BERDASARKAN laporan dari Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada 18 Oktober 2022, gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) telah mencapai 206 kasus dan sebanyak 99 anak meninggal dunia akibat penyakit tersebut.
“Hingga saat ini jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan, dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen,” ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril, pada Press Conference tentang Perkembang Acute Kidney Injury di Indonesia. (Rabu, 19/10/2022)
Gangguan ginjal akut ini telah mengalami peningkatan yang tajam sejak akhir Agustus lalu, terutama pada anak-anak di bawah usia lima tahun.
Syahril mengatakan bahwa Kemenkes dan IDAI telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran lebih jauh tentang kasus-kasus ini.
Selain itu, menurut hasil pemeriksaan tidak ada hubungan antara penyakit gangguan ginjal akut dengan vaksinasi Covid-19, sebagaimana yang disangka oleh banyak masyarakat.
“Karena gangguan gagal ginjal ini pada umumnya menyerang anak usia kurang dari enam tahun atau bahkan lima tahun sementara program vaksinasi Covid-19 belum menyasar pada anak usia satu sampai lima tahun,” ucap Syahril.
Baca Juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak-Anak Semakin Meningkat
Sebanyak 99 Anak Meninggal Akibat Gangguan Ginjal Akut, Ini Himbauan Kemenkes
Bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kemenkes melakukan pemeriksaan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien.
Hasil sementara ditemukan senyawa yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Keduanya masih melakukan penelusuran secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.
Syahril juga menghimbau langkah pencegahan dengan meningkatkan kewaspadaan atas dugaan sementara dari penelitian yang sedang dilakukan.
“Dalam rangka pencegahan Kementerian Kesehatan sudah meminta kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, untuk sementara ini tidak meresepkan obat-obat atau memberikan obat-obat dalam bentuk persediaan cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.”
Ia meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Masyarakat juga dihimbau untuk sementara tidak mengkonsumsi obat cair atau sirup tanpa berkonsultasi kepada tenaga kesehatan. Sebagai alternatif dapat menggunakan obat berbentuk tablet, kapsul, suppositoria atau lainnya. [Ln]