• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Tinggalkanlah Apa yang Meragukanmu

Agustus 15, 2022
in Quran Hadis
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu

Foto: Pexels/Andy Vu

84
SHARES
646
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

TINGGALKANLAH apa yang meragukanmu. Perkara yang belum jelas halal atau haram terkadang membuat kita ragu. Ada sebagian yang meninggalkan ada sebagian yang meneruskan.

Seperti misalnya ketika membeli kue, karena tidak tercantum halal dan karena ragu apakah bahan-bahan dalam kue tersebut ada unsur alkohol atau lemak babi maka beberapa orang menahan diri dan membeli yang sudah jelas halal.

Namun, ada sebagian yang tetap membeli karena melihat banyak yang membeli termasuk yang muslim.

Baca Juga: Tinggalkan Sesuatu yang Tidak Berguna

Tinggalkanlah Apa yang Meragukanmu

Dari Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam dan kesayangannya radhiallahuanhuma dia berkata: Saya menghafal dari Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam (sabdanya): Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu. (Riwayat Turmuzi dan dia berkata, Haditsnya hasan shahih)

Kandungan Hadits:

1. Meninggalkan syubhat dan mengambil yang halal akan melahirkan sikap wara’.

2. Keluar dari ikhtilaf ulama lebih utama karena hal tersebut lebih terhindar dari perbuatan syubhat, khususnya jika di antara pendapat mereka tidak ada yang dapat dikuatkan.

3. Jika keraguan bertentangan dengan keyakinan maka keyakinan yang diambil.

4. Sebuah perkara harus jelas berdasarkan keyakinan dan ketenangan. Tidak ada harganya keraguan dan kebimbangan.

5. Berhati-hati dari sikap meremehkan terhadap urusan agama dan masalah bid’ah.

6. Siapa yang membiasakan perkara syubhat maka dia akan berani melakukan perbuatan yang haram.

Sikap hati-hati terhadap hal yang belum jelas menurut syariat harus selalu kita tanamkan. Bertoleransi dan mengikuti apa yang sebenarnya membuat kita ragu tidak akan membuat hati tenang. [Cms]

Sumber : ebook Hadits Arba’in Nawawiyah, Muhyiddin Yahya bin Syaraf Nawawi, Penerjemah Abdullah Haidhir, DR. Muh. Mu’inudinillah Bashri, Maerwandi Tarmizi, islamhouse.com

 

Previous Post

Keadaan Orang-Orang Saleh di Hari Kiamat

Next Post

Amr bin Jumuh Dilarang Mengikuti Perang oleh Nabi

Next Post
Amr bin Jumuh Dilarang Mengikuti Perang oleh Nabi

Amr bin Jumuh Dilarang Mengikuti Perang oleh Nabi

Keutamaan Memanah dalam Islam

16 Manfaat Olahraga Memanah bagi Kesehatan

Generasi Kita Generasi Terdidik

Generasi Kita Generasi Terdidik

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga