Friday, April 23, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Hukum Positif Indonesia

Pada Tahun 2021, RUU P-KS (Pencegahan Kekerasan Seksual) kembali masuk dalam Prolegnas DPR-RI 2021. RUU ini mengabaikan proses pencegahan yang sifatnya pembinaan keluarga dan keagamaan sebagai tindakan pencegahan padahal fakta bahwa kehancuran bangsa diawali dari kehancuran moral manusianya. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Literasi Budaya Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (Alppind) Evi Risna dalam acara Webinar dengan tema RUU P-KS Is Back pada Kamis, (11/02/2020).

February 12, 2021
in Nasional
3 min read
0
Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Hukum Positif Indonesia

foto: pixabay

66
SHARES
507
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram


ChanelMuslim.com – Pada Tahun 2021, RUU P-KS (Pencegahan Kekerasan Seksual) kembali masuk dalam Prolegnas DPR-RI 2021. RUU ini mengabaikan proses pencegahan yang sifatnya pembinaan keluarga dan keagamaan sebagai tindakan pencegahan padahal fakta bahwa kehancuran bangsa diawali dari kehancuran moral manusianya. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Literasi Budaya Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (Alppind) Evi Risna dalam acara Webinar dengan tema RUU P-KS Is Back pada Kamis, (11/02/2020).

Menurut Evi, ada kelompok yang pro dan kontra terhadap RUU-PKS.

“Komnas Perempuan dan sejumlah kelompok masyarakat sipil berulang kali mendesak agar RUU ini segera disahkan yang katanya demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual,” ungkapnya.


Sementara itu, lanjut Evi, pihak yang kontra terhadap RUU P-KS juga tidak sedikit, puluhan ormas dan masyarakat sipil lainnya termasuk MUI menyatakan sikap kritikan atau penolakannya terhadap RUU PKS karena isinya masih terdapat hal yang dianggap kontroversi, bertentangan dengan ajaran agama mayoritas bangsa ini, yaitu Islam.

Ketika membaca naskah akademiknya, menurut Evi, definisi Kekerasan Seksual dalam Draft RUU P-KS adalah “Setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi secara paksa bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.”


Evi juga mengatakan bahwa setiap orang yang memilih untuk pro dan kontra mempunyai alasan tersendiri. Pihak kontra memberikan catatan untuk menolak, mengkritisi pengesahan RUU-P-KS dengan beberapa alasan.

Pertama, Kekerasan Seksual dalam RUU-P-KS mengabaikan asas Ketuhanan dan mengutamakan asas lain dengan perspektif feminis dalam Naskah Akademik


Kedua, terdapat pertentangan dengan KUHP yang mengatur hal kejahatan kesusilaan, misalnya pelarangan aborsi, tanpa atau dengan paksaan).


Ketiga, kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama, misalnya mendidik anak untuk berhijab, melarang ketika ada yang mau menerapkan ajaran agamanya.


Evi juga menyoroti kalimat “meremehkan hasrat seksual seseorang” sebagai bentuk kekerasan seksual dalam RUU P-KS. Kata Evi, kata itu masih menjadi perdebatan, hasrat seksual yang seperti apa yang dimaksud.


Kelima, menjadikan contoh ajaran syariat agama sebagai bentuk contoh kekerasan seksual, misalnya berkhitan, menyebut hukuman cambuk dan hukuman-hukuman yang mempermalukan, sebagai bentuk Kekerasan Seksual.

Perbedaan penggunaan istilah kekerasan vs kejahatan dapat dilihat dari pemberian batasan yang tegas perihal unsur-unsur tindak pidana, Nomenklatur “kejahatan seksual” lebih sesuai untuk digunakan dibandingkan “kekerasan seksual” karena menggambarkan unsur kesalahan dan derajat tindak pidana yang lebih tegas sehingga dapat mempermudah dalam perumusan delik dan pemenuhan unsur-unsur pidana dalam pembuktian.


Menurut Evi, konsistensi penggunaan istilah yang digunakan dalam UU yang menggambarkan objek yang sama memerlukan penyeragaman istilah yang digunakan.


Misal, kata Evi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, digunakan istilah “kejahatan seksual”.

“Sejalan dengan itu, dalam Buku II Bab XIV KUHP, digunakan istilah ‘kejahatan terhadap kesusilaan’. Sementara itu, dalam RKUHP digunakan istilah yang lebih umum yaitu ‘tindak pidana kesusilaan’,” ujarnya.


Definisi kekerasan tidak cukup kuat, lanjut Evi, sementara penggunaan terminologi “crime“/kejahatan lebih tegas.

Penggunaan definisi kekerasan akan menimbulkan makna yang terlalu samar dan multitafsir dan tidak digunakan dalam perundangan-undangan lain di luar KUHP, UU ini juga Mengatur Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan.


“`Pengaturan kekerasan seksual dalam hukum positif sudah cukup banyak. Jangan tinggalkan asas Ketuhanan dalam RUU ini atas nama HAM. Pertimbangkan untuk menghormati aturan syariat agama mayoritas bangsa ini (terkait khitan perempuan dan kontrol seksual), juga hormati UU Otonomi yang sudah sah, (terkait jenis penghukuman cambuk),” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa Indonesia bukan negara agama, tetapi mayoritas bangsa ini menganut agama Islam. Oleh karena itu, hal semacam kebebasan gender, bukan hal yang mudah untuk diterima karena ajaran agama membatasi jenis kelamin hanya laki-laki dan perempuan sehingga pilihan di luar itu bertentangan dengan keyakinan agama, dan perlu dibahas hati-hati. Permasalahan yang muncul di lapangan bisa jadi karena sosialisasi terhadap keberadaan hukum positif tersebut belum maksimal.


“Jika pun ingin mengaturnya juga, lakukan penyesuaian dan penyelarasan dengan peraturan yang sudah ada, menimbang living law yang berlaku di masyarakat kita,” tutupnya.[ind/Walidah]

Tags: Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Hukum Positif IndonesiaRUU P-KS
Previous Post

International Theology Undergraduate Scholarship, Kuliah Sarjana Gratis serta Kursus Persiapan Bahasa

Next Post

Perusahaan Batu Bara Didesak untuk Komit Laksanakan DMO

Related Posts

LAZ Al Azhar Sumatera Barat Percepat Pembangunan Pondok Qur’an

LAZ Al Azhar Sumatera Barat Percepat Pembangunan Pondok Qur’an

April 22, 2021
501
Muslimah Wahdah Siap Tebar Ifthar di Seluruh Penjuru Nusantara

Muslimah Wahdah Siap Tebar Ifthar di Seluruh Penjuru Nusantara

April 22, 2021
504
berlokasi di Indonesia

Berlokasi di Indonesia, Mondelēz International dan Olam Food Ingredients Meluncurkan Pertanian Kakao Komersial Terbesar

April 22, 2021
505
Hilangnya Kapal Selam KRI Nanggala-402

Hilangnya Kapal Selam KRI Nanggala-402

April 22, 2021
507
Hari Bumi Sedunia 2021 Pulihkan Bumi Kita

Hari Bumi Sedunia 2021 Pulihkan Bumi Kita

April 22, 2021
503
atap padang

Atap Padang Mahsyar, Serial Web Besutan M Dedy Vansophi Diluncurkan

April 22, 2021
515
Bayar Zakat Lebih Mudah di Digizakat

Bayar Zakat Lebih Mudah dari Rumah Lewat Digizakat

April 22, 2021
507
memperingati hari

Memperingati Hari Kartini dengan Podcast ‘The Power of Women’

April 21, 2021
505
LAZ Al Azhar Yogyakarta Beri Santunan dan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim

LAZ Al Azhar Yogyakarta Beri Santunan dan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim

April 21, 2021
524
Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

April 21, 2021
506
Next Post
Perusahaan Batu Bara Didesak untuk Komit Laksanakan DMO

Perusahaan Batu Bara Didesak untuk Komit Laksanakan DMO

Resep Homemade Pizza

Resep Homemade Pizza

Pembentukan KOSSUMA Kota Gorontalo Ditopang Oleh 11 Bakal Outlet

Pembentukan KOSSUMA Kota Gorontalo Ditopang Oleh 11 Bakal Outlet

Terbaru

LAZ Al Azhar Sumatera Barat Percepat Pembangunan Pondok Qur’an

LAZ Al Azhar Sumatera Barat Percepat Pembangunan Pondok Qur’an

April 22, 2021
Sudah Ada Polisi Wanita Menjaga Jamaah Umrah

Sudah Ada Polisi Wanita Menjaga Jamaah Umrah

April 22, 2021
UEA Batasi Pergerakan Orang yang Belum Divaksin

UEA Batasi Pergerakan Orang yang Belum Divaksin

April 22, 2021
Keponakan Kardinal di Bosnia Masuk Islam

Keponakan Kardinal di Bosnia Masuk Islam

April 22, 2021
Muslimah Wahdah Siap Tebar Ifthar di Seluruh Penjuru Nusantara

Muslimah Wahdah Siap Tebar Ifthar di Seluruh Penjuru Nusantara

April 22, 2021
Ramadan, Ajang Melatih Prestasi Ibadah Anak

Ramadan, Ajang Melatih Prestasi Ibadah Anak

April 22, 2021
UEA Luncurkan DubaiNow untuk Pembayaran Zakat

UEA Luncurkan DubaiNow untuk Pembayaran Zakat

April 22, 2021
Arab Saudi Tetap Larang Penerbangan 20 Negara

Arab Saudi Tetap Larang Penerbangan 20 Negara

April 22, 2021
Yellow Fit Kitchen, Referensi Catering Diet Sehat di Indonesia

Yellow Fit Kitchen, Referensi Catering Diet Sehat di Indonesia

April 22, 2021
Peristiwa Terbukanya Gerbang Kota Amorium

Peristiwa Terbukanya Gerbang Kota Amorium

April 22, 2021

Terpopuler

  • Komunitas Muslim Indonesia di Australia Berbagi Paket Berbuka Puasa di Australia dan Indonesia

    Komunitas Muslim Indonesia di Australia Berbagi Paket Berbuka Puasa di Australia dan Indonesia

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    433 shares
    Share 173 Tweet 108
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    466 shares
    Share 186 Tweet 117
  • Pesan Allah dalam Surat Al Maun

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    345 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    467 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Atap Padang Mahsyar, Serial Web Besutan M Dedy Vansophi Diluncurkan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga