• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Denda Keluar Pekerjaan Sebelum Habis Masa Kerja

20/12/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Denda Keluar Pekerjaan Sebelum Habis Masa Kerja

Hukum Denda Keluar Pekerjaan Sebelum Habis Masa Kerja (foto: pixabay)

121
SHARES
928
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, apakah dibolehkan kita membuat hukum denda kepada karyawan kita. Misalnya kalau berhenti bekerja kurang dari 1 tahun, dendanya membayar uang sebesar 2 bulan gaji misalnya Ustaz?

Baca Juga: Rusia Denda Google karena Tidak Hapus Konten yang Dilarang

Hukum Denda Keluar Pekerjaan Sebelum Habis Masa Kerja

Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

Diperbolehkan membuat hukum denda dengan memilah besaran tersebut ke dalam dua komponen.

Pertama, sebagai pengganti dari kerugian yang dialami oleh lembaga sebagai akibat dari karyawan berhenti sebelum waktu yang ditentukan. Besaran denda berdasarkan real cost (kerugian riil).

Kedua, lembaga boleh mengenakan denda atau charge dengan nominal sesuai dengan perjanjian (tidak berdasarkan riil cost), tetapi besaran yang kedua ini diperuntukkan sebagai donasi sosial karena keberadaannya sebagai alat untuk mendisiplinkan.

Nah, jadi teknisnya, misalnya denda 2 bulan gaji jika ada kerugian riil. Ambil sebesar kerugian riil dari besaran tersebut.

Kerugian riil yang dialami lembaga dan boleh menjadi pendapatan, merujuk pada kaidah ta’widh atau ganti rugi.

Sisanya dianggap sebagai dana sosial diambil oleh lembaga, tidak sebagai pendapatan tetapi sebagai dana sosial layaknya infaq dan sedekah merujuk pada kaidah ta’zir.

Ilustrasi, misalnya denda sebesar 2 kali gaji. Jika nominal tersebut sebanding dengan kerugian riil, maka dianggap sebagai pendapatan lembaga.

Akan tetapi, jika lebih besar, maka yang senilai kerugian riil diambil sebagai pendapatan lembaga, sisanya diterima sebagai dana sosial.

Wallahua’lam.

Sahabat, mengelola SDM memang hal susah-susah gampang. Salah sedikit dalam pengaturannya, bisa menimbulkan sakit hati bahkan dendam.

Namun demikian, aturan memang harus dibuat agar bisnis tetap berjalan, bukan?

Semoga jawaban tersebut bisa memberikan pelajaran kepada Sahabat Muslim pemilik usaha dalam melakukan manajemen SDM di perusahaan.[ind]

Tags: Hukum Denda Keluar Pekerjaan Sebelum Habis Masa Kerja
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bacaan Doa Iftitah sesuai Sunnah Rasulullah

Next Post

Jus Sirsak dan Melon Dapat Melindungi Tubuh dari Radikal Bebas

Next Post
Jus Sirsak dan Melon Dapat Melindungi Tubuh dari Radikal Bebas

Jus Sirsak dan Melon Dapat Melindungi Tubuh dari Radikal Bebas

Janji Allah untuk orang-orang yang beriman

Mengucap Talak karena Marah

Gadis Ini Menjadi Mualaf karena Iklan Sirup

Gadis Ini Menjadi Mualaf karena Iklan Sirup

  • Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9566 shares
    Share 3826 Tweet 2392
  • Masjid Apung An-Nur Resmi Dibuka Jadi Ikon Wisata Religi Baru di Jakarta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Wakaf Warrior Perluas Kolaborasi dengan Menggandeng Tiga Bank Syariah dan AWQAF Dental di ISEF 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menghina Allah dalam Hati

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Menemukan Kebahagiaan dalam Kesederhanaan Hidup

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Event Dongeng dan Inspirasi Generasi Cinta Quran NPC

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Salimah Tulungagung Berbagi Tips Menua dengan Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga