• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 27 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

HIMA Persis Tolak Keras Perppu Nomor 2 Tahun 2017

13/07/2017
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) menyampaikan pernyataan sikap tentang Perppu Keormasan yang baru sehari dikeluarkan pemerintah. Dengan tegas, organisasi kemahasiswaan Islam ini menolak Perppu tersebut.

Berikut ini isi pernyataan sikap tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia. Penerbitan Perppu ini juga merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Substansi pokok dari Perppu tersebut adalah menghilangkan proses pengadilan dalam pembubaran Ormas. Maka untuk menanggapi Perppu tersebut, HIMA Persis mencatat beberapa hal yang harus dicermati :

1. Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI jelas harus dibubarkan. Namun yang perlu dicatat bahwa pemerintah sebaiknya mengikut proses mekanisme perundangan-undangan yang ada dengan mengajukan gugatan ke pengadilan jika hendak membubarkan ormas yang berbadan hukum.

2. Pembubaran Ormas kewenangan mutlak Pemerintah (Kemendagri untuk SKT dan Kemenkumham untuk badan hukum). Namun tanpa mekanisme pengadilan, maka Pemerintah sudah bergeser dari negara berdasarkan hukum (rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (machstaat).

3. Selain bentuk constitutional dictatorship, Perppu ini jelas beraroma kesewenang-wenangan. Demokrasi menjadi mati total dengan pembubaran sepihak oleh Pemerintah.

4. Pasal 59 ayat 3 yang berisi tentang larangan Ormas adalah pasal yang cukup krusial karena dapat dipergunakan sewenang-sewenang oleh penguasa. Sehingga pasal ini bisa mengancam semua ormas.

5. Mendorong pemerintah untuk lebih mengedepankan dan membuka dialog secara terbuka terhadap ormas-ormas yang dianggap tidak sejalan dengan dasar negara.

Ketua Umum PP HIMA Persis,
Nizar Ahmad Saputra

Sekretaris Jenderal,
M. Ryan Alviana

(Mh/ind/foto: setkab)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

KH Ma’ruf Amin Kritik Pernyataan ‘Jangan Bawa Agama dalam Politik’

Next Post

Waspadai 4 Serangan Siber Ini

Next Post

Waspadai 4 Serangan Siber Ini

Cantik Alami dengan 4 Trik Mudah Ini, Yuk Coba

Obati Sinusitis dengan Buah Nanas

Cantik Alami dengan 4 Trik Mudah Ini, Yuk Coba

Cantik Alami dengan 4 Trik Mudah Ini, Yuk Coba

  • Tips Mix and Match Outfit Coklat dan Hitam

    Tips Mix and Match Outfit Coklat dan Hitam

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8739 shares
    Share 3496 Tweet 2185
  • Tips Memilih Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Ungu

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11505 shares
    Share 4602 Tweet 2876
  • Simalakama Rokok: Lebih Baik Memagari Remaja atau Menyembuhkan Pecandu?

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Dari Mental Miskin Menuju Kelimpahan Jiwa: Perspektif Ilmiah dan Cahaya Islam

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3933 shares
    Share 1573 Tweet 983
  • Ketika “Bucin” Menjadi Buta: Mengapa Anak Muda Rentan Terjebak dalam Rapuhnya Batasan Hubungan Sehat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga