Monday, March 8, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bercadar tapi Memelihara Anjing, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

April 4, 2018
in Syariah
0
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com-Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustaz, beberapa hari ini viral seorang ukhti yang memelihara anjing sampai 11 ekor…dan itu menjadi blunder di masyarakat karena memang seperti disengaja oleh pihak-pihak berkepentingan yang melancarkan perang pemikiran dengan menanamkan ke umat bahwa memelihara anjing itu di perbolehkan. Bagaimana cara kita menyikapi hal tersebut dan menerangkan ke masyarakat?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Bismillahirrahmanirrahim wal hamdulillah ..

Ya, ini perlu diperhatikan .. apakah ada grand design di belakangnya, ataukah murni ketidakpahaman wanita tersebut.

Sederhananya, seolah ada pesan: “Nih wanita bercadar aja memilihara anjing, masa kamu tidak?” ..

Padahal mencintai hewan tidak harus dengan memeliharanya, apalagi jika memeliharanya ada larangan khusus tentu lebih tegas lagi sikap kita.

Memelihara anjing, tanpa hajat syar’iy, terlarang dalam syariat yaitu makruh menurut jumhur ulama.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَتَانِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام فَقَالَ لِي أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيلُ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي فِي الْبَيْتِ يُقْطَعُ فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ فَلْيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مَنْبُوذَتَيْنِ تُوطَآَنِ وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ

“Malaikat Jibril ‘Alaihis Salam mendatangiku, dia berkata kepadaku: ‘Aku mendatangimu semalam, tak ada yang menghalangiku masuk ke rumah kecuali karena di pintu rumah terdapat patung, di rumah ada gorden yang bergambar patung, dan di rumah terdapat anjing. Maka, perintahkanlah agar patung yang di rumah agar dipotong kepalanya sehingga bentuknya seperti pohon, dan perintahkanlah agar gorden itu dirobek dan dijadikan dua buah bantal untuk diduduki, dan perintahkan agar anjing itu dkeluarkan.”

(HR. Abu Daud No. 4158, At Tirmidzi No. 2806, katanya: hasan shahih)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا يَنْقُصْ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ إِلَّا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang memelihara anjing maka nilai amal shalihnya berkurang setiap hari sebesar satu qirath, kecuali anjing penjaga ladang atau anjing penjaga binatang.” (HR. Bukhari No. 3324)

Sementara dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ زَرْعٍ أَوْ غَنَمٍ أَوْ صَيْدٍ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

“Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing penjaga tanaman, atau penjaga ternak, atau anjing pemburu, maka berkuranglah pahalanya setiap harinya satu qirath.” (HR. Muslim No. 1574, 56)

Dalam riwayat Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, disebutkan berkurang pahalanya dua qirath.

مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ

Barang siapa yang memelihara seekor anjing bukan untuk menjaga ternak atau bukan untuk dilatih berburu, maka berkurang dari pahalanya setiap hari sebanyak dua qirath. (HR. Bukhari No. 5480)

Tentang ukuran satu qirath, hanya Allah Ta’ala yang tahu sebagaimana yang dikatakan Imam An Nawawi dan Imam Sulaiman bin Khalaf Al Baji Rahimahumallah. Sementara makna qirath dalam konteks pahala shalat jenazah adalah sebesar gunung Uhud.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan:

والكلب هنا هو الحيوان المعروف وظاهر الحديث أنه يشمل الكلب الذي يباح اقتنائه وغيره والكلاب التي يباح اقتنائها ثلاثة أنواع .
1- كلب الحرث يعني يكون للإنسان بستانا ويجعل فيه كلبا يحرث البستان عن الذئاب والثعالب وغيرها .
2- كلب الماشية يكون عند الإنسان ماشية في البر يحتاج إلى حمايتها وحفظها يتخذ كلبا ليحميها من الذئاب والسباع ومن السراق ونحوهم لأن بعض الكلاب معلم إذا أتي شخص أجنبي نبح حتى ينتبه صاحبه له
3- كلب الصيد يتخذ الإنسان كلبا يعلمه الصيد ويصيد به

Anjing dalam konteks hadits ini adalah hewan yang telah dikenal, secara zahirnya hadits ini mencakup anjing yang dibolehkan untuk disimpan (dipelihara) dan lainnya. Anjing yang diperbolehkan untuk dipelihara ada tiga jenis:

Pertama, Kalbul Hartsi (Anjing Ladang), yaitu manusia menempatkannya di kebun, dan menjadikannya sebagai penjaga dari anjing hutan, serigala, dan lainnya.
Kedua, Kalbul Maasyiyah (Anjing penjaga peternakan), yaitu manusia memiliki hewan ternak yang hidupnya di darat, mereka membutuhkan perlindungan dan penjagaan, maka dijadikanlah anjing untuk menjaga hewan ternaknya dari gangguan anjing hutan, serigala, pencuri, dan semisalnya. Sebab sebagian anjing telah diajarkan jika datang seorang asing, maka dia akan menggonggong sehingga pemiliknya terjaga.
Ketiga, Kalbul Shayd (Anjing Pemburu), manusia memanfaatkannya untuk diajarkan berburu dan berburu dengannya.

(Asy Syarh Al Mukhtashar ‘ala Bulughil Maram, 2/8. Mawqi’ Al Islam)

Apakah Niat Baik Membuat Hukum Berubah?

Niat baik menjaga kelestarian hewan tentu ada aturan mainnya. Anjing pun boleh diberikan makan minum, Insya Allah berpahala.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menceritakan, adanya seorang laki-laki yang menjumpai anjing di padang pasir sedang menggonggong sambil makan debu karena kehausan. Lantas laki-laki itu menuju sebuah sumur dan mengambilkan air sepenuh sepatunya untuk anjing tersebut, hingga anjing tersebut minum sampai puas. Setelah itu Beliau bersabda:

فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَه

“Maka Allah berterima kasih kepadanya, dan mengampuni dosa orang itu.” (HR. Bukhari No. 6009)

Namun, tidak berarti bolehnya anjing berada di rumah seorang muslim tanpa hajat syar’iy, apalagi sekadar hobi.

Hal ini sesuai kaidah:

الغاية لا تبرر الوسيلة الا بالدليل

Niat yang baik tidak boleh menghalalkan segala cara, kecuali yang ada dalilnya.

Memelihara anjing untuk keperluan pelacak, pemburu, penjaga kebun, penjaga ternak, ada dalilnya. Tapi, kalau untuk hobi, buat suka-sukaan saja .. Ini yang tidak boleh.

Wallahu a’lam

(ind)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Tingkatkan Layanan, BNI Syariah Resmikan KCP Tanjung Duren

Next Post

Mamaku Cantik

Related Posts

Makna Kalimat Allah ada di Langit

Makna Kalimat Allah ada di Langit

March 7, 2021
Hukum Memelihara Anjing di Rumah

Hukum Memelihara Anjing di Rumah

March 7, 2021
Hukum Meruqyah Rumah

Hukum Meruqyah Rumah

March 7, 2021
Hukum Memperingati Hari Besar Islam Isra Mi’raj

Hukum Memperingati Hari Besar Islam Isra Mi’raj

March 7, 2021
Hukum Menggunakan Sandal atau Sepatu di Pemakaman

Hukum Menggunakan Sandal atau Sepatu di Pemakaman

March 6, 2021
Hukum Menyediakan Fasilitas Rapid Tes

Hukum Menyediakan Fasilitas Rapid Tes

March 5, 2021
Macam-macam Masa Iddah Muslimah

Macam-macam Masa Iddah Muslimah

March 5, 2021
Hukum Puasa Sunnah dan Puasa yang Dilarang

Hukum Tidak Membayar Puasa Sampai Datang Puasa Berikutnya

March 4, 2021
Bercanda dengan Istri

Bercanda dengan Istri

March 4, 2021
Utang dan Inflasi

Hidup Kaya Raya dalam Islam

February 28, 2021
Next Post

Mamaku Cantik

Hadirkan Varian Es Krim Baru Khusus Asian Games 2018

Terbaru

Richie’s Garden Resto, Nikmatnya Kuliner Nusantara dan Indahnya Gunung Salak

Apa Arti Kesederhanaan Bagi Anda?

March 8, 2021
Bercermin dengan Yang Lebih Buruk

Bercermin dengan Yang Lebih Buruk

March 8, 2021
Tiga Resep Sayur Lodeh, Enak dan Segar

Tiga Resep Sayur Lodeh, Enak dan Segar

March 8, 2021
Mahasiswa Muslim Taiwan Mengembangkan Wahdapp untuk Membantu Muslim Shalat Berjamaah

Mahasiswa Muslim Taiwan Mengembangkan Wahdapp untuk Membantu Muslim Shalat Berjamaah

March 8, 2021
IHRI Gandeng BAZNAS Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Bencana

IHRI Gandeng BAZNAS Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Bencana

March 8, 2021
Cara Membuat Peta Dakwah Sebuah Daerah

Cara Membuat Peta Dakwah Sebuah Daerah

March 8, 2021
Jangan Hina Kebaikan Sedikit pun

Jangan Hina Kebaikan Sedikit pun

March 8, 2021
9 Manfaat Alquran Mengatur Masalah Keluarga

9 Manfaat Alquran Mengatur Masalah Keluarga

March 8, 2021
Beasiswa S-1 di Oregon State University Dapat Potongan Uang Kuliah Rp115 Juta per Tahun

Beasiswa S-1 di Oregon State University Dapat Potongan Uang Kuliah Rp115 Juta per Tahun

March 8, 2021
Pesona Keindahan Jalur Bypass Mekaki-Buwun Mas Lombok

Pesona Keindahan Jalur Bypass Mekaki-Buwun Mas Lombok

March 8, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jerat Investor Pilkada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawan Propaganda Islamofobia dengan Ilmu Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenun NTB Diperkenalkan dalam Virtual Pra Lombok Sharia Festival 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga