KASUS perzinahan yang berujung dengan hamilnya si wanita, menuntutnya mencari solusi dengan menikah. Pernikahan ini, selain menikah dengan laki-laki yang berzina dengannya, tak jarang juga dilakukan dengan laki-laki lain yang bukan ayah dari bayi yang dikandungnya. Sehingga dari dua kasus ini melahirkan perbedaan pendapat dari kalangan ulam fiqih terkait hukum menikahi wanita hamil hasil zina.
Dalam kitab Halal-Haram Menikahi Wanita Berzina dan Hamil yang ditulis oleh Ustazah Aini Aryani, Lc, menyebutkan:
Baca Juga: Hukum Zina Tetap Haram Walau Dilakukan Suka Sama Suka
Hukum Menikahi Wanita Hamil Hasil Zina
Menurut pendapat Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi’iyah menghalalkan pernikahan tersebut, baik dengan laki-laki yang menjadi ayah dari bayi maupun laki-laki lain yang bukan ayah di bayi.
Kedua mazhab ini membolehkan terjadinya akad nikah namun kebolehannya hanya sampai akad nikah. Sedangkan hubungan seksual suami istri hukumnya haram dilakukan sebagaimana dalil berikut:
“Nabi shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabdah, “Janganlah disetubuhi seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan.” (HR. Abu Daud)
Sedangkan menurut pendapat al-Malikiyah dan al-Hanabilah, menikahi wanita yang dalam keadaan hamil haram secara mutlak baik dengan laki-laki yang merupakan ayah si bayi dalam kandungan maupun dengan laki-laki lain, kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan.
Sebagaimana dalil berikut ini:
Dari Said bin Al-Musayyab bahwa seseorang telah menikah dengan seorang wanita, namun baru ketahuan wanita itu dalam keadaan hamil. Maka kasus itu diangkat ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau memisahkan antara keduanya (HR. Said bin Manshur)
Sedangkan Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah taubat dari dosa zinanya. Jika ia masih suka berzina maka nikahnya tidak sah. [Ln]