• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 26 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Berapa Ketentuan Jarak Seseorang Dikatakan Sebagai Musafir sehingga Dibolehkan Tidak Berpuasa dan Mengqashar Shalat?

30/03/2023
in Syariah
Berapa Ketentuan Jarak Seseorang Dikatakan Sebagai Musafir sehingga Dibolehkan Tidak Berpuasa dan Mengqashar Shalat?
143
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BERAPA ketentuan jarak seseorang dikatakan sebagai musafir sehingga dibolehkan tidak berpuasa dan mengqashar shalat? Sebagian Ulama berpendapat bahwa batasannya adalah empat burud.

1. Ini adalah madzhab sahabat yang mulia Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma dan Ibnu Umar radhiyallahuanhuma dan ini juga madzhab Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad, Al-Imam Assyafi’i dan jumhur (mayoritas) ulama.

Baca Juga: Jarak Bolehnya Meng-qashar Shalat

Berapa Ketentuan Jarak Seseorang Dikatakan Sebagai Musafir sehingga Dibolehkan Tidak Berpuasa dan Mengqashar Shalat?

Ini adalah fatwa Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma dan Ibnu Umar radhiyallahuanhuma sebagaimana dengan sanad-sanad yang shahih dari mereka, di dalam mushannaf Abdurrazaq, mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah didalam shahihnya menyebutkan dengan sighah ta’liq (tanpa sanad) :

“Bahwa mereka  berpendapat perjalanan dengan jarak empat burud adalah keringanan yang dibolehkan untuk mengqashar shalat dan dibolehkan untuk tidak berpuasa bagi yang berpuasa.”

Satu burud adalah empat farsakh, empat burud adalah enam belas farsakh dan satu farsakh adalah tiga mil, dan keseluruhannya adalah empat puluh delapan mil, sekitar delapan puluh km.

Dan telah datang hadits yang marfu’ (disandarkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam), Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

يا أهل مكة لا تقصروا الصلاة في أدنى من أربعة برد من مكة إلى عسفان

Artinya:
“Wahai penduduk makkah janganlah kalian mengqashar shalat dalam perjalanan kurang dari empat burud dari mekkah menuju ‘Usfan”

(Dikeluarkan oleh Addaraquthni, Aththabrani didalam Al-Kabir dan Al-Baihaqi)

Dan ini adalah hadits yang lemah, tidak ada hadits yang shahih sedikit pun dalam hal ini, oleh karena ini ketika Al-Baihaqi membawakan hadits ini didalam sunannya, beliau berkata:

“Ini adalah hadits yang lemah.”

Karena hadits ini melalui jalan Ismail Ibnu Ayyasy dan didalamnya terdapat Abdul wahhab Ibnu Al-Mujahid, dia adalah seorang yang lemah, namun Al-Baihaqi rahimahullah berkata:

“Yang benar adalah ini perkataan Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma.”

Yang benar adalah ini ucapan Ibnu Abbas sebagaimana di dalam Ibnu Abi Syaibah, Abdurrazaq didalam mushannaf, dan Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah menyebutkan didalam shahihnya  dengan sighah ta’liq(tanpa sanad) dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahuanhuma.

2. Pendapat kedua adalah tanpa batasan, dan hal ini kembali kepada kebiasaan manusia, apabila manusia (setempat) menganggap perjalanan ini sebagai safar, maka dikatakan safar, sehingga boleh untuk tidak berpuasa dan mengqashar shalat.

Ini adalah pendapat Adzdzahiriyyah, dan pendapat ini disandarkan kepada sekumpulan sahabat, dan di antara ulama muhaqqiqin adalah Ibnu Qudamah Al-Hanbali rahimahullah, Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan muridnya Ibnul Qayyim rahimahullah.

Mereka berdalil dengan keumuman dalil-dalil tentang safar dan musafir, tidak menyebutkan batasan, maka dalam hal ini dikemb-alikan pada ‘urf (kebiasaan) manusia.

3. Pendapat Abu Hanifah, dan disandarkan kepada sebagian sahabat seperti Ibnu Mas’ud dan juga sebagian tabi’in seperti Sa’id Ibnu Jubair, dan Atstsauri.

Dalil mereka adalah hadits yang shahih

لاَ تُسَافِرُ الْـمَرْأَةُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Artinya:
“Tidak boleh seorang wanita safar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.”

Namun hadits ini datang dengan banyak riwayat, disebutkan sehari semalam, disebutkan pula satu hari, bagaimana mungkin kita mengkhususkan riwayat yang banyak⁉

Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Fatwa sahabat yang mulia Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma lebih pantas untuk kita berpegang teguh terhadapnya. [Cms]

Faidah dari Assyaikh Arafaat Ibnu Al-Hasan Al-Muhammadi hafidzahullah

Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu Umarغفر الرحمن له.

https://t.me/alfudhail

Tags: Jarak seseorang dikatakan safar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Menyimpan Daging saat Ramadan

Next Post

Bercermin dengan Saudara Mukmin

Next Post
Bercermin dengan Saudara Mukmin

Bercermin dengan Saudara Mukmin

Apakah Pacaran Membatalkan Puasa

Apakah Pacaran Membatalkan Puasa

Deretan Prestasi SMP JISc, SMP Islam Terbaik di Jakarta Timur

Sekolah Islam Terbaik se-Jakarta Timur, SMP dan SMU Jakarta Islamic School Raih Peringkat 1 UTBK

  • Rekor Rekor MURI Terpecahkan, IKADI Gelar Pelatihan 10.000 Khatib Serentak dan Terbesar di Indonesia

    Rekor MURI Terpecahkan, IKADI Gelar Pelatihan 10.000 Khatib Serentak dan Terbesar di Indonesia

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9608 shares
    Share 3843 Tweet 2402
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1402 shares
    Share 561 Tweet 351
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2560 shares
    Share 1024 Tweet 640
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • MUI Rilis Fatwa Ibadah Puasa dan Idul Fitri

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2490 shares
    Share 996 Tweet 623
  • Alaska Tawarkan Turis Vaksin Covid-19 Mulai 1 Juni

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Freedom, Film Dokumenter tentang Perjalanan Spiritual 50 Mualaf Dunia

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Anis Byarwati Kunjungi Dua Titik Pengungsian di Jakarta Timur

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga