• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Thursday, January 28, 2021
Chanelmuslim.com
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Perizinan Berusaha Sektor Migas Membingungkan

November 26, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendesak Pemerintah menyelesaikan kebingungan pelaku usaha terkait klausul perizinan berusaha di sektor minyak dan gas bumi (migas), yang diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini penting dituntaskan agar target lifting migas yang 1 juta barel per hari tidak terbengkalai akibat investor mundur atau ragu atas ketidakpastian hukum di sektor migas ini.

Mulyanto menilai isi pasal 5 ayat (1) dalam UU No. 11/2020 yang menyebutkan bahwa kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat berbeda dengan isi pasal UU Migas yang saat ini masih berlaku.

ArtikelTerkait

MUI Gelar Muhasabah-Istighatsah Luring dan Daring di Masjid Istiqlal Besok

Sinergi FOZ DKI Jakarta dan IPCN Lepas Bantuan ke Sulbar

Ungkapkan Perasaan Hatimu dengan Cara Ini

Buka Kelas Tahsin Online, RQS Gorontalo Siap Akomodir 300 Peserta

Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB) MUI Sumbang 100 Juta untuk Korban Longsor Sumedang

Pilpres 2024 Ajang Persaingan Tokoh Muda

Load More

“Isi pasal ini membingungkan, karena pada prakteknya sekarang ini kegiatan usaha hulu migas diatur melalui mekanisme kontrak kerja sama. Baik melalui skema cost recovery maupun gross split.

Kalau sekarang melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja pengaturan kegiatan usaha hulu migas ini mendadak diubah menjadi mekanisme perizinan tentu akan menyebabkan kebingungan bagi pelaku usaha migas. Karena sampai hari ini masih berlaku rezim “kontrak kerja sama” antara pelaku usaha hulu migas dengan pemegang kuasa migas melalui SKK Migas. Bukan rezim perizinan,” jelas Mulyanto.

Mulyanto menegaskan Pasal 1 angka (19) UU. No. 22/2001 tentang Migas yang mengatur ketentuan bahwa Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, masih berlaku.

Termasuk juga PasaI 6 ayat (1) yang mengatur ketentuan, bahwa Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam PasaI 5 angka 1 dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19.

Berbeda halnya dengan pertambangan mineral dan batubara (minerba), melalui UU No. 4/2009 tentang Minerba jo. UU No.3/2020 “rezim kontrak” telah diubah menjadi “rezim perizinan” yang memuat segala pengaturan rinci terkait perizinan tersebut, termasuk pasal peralihan dari kontrak karya menjadi mekanisme perizinan.

“Pemerintah jangan serampangan menyamakan semua nomenklatur pengaturan usaha migas dalam terminologi Perizinan Berusaha. Karena hakekat “kontrak kerja sama” dengan “perizinan” sangat berbeda. Yang pertama menempatkan antar pihak secara sejajar. Sementara yang kedua menempatkan pihak pemberi izin lebih tinggi dari penerima izin,” jelas politisi senior ini.

“Ini perlu diperjelas duduk perkaranya dalam rencana Revisi UU. No. 22/2001 tentang Migas untuk memberi kepastian hukum bagi para investor,” pungkas Mulyanto.[My]

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

JNE Gandeng BAZNAS Donasikan 1.000 Alquran

Next Post

Anggunnya Koleksi Syari Labella Gloria Khazzanah by Eva Hazna di MFR 2020

Related Posts

MUI Gelar Muhasabah-Istighatsah Luring dan Daring di Masjid Istiqlal Besok

MUI Gelar Muhasabah-Istighatsah Luring dan Daring di Masjid Istiqlal Besok

January 27, 2021
Sinergi FOZ DKI Jakarta dan IPCN Lepas Bantuan ke Sulbar

Sinergi FOZ DKI Jakarta dan IPCN Lepas Bantuan ke Sulbar

January 27, 2021
Ungkapkan Perasaan Hatimu dengan Cara Ini

Ungkapkan Perasaan Hatimu dengan Cara Ini

January 27, 2021
Buka Kelas Tahsin Online, RQS Gorontalo Siap Akomodir 300 Peserta

Buka Kelas Tahsin Online, RQS Gorontalo Siap Akomodir 300 Peserta

January 27, 2021
Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB) MUI Sumbang 100 Juta untuk  Korban Longsor Sumedang

Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB) MUI Sumbang 100 Juta untuk Korban Longsor Sumedang

January 27, 2021
Pilpres 2024 Ajang Persaingan Tokoh Muda

Pilpres 2024 Ajang Persaingan Tokoh Muda

January 27, 2021
Kunjungi Bayi Korban Miras, Tim PW Salimah Gorontalo Edukasi Sang Ibu

Kunjungi Bayi Korban Miras, Tim PW Salimah Gorontalo Edukasi Sang Ibu

January 26, 2021
Kunjungi Bayi Korban Miras, Salimah Gorontalo Edukasi Sang Ibu

Kunjungi Bayi Korban Miras, Salimah Gorontalo Edukasi Sang Ibu

January 26, 2021
Perkuat Ekosistem Pertanian Hulu Hilir, TaniHub Group dan RNI Bangun Kerja Sama

Perkuat Ekosistem Pertanian Hulu Hilir, TaniHub Group dan RNI Bangun Kerja Sama

January 26, 2021
ACT Bekasi Beri 15 Ton Bantuan untuk Sulawesi dan Kalimantan

ACT Bekasi Beri 15 Ton Bantuan untuk Sulawesi dan Kalimantan

January 26, 2021
Next Post

Anggunnya Koleksi Syari Labella Gloria Khazzanah by Eva Hazna di MFR 2020

BNI Syariah Gelar Webinar Pra Manasik Haji Bersama BPKH dan Kemenag

Terbaru

Komunitas Dukung Sahabat Menikah Kupas Peluang dan Kendala Taaruf

Komunitas Dukung Sahabat Menikah Kupas Peluang dan Kendala Taaruf

January 27, 2021
Tips Bangun Brand Bisnis di TikTok ala Aulia Fashion

Tips Bangun Brand Bisnis di TikTok ala Aulia Fashion

January 27, 2021
DPR Sarankan BI Miliki Penilaian Kredibilitas

DPR Sarankan BI Miliki Penilaian Kredibilitas

January 27, 2021
MUI Gelar Muhasabah-Istighatsah Luring dan Daring di Masjid Istiqlal Besok

MUI Gelar Muhasabah-Istighatsah Luring dan Daring di Masjid Istiqlal Besok

January 27, 2021
Sinergi FOZ DKI Jakarta dan IPCN Lepas Bantuan ke Sulbar

Sinergi FOZ DKI Jakarta dan IPCN Lepas Bantuan ke Sulbar

January 27, 2021
Ungkapkan Perasaan Hatimu dengan Cara Ini

Ungkapkan Perasaan Hatimu dengan Cara Ini

January 27, 2021
Buka Kelas Tahsin Online, RQS Gorontalo Siap Akomodir 300 Peserta

Buka Kelas Tahsin Online, RQS Gorontalo Siap Akomodir 300 Peserta

January 27, 2021
Delapan Penyebab Datangnya Rezeki

Delapan Penyebab Datangnya Rezeki

January 27, 2021
Bumiku Sehat Aku Gembira, Ajak Anak Tahu Menjaga Bumi di 5 Benua

Bumiku Sehat Aku Gembira, Ajak Anak Tahu Menjaga Bumi di 5 Benua

January 27, 2021
Pakar Gizi: Seperempat dari Makanan yang Terbuang di Dunia Dapat Memberi Makan 870 Juta Orang

Pakar Gizi: Seperempat dari Makanan yang Terbuang di Dunia Dapat Memberi Makan 870 Juta Orang

January 27, 2021

Terpopuler

  • Hukum Memakai Kalung Salib

    Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi FOZ DKI Jakarta dan IPCN Lepas Bantuan ke Sulbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayat dan Hadits Tentang Tauhid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menangkap Bahasa Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Chanelmuslim.com
Media Pendidikan & Keluarga

Follow us on social media:

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga