Sunday, April 18, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

IHW: RUU Cipta Kerja Berpotensi Hilangkan Peran Ulama dalam Penetapan Fatwa Produk Halal

February 17, 2020
in Nasional
3 min read
0
65
SHARES
499
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Semangat Omnibus Law  untuk mengharmonisasikan semua peraturan perundang-undangan yang memiliki kesamaan tetapi dengan ketentuan yang bertentangan, maka Omnibus Law harus difungsikan untuk mengatasi konflik antar-peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan efisien. Pada RUU Cipta Kerja ini, beberapa Undang-Undang terdampak di dalamnya, termasuk UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), DR. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H., pada pembahasan UU JPH yang ada pada RUU Cipta Kerja, dinilai berpotensi menghilangkan peran ulama dalam penetapan fatwa atas produk halal. Hal tersebut dapat dicermati pada RUU  Omnibus Cipta Kerja yang berkaitan dengan pemfatwaan produk halal yaitu pada Pasal 1 angka 10 yang menyatakan: “Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal”. Menurutnya, hukum agama telah dikooptasi oleh hukum negara.

“Pemerintah memberikan kewenangan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menetapkan kehalalalan suatu produk. Inilah masalah yang mempunyai potensi perlawanan dari umat Islam. Sejak kapan BPJPH diberikan hak oleh Negara menjadi komisi fatwa?, bukankah itu ranah dan kewenangan ulama. Justru negara harus memperkuat posisi ulama dengan fatwanya bukan malah mendelegitimasi apalagi menghilangkan,” ujar Ikhsan.

Sesuai dengan UU JPH Pasal 1 angka 10 bahwa “Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI”. Ketentuan UU yang sudah diterima dan berlaku di masyarakat harusnya diperkuat lagi oleh negara bukan diserabut.

Bila RUU Cilaka mengesahkan ketentuan Pasal tersebut, maka sama halnya BPJPH,  Kementerian Agama dan Negara telah mendelegitimasi peran-peran lembaga keagamaan khususnya MUI dan ini akan berhadapan dengan Umat Islam.

Selanjutnya, sambung Ikshan, pada RUU Cipta Kerja Pasal 4, memasukkan ketentuan norma baru yang sebelumnya tidak ada dengan cara menyisipkan sebuah pasal baru yang sebelumnya tidak pernah ada.

Menurutnya, ini jelas tidak lazim, jika boleh dilakukan maka ketentuan RUU Cipta Kerja Pasal 4, maka sebenarnya Pemerintah sedang menciptakan fase kemunduran 30 tahun ke belakang dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menganggu ketenteraman masyarakat.

“Selama ini masyarakat telah diberikan jaminan kenyamanan dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk yang berlogo halal MUI sebagai penanda jaminan kehalalan suatu produk yang tidak berdasarkan pernyataan sepihak dari pelaku usaha (self declare), meskipun pada dasarnya semua pelaku usaha ingin melakukan self declare atau menyatakan kehalalan produknya sendiri,” ujar Ikhsan.

Justru, lanjutnya, dalam rangka menenteramkan konsumen dan umat islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia, maka ketentuan kehalalan produk harus berdasarkan ketentuan fatwa MUI dan bukan dari yang lain. Bila ketentuan ini dipaksakan, maka negara sedang meruntuhkan bangunan moral yang selama ini dilakukan oleh para ulama.

Akibatnya, hal ini dapat menciptakan disintegrasi antar-ulama dan ormas Islam karena Ketentuan Pasal RUU Cipta Kerja membuka ruang  kepada  semua Ormas Islam untuk memberikan fatwa tertulis atas sebuah produk. Ini sangat berbahaya karena ulama yang selama ini telah bersatu dalam rumah besar MUI akan terpecah-pecah karena semua diberikan ruang untuk berfatwa yg diizinkan negara. Maka persatuan umat Islam tidak akan pernah terjadi. Ini justru kemunduran cara pandang Pemerintah yang akan memboroskan anggaran Negara untuk memperbaikinya.

Selanjutnya, Pasal 14 UU JPH yang mengatur Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH harus memenuhi persyaratan, antara lain: warga negara Indonesia; beragama Islam; berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi; memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan memperoleh sertifikat dari MUI.

Dalam RUU Cipta Kerja tersebut ada persyaratan pengangkatan auditor yang dihilangkan, yaitu memperoleh sertifikat dari MUI.

Sebagaimana yang diketahui, tugas auditor halal harus dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi, memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk dan pengetahuan syariah, dengan standar yang telah dimiliki oleh MUI selama lebih dari 30 tahun.

Dengan dihilangkannya persyaratan mendapatkan sertifikat dari MUI, maka sangat jelas RUU Cipta Kerja ini telah mendelegitimasi peran dan kewenangan ulama. Auditor halal merupakan wakil dan saksi dari ulama dalam  melakukan proses pemeriksaan produk.

Auditor halal tidak sekedar orang yang memiliki kapasitas keilmuan tetapi dia juga memahami tentang syariah dan telah disumpah sebagai wakil Ulama dalam proses pemeriksaan produk yang dimohonkan sertifikasi halal.

Pihaknya, menurut Ikhsan sangat mengapresiasi niatan Pemerintah untuk  menghapuskan biaya seritfikasi halal bagi UKM agar dapat memberikan dampak bagi pertumbuhan UKM di pasar domestik dan menjadi daya saing melakukan ekspor keluar negeri mendorong berkembangnya industri halal di Tanah Air.[ah/halalmui]

Previous Post

Pelatihan Usaha Telur Asin untuk Memajukan Perekonomian Warga Karangmojo

Next Post

Hamas Bobol Ratusan Telepon Tentara Israel

Related Posts

Adik Asuh RISKA Berkreasi Membuat Lilin Aromaterapi Sambil Ngabuburit

Adik Asuh RISKA Berkreasi Membuat Lilin Aromaterapi Sambil Ngabuburit

April 18, 2021
537
Peluncuran Buku Karya Imaam Yakhsyallah "Konspirasi Memadamkan Cahaya Allah"

Peluncuran Buku Karya Imaam Yakhsyallah “Konspirasi Memadamkan Cahaya Allah”

April 18, 2021
503
ARM HA-IPB Bantu Warga Terdampak Banjir di Tonda, Bima

ARM HA-IPB Bantu Warga Terdampak Banjir di Tonda

April 18, 2021
503
Diet Sehat Saat Puasa

Diet Sehat Saat Puasa

April 18, 2021
541
MUI dan PKS Miliki Kesamaaan Ruh Perjuangan untuk Melayani Umat

MUI dan PKS Miliki Kesamaaan Ruh Perjuangan untuk Melayani Umat

April 17, 2021
504
Dompet Dhuafa Berbagi Musik Bersama Musisi

Dompet Dhuafa Berbagi Musik Bersama Musisi

April 17, 2021
505
Scarf Media Gelar Parade Online Selama Ramadan

Scarf Media Gelar Parade Online Selama Ramadan

April 17, 2021
502
Jabatan Menurut Heri Koswara

Jabatan Menurut Heri Koswara

April 17, 2021
581
LAZ Al Azhar Siapkan Paket BukaA Puasa dan Sahur untuk Santri RGI Selama Ramadan

LAZ Al Azhar Siapkan Paket Buka Puasa dan Sahur untuk Santri RGI Selama Ramadan

April 17, 2021
504
Perkembangan Covid-19 di Kota Depok

Perkembangan Covid-19 di Kota Depok

April 17, 2021
504
Next Post

Hamas Bobol Ratusan Telepon Tentara Israel

Sudah 1.771 Orang Tewas di Cina Akibat Virus Corona

Kepala PBB Sebut Perkembangan Islamofobia Tidak Bisa Ditoleransi

Terbaru

Tips Menjaga Kulit Tetap Sehat Selama Puasa

Tips Menjaga Kulit Tetap Sehat Selama Puasa

April 18, 2021
Syaikh Yusuf Al-Qaradawi Dilaporkan Positif Covid-19

Syaikh Yusuf Al-Qaradawi Dilaporkan Positif Covid-19

April 18, 2021
Lusinan Karpet Terbaik Tutupi Rawdah Al-Sharifah di Madinah

Karpet Terbaik Tutupi Rawdah Al-Sharifah di Madinah

April 18, 2021
Futur Fenomena Godaan Syaitan

Futur Fenomena Godaan Syaitan

April 18, 2021
Muslim Inggris Buka Pusat Vaksinasi Pasca Buka Puasa

Muslim Inggris Buka Pusat Vaksinasi Pasca Buka Puasa

April 18, 2021
Jarisha, Hidangan Tradisional Ramadan di Gaza

Jarisha, Hidangan Tradisional Ramadan di Gaza

April 18, 2021
PM Pakistan: Jangan Melecehkan Nabi Muhammad

PM Pakistan: Jangan Melecehkan Nabi Muhammad

April 18, 2021
berapa nilai

Berapa Nilai untuk Keluargaku?

April 18, 2021
Sambut Lebaran, Muslimadani Berikan Boom Promo

Sambut Lebaran, Muslimadani Berikan Boom Promo

April 18, 2021
Keutamaan Surat Al-Ikhlash, Senilai Sepertiga Qur’an

Keutamaan Surat Al-Ikhlash, Senilai Sepertiga Qur’an

April 18, 2021

Terpopuler

  • Hukum Memakai Kalung Salib

    Hukum Memakai Kalung Salib

    409 shares
    Share 164 Tweet 102
  • Jabatan Menurut Heri Koswara

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Arti dan Keutamaan Surat Al-Fatihah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Diet Sehat Saat Puasa

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    455 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Adik Asuh RISKA Berkreasi Membuat Lilin Aromaterapi Sambil Ngabuburit

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    205 shares
    Share 82 Tweet 51
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga