• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Memberi Jeda antara Shalat Wajib dan Rawatib

11/05/2025
in Syariah, Unggulan
Umatku

(foto: Yahoo)

105
SHARES
805
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Memberi jeda antara shalat wajib dan rawatib. Apakah untuk melaksanakan shalat sunah setelah shalat wajib, harus ada jeda (dari salam mengakhiri shalat wajib tidak langsung lanjut takbiratul ikram shalat sunnah) dan harus pindah posisi meskipun sedikit?

Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

Ya, menyambung dari salam shalat wajib langsung ke shalat ba’diyah itu makruh, hendaknya ada jeda baik zikir, pembicaraan, atau pindah tempat.

Saib Radhiallahu ‘Anhu berkata:

صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي فَصَلَّيْتُ فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ فَقَالَ لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ

Aku pernah shalat Jumat bersama Mu’awiyah di dalam Maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam aku berdiri di tempatku kemudian aku menunaikan shalat sunnah.

Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan utusan itu mengatakan, ‘Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi.

Jika kamu telah selesai mengerjakan shalat Jumat, janganlah kamu sambung dengan shalat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid.

Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu ‘Janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lain, kecuali setelah kita mengucapkan kata-kata atau keluar dari Masjid.'” (HR. Muslim no. 883)

Hadits ini menunjukkan larangan menyambungkan shalat wajib dan sunnah tanpa jeda. Namun larangan ini tidak bermakna haram, melainkan makruh krn meninggalkan anjuran melakukan jeda.

Baca Juga: Cara Shalat Dhuha 4 Rakaat

Memberi Jeda antara Shalat Wajib dan Rawatib

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

فيه دليل لما قاله أصحابنا أن النافلة الراتبة وغيرها يستحب أن يتحول لها عن موضع الفريضة إلى موضع آخر، وأفضله التحول إلى البيت، وإلا فموضع آخر من المسجد أو غيره ليكثر مواضع سجوده، ولتنفصل صورة النافلة عن صورة الفريضة. وقوله “حتى نتكلم” دليل على أن الفصل بينهما يحصل بالكلام أيضاً ولكن بالانتقال أفضل لما ذكرناه. والله أعلم

Ini adalah dalil apa yang dikatakan para sahabat kami (Syafi’iyyah) bahwa shalat sunah rawatib dan lainnya disunnahkan untuk berpindah tempat dari tempat shalat wajib ke tempat lain, paling afdhal adalah pindah ke rumah, paling tidak pindah ke tempat lain di masjid tersebut atau lainnya untuk meperbanyak tempat sujudnya, dan untuk memisahkan antara gambaran aktivitas shalat sunnah dari aktivitas shalat wajib.

“Sampai kami berbicara” adalah dalil bahwa memisahkan antara keduanya dengan berbicara juga, tetapi berpindah itu lebih utama seperti yang telah kami sebutkan. Wallahu A’lam (Syarh Shahih Muslim, 6/170)

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

والسنة أن يفصل بين الفرض والنفل في الجمعة وغيرها، كما ثبت عنه في الصحيح أنه صلى الله عليه وسلم نهى أن توصل صلاة بصلاة حتى يفصل بينهما بقيام أو كلام، فلا يفعل ما يفعله كثير من الناس يصل السلام بركعتي السنة، فإن هذا ركوب لنهي النبي صلى الله عليه وسلم، وفي هذا من الحكمة التمييز بين الفرض وغير الفرض، كما يميز بين العبادة وغير العبادة

Sunnahnya adalah memisahkan antara shalat fardhu dan sunnah pada shalat Jumat dan selainnya, sebagaimana telah shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang menyambung shalat yang satu ke shalat lagi sampai dia memisahkannya dengan berdiri atau bicara,

maka janganlah melakukan seperti kebanyakan orang menyambung setelah salam dengan dua rakaat sunnah, sebab itu telah menjalankan larangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Hikmah dari hal ini adalah untuk membedakan antara ibadah wajib dan selain wajib, sebagaimana membedakan antara ibadah dan bukan ibadah. (Fatawa Al Kubra, 2/359)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Memberi Jeda antara Shalat Wajib dan Rawatib
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Niat Mendidik Anak

Next Post

Penghafal Al-Qur’an yang Tidak Sadar Pentingnya Menghafal Al-Qur’an

Next Post
Surat Al Ahzab Ayat 7 Menepati Janji Setia kepada Allah

Penghafal Al-Qur'an yang Tidak Sadar Pentingnya Menghafal Al-Qur’an

Tahap Perkembangan Penciuman Bayi

Tahap Perkembangan Penciuman Bayi

Di Penghujung Ramadan

Qadarullah, Apa Saja yang Allah Kehendaki Terjadi

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    232 shares
    Share 93 Tweet 58
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Jangan Terbawa Arus

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Resep Singkong Keju Goreng

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7817 shares
    Share 3127 Tweet 1954
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga