• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 25 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perkuat Nilai Tukar Rupiah, Inilah Jenis Perusahaan Yang Berhak Dapat ‘Tax Allowances’

17/03/2015
in Berita
73
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan soal insentif pajak, di kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/3) setkab
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan soal insentif pajak, di kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/3) setkab

ChanelMuslim.com – Salah satu paket kebijakan yang diumumkan pemerintah terkait upaya penguatan nilai tukar rupiah adalah pemberian insentif pajak atau yang dikenal sebagai tax allowances.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai  tax allowance, dengan kriteri yang dibuat lebih longgar; tidak ketat dan terlalu detail seperti yang sebelumnya.

“Kita  lebih menekankan bahwa kita ingin memberikan tax insentive kepada perusahaan-perusahaan: a. Yang melakukan investasi dalam jumlah besar; b. Yang punya orientasi ekspor; c. Menggunakan tingkat kandungan lokal yang tinggi; dan d. Yang melalukan R & D,” kata Bambang.

Intinya, lanjut Menteri Keuangan, peraturan pemerintah baru itu kini tidak terlalu rigid, tidak terlalu detail per sektor seperti yang sebelumnya. “Jadi ada relaksasi,” terangnya.

Terkait dengan tax allowances itu, menurut Bambang, ada tambahan insentif khususnya pada perusahaan yang melakukan reinvestasi dari laba yang didapatkan, atau dari deviden yang tadinya ingin dibagikan kepada pemegang saham atau dikembalikan kepada negara asal. “Ini diputuskan untuk reinvestasi maka itu akan mendapatkan tambahan fasilitas allowance tadi,” terangnya.

Fasilitas serupa, lanjut Menteri Keuangan, juga diberikan kepada perusahaan yang melakukan research and development (R&D). Jadi tidak hanya indonesia itu menjadi semacam tukang yang melakukan assembling tapi harus ada pengembangan produk melalui R & D.

Satu lagi, kata Bambang, kalau perusahaan melakukan ekspor minimum 30% dari produksi juga berhak mendapatkan tambahan allowance.

Sektor Logistik

Mengenai peraturan pemerintah PPn (pajak penjualan) tidak dipungut, menurut Menteri Keuangan, itu utamanya adalah untuk mendorong sektor logistik di samping tentunya komoditi lain yang menjadi perhatian.

“Fokus kami adalah bagaimana mengurangi biaya logistik salah satunya untuk galangan kapal, maupun peralatan yang terkait utk kereta api, angkutan udara dan sejenisnya,” terang Bambang.

(Humas Setkab

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Studio One Path Network, Corong Muslim Sydney Sebarkan Islam

Next Post

Antara Bola dan Matematika

Next Post
Bisakah Belajar Dengan Ini ?

Antara Bola dan Matematika

Bisakah Belajar Dengan Ini ?

Atasi Jerawat dengan Kulit Pisang, Berani Coba?!

Permudah Jamaah Haji dan Umrah Indonesia, Telkomsel Buka Grapari Makkah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8100 shares
    Share 3240 Tweet 2025
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3598 shares
    Share 1439 Tweet 900
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1980 shares
    Share 792 Tweet 495
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5051 shares
    Share 2020 Tweet 1263
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Tata cara Mandi Wajib atau Mandi Besar dalam Islam

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Nilai Halal Bihalal di Momen Lebaran

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Bakti Wanita kepada Orangtua Setelah Menikah

    579 shares
    Share 232 Tweet 145
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga