• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 24 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Denda Keluar Pekerjaan Sebelum Habis Masa Kerja

20/12/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Denda Keluar Pekerjaan Sebelum Habis Masa Kerja

Hukum Denda Keluar Pekerjaan Sebelum Habis Masa Kerja (foto: pixabay)

115
SHARES
888
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, apakah dibolehkan kita membuat hukum denda kepada karyawan kita. Misalnya kalau berhenti bekerja kurang dari 1 tahun, dendanya membayar uang sebesar 2 bulan gaji misalnya Ustaz?

Baca Juga: Rusia Denda Google karena Tidak Hapus Konten yang Dilarang

Hukum Denda Keluar Pekerjaan Sebelum Habis Masa Kerja

Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

Diperbolehkan membuat hukum denda dengan memilah besaran tersebut ke dalam dua komponen.

Pertama, sebagai pengganti dari kerugian yang dialami oleh lembaga sebagai akibat dari karyawan berhenti sebelum waktu yang ditentukan. Besaran denda berdasarkan real cost (kerugian riil).

Kedua, lembaga boleh mengenakan denda atau charge dengan nominal sesuai dengan perjanjian (tidak berdasarkan riil cost), tetapi besaran yang kedua ini diperuntukkan sebagai donasi sosial karena keberadaannya sebagai alat untuk mendisiplinkan.

Nah, jadi teknisnya, misalnya denda 2 bulan gaji jika ada kerugian riil. Ambil sebesar kerugian riil dari besaran tersebut.

Kerugian riil yang dialami lembaga dan boleh menjadi pendapatan, merujuk pada kaidah ta’widh atau ganti rugi.

Sisanya dianggap sebagai dana sosial diambil oleh lembaga, tidak sebagai pendapatan tetapi sebagai dana sosial layaknya infaq dan sedekah merujuk pada kaidah ta’zir.

Ilustrasi, misalnya denda sebesar 2 kali gaji. Jika nominal tersebut sebanding dengan kerugian riil, maka dianggap sebagai pendapatan lembaga.

Akan tetapi, jika lebih besar, maka yang senilai kerugian riil diambil sebagai pendapatan lembaga, sisanya diterima sebagai dana sosial.

Wallahua’lam.

Sahabat, mengelola SDM memang hal susah-susah gampang. Salah sedikit dalam pengaturannya, bisa menimbulkan sakit hati bahkan dendam.

Namun demikian, aturan memang harus dibuat agar bisnis tetap berjalan, bukan?

Semoga jawaban tersebut bisa memberikan pelajaran kepada Sahabat Muslim pemilik usaha dalam melakukan manajemen SDM di perusahaan.[ind]

Tags: Hukum Denda Keluar Pekerjaan Sebelum Habis Masa Kerja
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Menjauhkan Anak dari Bermain Game Berlebihan

Next Post

Jus Sirsak dan Melon Dapat Melindungi Tubuh dari Radikal Bebas

Next Post
Jus Sirsak dan Melon Dapat Melindungi Tubuh dari Radikal Bebas

Jus Sirsak dan Melon Dapat Melindungi Tubuh dari Radikal Bebas

Janji Allah untuk orang-orang yang beriman

Mengucap Talak karena Marah

Gadis Ini Menjadi Mualaf karena Iklan Sirup

Gadis Ini Menjadi Mualaf karena Iklan Sirup

  • Pendaftaran Mudik Gratis Jasindo 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Rutenya

    Pendaftaran Mudik Gratis Jasindo 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Rutenya

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8002 shares
    Share 3201 Tweet 2001
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Salimah Tulungagung Edukasi Lansia untuk Mewaspadai Risiko Puasa bagi Penderita Diabetes Melitus

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1746 shares
    Share 698 Tweet 437
  • Kisah Nuhair yang Tak Berani Meminta Surga

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2939 shares
    Share 1176 Tweet 735
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3523 shares
    Share 1409 Tweet 881
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1675 shares
    Share 670 Tweet 419
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga