Wednesday, March 3, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pembuangan Limbah Tailing Nikel, Pemerintah Harus Hati-Hati

September 7, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanaelMuslim.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, ingatkan Pemerintah untuk berhati-hati memberikan izin pembuangan tailing dari industri pemurnian nikel ke laut. Tailing adalah material sisa proses pengolahan batuan yang telah diambil kandungan logamnya.

Menurut Mulyanto sebelum mengeluarkan izin, Pemerintah harus mengkaji benar dampak degradasi lingkungan akibat pembuangan jutaan ton sisa tambang di peraian laut sekitarnya.

"Pemerintah dan pengusaha tidak boleh mengambil mudahnya saja atau sekedar mengejar keuntungan jangka pendek dengan membuang tailing dalam jumlah sangat besar ke laut. 

Laut itu ruang hidup masyarakat luas. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat keputusan ini. Jadi sebelum memutuskan memberi izin, Pemerintah harus mengkaji secara cermat dan seksama," ujar Mulyanto. 

Sebelumnya Pemerintah menyampaikan rencana pembuangan tailing dari kawasan industri nikel di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara ke laut dalam atau Deep Sea Tailing Placement (DSTP).

Berdasarkan data yang ada, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) khususnya mineral Nikel tersebar di Kabupaten Morowali sebanyak 40 IUP, Morowali Utara sebanyak 30 IUP dan Kabupaten Banggai sebanyak 21 IUP.  

Kemudian, ada sekitar 20 smelter yang tersebar di delapan kawasan se-Sulteng antara lain PT Indonesia Guang Ching Nickel And Stainless Steel Industry; PT Tsingshan Nickel Iron Indonesia; PT Tsingshan Billiton Stailess Steel; PT Indonesia Ruipu Nickel Chrome Alloy; PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel; dll.

Menurut Mulyanto, perlu dihitung secara hati-hati, apakah pembuangan sisa tambang ke peraian laut tersebut memang benar-benar aman, baik secara ekonomi maupun kesehatan lingkungan masyarakat.

Jangan sampai, akibat pembuangan itu perairan laut yang terdampak tidak dapat lagi didayagunakan oleh masyarakat baik untuk perikanan tangkap, wisata bahari, budidaya rumput laut dan kegiatan ekonomi kelautan lainnya. Termasuk juga dampak bagi kesehatan penduduk yang berada di pesisir.

"Kita punya pengalaman yang mirip yakni kasus pembuangan tailing tambang Newmont  di Teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara.

Kasus ini sempat heboh, karena masyarakat merasa mengalami dampak negatif dari pembuangan tailing tersebut.

Pada tahun 2004 Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup memutuskan, bahwa PT. Newmont terbukti mencemari teluk Buyat dan  mengusulkan agar perusahaan tersebut melakukan pemantauan hingga 30 tahun ke depan," imbuh Mulyanto.

Mantan Sekretaris Menteri Riset dan Teknologi ini mengatakan berdasarkan literatur lingkungan tambang, metode pembuangan limbang tambah ke laut dalam sudah ditinggalkan. 

Dari 2500-an tambang ukuran industri yang beroperasi di dunia kurang dari 0.7% saja yang masih menggunakan metode usang ini.  Selebihnya mereka mengelola tambang secara terlokalisasi di daratan sesuai dengan prinsip pengelolaan lingkungan.

"Mengingat dampaknya terhadap lingkungan akan sangat besar sebaiknya Pemerintah perlu mengkaji secara komprehensif. Jangan hanya mengedepankan kepentingan ekonomi, tapi perlu dipikirkan pula kepentingan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Jangan sampai kasus Teluk Buyat terulang kembali," tandas Mulyanto. [My]

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Pendaftaran Beasiswa Chevening untuk Kuliah S2 di Inggris Sudah Dibuka

Next Post

Disiplin Protokol Kesehatan Pondok Pesantren Gontor

Related Posts

Sekolah Pemikiran Islam Gandeng Rumah Peradaban Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar

Sekolah Pemikiran Islam Gandeng Rumah Peradaban Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar

March 3, 2021
Shamsi Ali: Joe Biden Lebih Memberikan Harapan kepada Umat Islam di AS

Shamsi Ali: Joe Biden Lebih Memberikan Harapan kepada Umat Islam di AS

March 3, 2021
Shamsi Ali Ingin Pesantrennya jadi Wajah Umat Islam Indonesia di AS

Shamsi Ali Ingin Pesantrennya jadi Wajah Umat Islam Indonesia di AS

March 3, 2021
Penyuluh Agama Islam Bolmong Utara Bangun Rumah untuk Warga Miskin

Penyuluh Agama Islam Bolmong Utara Bangun Rumah untuk Warga Miskin

March 3, 2021
Di Vaksinasi MUI, Menkes Minta Masyarakat Bersabar

Di Vaksinasi MUI, Menkes Minta Masyarakat Bersabar

March 3, 2021
Komunitas Pilot Paramotor Gunakan Produk, Jasa, dan Layanan BSB

Komunitas Pilot Paramotor Gunakan Produk, Jasa, dan Layanan BSB

March 3, 2021
Minuman Keras adalah Ibu Semua Kejahatan

Kata Praktisi Hukum soal Perpres Miras: Sekuat Apa Negara Mampu Melindungi Anak dari Miras

March 3, 2021
Tanggapan Salimah atas Dibatalkannya Aturan Investasi Miras

Tanggapan Salimah atas Dibatalkannya Aturan Investasi Miras

March 3, 2021
Kisah Artidjo Alkostar, Pengacara yang Tidak Pernah Meminta Bayaran

Kisah Artidjo Alkostar, Pengacara yang Tidak Pernah Meminta Bayaran

March 2, 2021
Kelola Pertambangan Nikel Untuk Kemakmuran Rakyat Banyak

Kelola Pertambangan Nikel Untuk Kemakmuran Rakyat Banyak

March 2, 2021
Next Post

Disiplin Protokol Kesehatan Pondok Pesantren Gontor

Cara Nurul Fikri Boarding School Bogor Siasati Pembelajaran di Masa Pandemi

Terbaru

Sekolah Pemikiran Islam Gandeng Rumah Peradaban Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar

Sekolah Pemikiran Islam Gandeng Rumah Peradaban Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar

March 3, 2021
Shamsi Ali: Joe Biden Lebih Memberikan Harapan kepada Umat Islam di AS

Shamsi Ali: Joe Biden Lebih Memberikan Harapan kepada Umat Islam di AS

March 3, 2021
Bank Syariah Indonesia Jajaki Kerja sama Sukuk Global dengan Dubai Islamic Bank

Bank Syariah Indonesia Jajaki Kerja sama Sukuk Global dengan Dubai Islamic Bank

March 3, 2021
Shamsi Ali Ingin Pesantrennya jadi Wajah Umat Islam Indonesia di AS

Shamsi Ali Ingin Pesantrennya jadi Wajah Umat Islam Indonesia di AS

March 3, 2021
Restoran-restoran di Turki Mulai Buka Kembali Namun Timbulkan Kekhawatiran Para Dokter

Restoran-restoran di Turki Mulai Buka Kembali Namun Timbulkan Kekhawatiran Para Dokter

March 3, 2021
Penyuluh Agama Islam Bolmong Utara Bangun Rumah untuk Warga Miskin

Penyuluh Agama Islam Bolmong Utara Bangun Rumah untuk Warga Miskin

March 3, 2021
Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Terang-terangan

Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Terang-terangan

March 3, 2021
Di Vaksinasi MUI, Menkes Minta Masyarakat Bersabar

Di Vaksinasi MUI, Menkes Minta Masyarakat Bersabar

March 3, 2021
Melatih Fisik Anak Lewat Latihan Shalat

Melatih Fisik Anak Lewat Latihan Shalat

March 3, 2021
Komunitas Pilot Paramotor Gunakan Produk, Jasa, dan Layanan BSB

Komunitas Pilot Paramotor Gunakan Produk, Jasa, dan Layanan BSB

March 3, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rina Gunawan Wafat, Sosok Artis yang Sering Ingatkan untuk Shalat dan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Pilot Paramotor Gunakan Produk, Jasa, dan Layanan BSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Terang-terangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga