• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Denda Keluar Pekerjaan Sebelum Habis Masa Kerja

20/12/2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Denda Keluar Pekerjaan Sebelum Habis Masa Kerja

Hukum Denda Keluar Pekerjaan Sebelum Habis Masa Kerja (foto: pixabay)

119
SHARES
915
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, apakah dibolehkan kita membuat hukum denda kepada karyawan kita. Misalnya kalau berhenti bekerja kurang dari 1 tahun, dendanya membayar uang sebesar 2 bulan gaji misalnya Ustaz?

Baca Juga: Rusia Denda Google karena Tidak Hapus Konten yang Dilarang

Hukum Denda Keluar Pekerjaan Sebelum Habis Masa Kerja

Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.

Diperbolehkan membuat hukum denda dengan memilah besaran tersebut ke dalam dua komponen.

Pertama, sebagai pengganti dari kerugian yang dialami oleh lembaga sebagai akibat dari karyawan berhenti sebelum waktu yang ditentukan. Besaran denda berdasarkan real cost (kerugian riil).

Kedua, lembaga boleh mengenakan denda atau charge dengan nominal sesuai dengan perjanjian (tidak berdasarkan riil cost), tetapi besaran yang kedua ini diperuntukkan sebagai donasi sosial karena keberadaannya sebagai alat untuk mendisiplinkan.

Nah, jadi teknisnya, misalnya denda 2 bulan gaji jika ada kerugian riil. Ambil sebesar kerugian riil dari besaran tersebut.

Kerugian riil yang dialami lembaga dan boleh menjadi pendapatan, merujuk pada kaidah ta’widh atau ganti rugi.

Sisanya dianggap sebagai dana sosial diambil oleh lembaga, tidak sebagai pendapatan tetapi sebagai dana sosial layaknya infaq dan sedekah merujuk pada kaidah ta’zir.

Ilustrasi, misalnya denda sebesar 2 kali gaji. Jika nominal tersebut sebanding dengan kerugian riil, maka dianggap sebagai pendapatan lembaga.

Akan tetapi, jika lebih besar, maka yang senilai kerugian riil diambil sebagai pendapatan lembaga, sisanya diterima sebagai dana sosial.

Wallahua’lam.

Sahabat, mengelola SDM memang hal susah-susah gampang. Salah sedikit dalam pengaturannya, bisa menimbulkan sakit hati bahkan dendam.

Namun demikian, aturan memang harus dibuat agar bisnis tetap berjalan, bukan?

Semoga jawaban tersebut bisa memberikan pelajaran kepada Sahabat Muslim pemilik usaha dalam melakukan manajemen SDM di perusahaan.[ind]

Tags: Hukum Denda Keluar Pekerjaan Sebelum Habis Masa Kerja
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bacaan Doa Iftitah sesuai Sunnah Rasulullah

Next Post

Jus Sirsak dan Melon Dapat Melindungi Tubuh dari Radikal Bebas

Next Post
Jus Sirsak dan Melon Dapat Melindungi Tubuh dari Radikal Bebas

Jus Sirsak dan Melon Dapat Melindungi Tubuh dari Radikal Bebas

Janji Allah untuk orang-orang yang beriman

Mengucap Talak karena Marah

Gadis Ini Menjadi Mualaf karena Iklan Sirup

Gadis Ini Menjadi Mualaf karena Iklan Sirup

  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    346 shares
    Share 138 Tweet 87
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8927 shares
    Share 3571 Tweet 2232
  • Tak Ada yang Kebetulan: Dari Messi Memandikan Bayi Yamal hingga Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Semua Terjadi dalam Takdir Allah

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3490 shares
    Share 1396 Tweet 873
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5437 shares
    Share 2175 Tweet 1359
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4026 shares
    Share 1610 Tweet 1007
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11609 shares
    Share 4644 Tweet 2902
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1111 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2371 shares
    Share 948 Tweet 593
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4696 shares
    Share 1878 Tweet 1174
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga