• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 7 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

HIMA Persis Tolak Keras Perppu Nomor 2 Tahun 2017

13/07/2017
in Berita
69
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) menyampaikan pernyataan sikap tentang Perppu Keormasan yang baru sehari dikeluarkan pemerintah. Dengan tegas, organisasi kemahasiswaan Islam ini menolak Perppu tersebut.

Berikut ini isi pernyataan sikap tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia. Penerbitan Perppu ini juga merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Substansi pokok dari Perppu tersebut adalah menghilangkan proses pengadilan dalam pembubaran Ormas. Maka untuk menanggapi Perppu tersebut, HIMA Persis mencatat beberapa hal yang harus dicermati :

1. Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI jelas harus dibubarkan. Namun yang perlu dicatat bahwa pemerintah sebaiknya mengikut proses mekanisme perundangan-undangan yang ada dengan mengajukan gugatan ke pengadilan jika hendak membubarkan ormas yang berbadan hukum.

2. Pembubaran Ormas kewenangan mutlak Pemerintah (Kemendagri untuk SKT dan Kemenkumham untuk badan hukum). Namun tanpa mekanisme pengadilan, maka Pemerintah sudah bergeser dari negara berdasarkan hukum (rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (machstaat).

3. Selain bentuk constitutional dictatorship, Perppu ini jelas beraroma kesewenang-wenangan. Demokrasi menjadi mati total dengan pembubaran sepihak oleh Pemerintah.

4. Pasal 59 ayat 3 yang berisi tentang larangan Ormas adalah pasal yang cukup krusial karena dapat dipergunakan sewenang-sewenang oleh penguasa. Sehingga pasal ini bisa mengancam semua ormas.

5. Mendorong pemerintah untuk lebih mengedepankan dan membuka dialog secara terbuka terhadap ormas-ormas yang dianggap tidak sejalan dengan dasar negara.

Ketua Umum PP HIMA Persis,
Nizar Ahmad Saputra

Sekretaris Jenderal,
M. Ryan Alviana

(Mh/ind/foto: setkab)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

KH Ma’ruf Amin Kritik Pernyataan ‘Jangan Bawa Agama dalam Politik’

Next Post

Waspadai 4 Serangan Siber Ini

Next Post

Waspadai 4 Serangan Siber Ini

Cantik Alami dengan 4 Trik Mudah Ini, Yuk Coba

Obati Sinusitis dengan Buah Nanas

Cantik Alami dengan 4 Trik Mudah Ini, Yuk Coba

Cantik Alami dengan 4 Trik Mudah Ini, Yuk Coba

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Waspada terhadap Bahaya Syaitan, Dapat Membuat Manusia Lupa dan Panjang Angan-angan

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • PT Donggi Senoro LNG dan Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Hygienekit untuk Korban Gempa di Poso

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7804 shares
    Share 3122 Tweet 1951
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Grand Launching LAZNAS NPC: Komitmen Transparansi dan Perluas Jangkauan Kemanusiaan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga