ChanelMuslim.com – Negara bagian Kelantan, Malaysia, memberlakukan hukuman cambuk di hadapan umum bagi para pelaku tindak kriminal yang melanggar hukum Syariah.
Wakil Kepala Menteri Kelantan, Mohd Amar Nik Abdullah, mengatakan bahwa hukuman ini dapat diterapkan setelah pemerintah mengamendemen salah satu undang-undang. Menurutnya, keputusan ini sesuai dengan ajaran agama Islam.
“Hukum cambuk kini dapat dilakukan di luar atau di dalam penjara, tergantung keputusan pengadilan. Ini sesuai dengan ajaran agama mengizinkan hukuman di hadapan publik,” ujar Amar.
Dilansir kantor berita Bernama, Hukum Syariah memang sudah diterapkan di beberapa negara bagian di Malaysia. Namun, penerapannya sangat terbatas dan pemberlakuan hukumannya biasanya tak dilakukan di hadapan umum.
Keputusan untuk memberlakukan hukum Syariah ketat di Kelantan sendiri dianggap tak mengejutkan. Sebelumnya, di negara bagian itu juga sempat panas wacana mengenai pemberlakuan hukum hudud.
Untuk memuluskan upaya ini, partai Islam yang berkuasa di Kelantan, PAS, mengajukan rancangan undang-undang untuk memperluas kewenangan pengadilan Syariah. RUU tersebut akan dibahas di parlemen pada bulan ini.
Muslim memang merupakan minoritas di Malaysia, yaitu meraup 60 persen populasi dari 32 juta rakyat di Negeri Jiran tersebut. Belakangan ini, gelombang desakan untuk memberlakukan hukum Islam yang ketat pun semakin besar.[ah/cnn]