Chanelmuslim – Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Yus Yusuf menyatakan, Buni Yani akan menjalani persidangan pekan depan.
“Kemungkinan besar pekan depan. Tadi dicek kelengkapan formil, sudah (layak disidangkan),” kata Yus dilansir Viva.co.id, Senin, 29 Mei 2017.
Mengenai detail pelaksanaan sidang akan diputuskan majelis hakim.
“Majelis hakim yang menentukan hari sidang, kurang lebih 10 hari sudah ada jadwal sidang. Yang penting, yang berwenang menentukan jadwal sidang itu ketua majelis,” katanya.
Sebelumnya, Buni Yani akan menjalani sidang di Depok. Namun, faktor keamanan membuat sidang salah satu pengunggah video tersangka Basuki Tjahja Purnama harus dipindahkan.
“Pemindahan tempat dari PN Depok ke Bandung karena faktor keamanan,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Raymond Ali, Jumat, 12 Mei 2017.
Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya.
Buni Yani pun tetap dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta.(mh/ilham)