• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 22 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Denda Keluar Pekerjaan Sebelum Habis Masa Kerja

20/12/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Denda Keluar Pekerjaan Sebelum Habis Masa Kerja

Hukum Denda Keluar Pekerjaan Sebelum Habis Masa Kerja (foto: pixabay)

118
SHARES
908
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, apakah dibolehkan kita membuat hukum denda kepada karyawan kita. Misalnya kalau berhenti bekerja kurang dari 1 tahun, dendanya membayar uang sebesar 2 bulan gaji misalnya Ustaz?

Baca Juga: Rusia Denda Google karena Tidak Hapus Konten yang Dilarang

Hukum Denda Keluar Pekerjaan Sebelum Habis Masa Kerja

Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

Diperbolehkan membuat hukum denda dengan memilah besaran tersebut ke dalam dua komponen.

Pertama, sebagai pengganti dari kerugian yang dialami oleh lembaga sebagai akibat dari karyawan berhenti sebelum waktu yang ditentukan. Besaran denda berdasarkan real cost (kerugian riil).

Kedua, lembaga boleh mengenakan denda atau charge dengan nominal sesuai dengan perjanjian (tidak berdasarkan riil cost), tetapi besaran yang kedua ini diperuntukkan sebagai donasi sosial karena keberadaannya sebagai alat untuk mendisiplinkan.

Nah, jadi teknisnya, misalnya denda 2 bulan gaji jika ada kerugian riil. Ambil sebesar kerugian riil dari besaran tersebut.

Kerugian riil yang dialami lembaga dan boleh menjadi pendapatan, merujuk pada kaidah ta’widh atau ganti rugi.

Sisanya dianggap sebagai dana sosial diambil oleh lembaga, tidak sebagai pendapatan tetapi sebagai dana sosial layaknya infaq dan sedekah merujuk pada kaidah ta’zir.

Ilustrasi, misalnya denda sebesar 2 kali gaji. Jika nominal tersebut sebanding dengan kerugian riil, maka dianggap sebagai pendapatan lembaga.

Akan tetapi, jika lebih besar, maka yang senilai kerugian riil diambil sebagai pendapatan lembaga, sisanya diterima sebagai dana sosial.

Wallahua’lam.

Sahabat, mengelola SDM memang hal susah-susah gampang. Salah sedikit dalam pengaturannya, bisa menimbulkan sakit hati bahkan dendam.

Namun demikian, aturan memang harus dibuat agar bisnis tetap berjalan, bukan?

Semoga jawaban tersebut bisa memberikan pelajaran kepada Sahabat Muslim pemilik usaha dalam melakukan manajemen SDM di perusahaan.[ind]

Tags: Hukum Denda Keluar Pekerjaan Sebelum Habis Masa Kerja
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pilih Sunscreen Sesuai Jenis Kulit agar Terlindung Maksimal

Next Post

Jus Sirsak dan Melon Dapat Melindungi Tubuh dari Radikal Bebas

Next Post
Jus Sirsak dan Melon Dapat Melindungi Tubuh dari Radikal Bebas

Jus Sirsak dan Melon Dapat Melindungi Tubuh dari Radikal Bebas

Janji Allah untuk orang-orang yang beriman

Mengucap Talak karena Marah

Gadis Ini Menjadi Mualaf karena Iklan Sirup

Gadis Ini Menjadi Mualaf karena Iklan Sirup

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8469 shares
    Share 3388 Tweet 2117
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    412 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4333 shares
    Share 1733 Tweet 1083
  • Menghina Allah dalam Hati

    510 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3819 shares
    Share 1528 Tweet 955
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11355 shares
    Share 4542 Tweet 2839
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2267 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Kondisi Terkini Sembilan Aktivis yang Sempat Diculik Israel

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • IHATEC Publisher dan Inspark Indonesia Luncurkan Buku Authentic Halal Brand, Dorong Industri Halal Indonesia Naik Kelas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga