ChanelMuslim.com – Ustaz, apakah dibolehkan kita membuat hukum denda kepada karyawan kita. Misalnya kalau berhenti bekerja kurang dari 1 tahun, dendanya membayar uang sebesar 2 bulan gaji misalnya Ustaz?
Baca Juga: Rusia Denda Google karena Tidak Hapus Konten yang Dilarang
Hukum Denda Keluar Pekerjaan Sebelum Habis Masa Kerja
Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.
Diperbolehkan membuat hukum denda dengan memilah besaran tersebut ke dalam dua komponen.
Pertama, sebagai pengganti dari kerugian yang dialami oleh lembaga sebagai akibat dari karyawan berhenti sebelum waktu yang ditentukan. Besaran denda berdasarkan real cost (kerugian riil).
Kedua, lembaga boleh mengenakan denda atau charge dengan nominal sesuai dengan perjanjian (tidak berdasarkan riil cost), tetapi besaran yang kedua ini diperuntukkan sebagai donasi sosial karena keberadaannya sebagai alat untuk mendisiplinkan.
Nah, jadi teknisnya, misalnya denda 2 bulan gaji jika ada kerugian riil. Ambil sebesar kerugian riil dari besaran tersebut.
Kerugian riil yang dialami lembaga dan boleh menjadi pendapatan, merujuk pada kaidah ta’widh atau ganti rugi.
Sisanya dianggap sebagai dana sosial diambil oleh lembaga, tidak sebagai pendapatan tetapi sebagai dana sosial layaknya infaq dan sedekah merujuk pada kaidah ta’zir.
Ilustrasi, misalnya denda sebesar 2 kali gaji. Jika nominal tersebut sebanding dengan kerugian riil, maka dianggap sebagai pendapatan lembaga.
Akan tetapi, jika lebih besar, maka yang senilai kerugian riil diambil sebagai pendapatan lembaga, sisanya diterima sebagai dana sosial.
Wallahua’lam.
Sahabat, mengelola SDM memang hal susah-susah gampang. Salah sedikit dalam pengaturannya, bisa menimbulkan sakit hati bahkan dendam.
Namun demikian, aturan memang harus dibuat agar bisnis tetap berjalan, bukan?
Semoga jawaban tersebut bisa memberikan pelajaran kepada Sahabat Muslim pemilik usaha dalam melakukan manajemen SDM di perusahaan.[ind]