Chanelmuslim – Setelah kekalahan Pilkada DKI, kemarin (19/4), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman oleh Jaksa 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Menurut Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono, video unggahan Buni Yani jadi salah pertimbangan ringannya tuntutan.
“Hal yang meringankan adalah terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik, sopan selama berada di persidangan dan ikut andil dalam membangun kota Jakarta. Selain itu, terdakwa juga telah mengaku akan terus berperilaku lebih humanis”. Ungkap Ali.
Ali juga menerangkan bahwa berdasarkan fakta hukum selama persidangan berlangsung, Ahok dinilai olehnya tidak mempunyai niat untuk melakukan penodaan agama seperti yang didakwakan oleh JPU. Menurutnya tampak bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan pada orang lain atau elit politik dalam kontes Pilkada.