Thursday, April 22, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Dipertanyakan Beberapa Pihak, Ini Penjelasan LPPOM MUI Terkait Biaya Sertifikasi Halal

July 15, 2020
in Nasional
3 min read
0
65
SHARES
499
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Menjawab pertanyaan sebagian masyarakat terkait dengan biaya sertifikasi halal yang dilakukan oleh MUI melalui LPPOM MUI, maka bersama ini Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) lewat Ddirekturnya, Dr Ir  Lukmanul Hakim, MSi memberikan penjelasan sebagai berikut: 

1. Sertifikasi halal oleh MUI bermula dari penugasan pemerintah kepada MUI untuk meredakan kasus lemak babi yang terjadi pada tahun 1988. Untuk melaksanakan tugas tersebut sekaligus menenteramkan batin umat Islam dalam mengkonsumsi produk pangan olahan, MUI membentuk lembaga semi otonom yakni  Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) pada 6 Januari 1989. Tugas utama LPPOM MUI adalah melakukan pemeriksaan kehalalan produk. 

2. Mengingat LPPOM MUI adalah bukan instansi atau lembaga pemerintah, maka dalam menjalankan amanah melakukan pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI tidak mendapatkan pembiayaan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

3. Bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga pemeriksa halal, utamanya untuk pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM), LPPOM MUI kerap menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah dalam bentuk fasilitasi pembiayaan. 

4. Seperti halnya lembaga sertifikasi lain, misalnya sertifikasi mutu maupun sertifikasi lainnya, dalam menjalankan tugas dan fungsinya LPPOM MUI memang mengutip pembiayaan dari perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal, dengan besaran dan skema yang telah disepakati oleh pihak perusahaan yang dituangkan dalam akad, jadi bersifat sukarela.

5. Untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Perpajakan, LPPOM MUI telah pula ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga LPPOM MUI harus dan telah memenuhi semua aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk Laporan Keuangan LPPOM MUI yang harus diperiksa oleh akuntan publik. 

6. Biaya sertifikasi halal LPPOM MUI meliputi antara lain biaya pemdaftaran, biaya audit, analisis laboratorium (jika diperlukan analisis laboratorium), serta biaya sosialisasi dan edukasi halal. Komponen biaya tersebut sudah diketahui oleh pihak pemohon sertifikat halal sejak awal melakukan pendaftaran secara online melalui Sistem Sertifikasi Online LPPOM MUI (Cerol SS 23000).

7. Basis perhitungan biaya sertifikasi halal dilakukan per sertifikat halal, bukan jumlah item produk. Penjelasan ini perlu disampaikan mengingat masih ada sementara pihak yang berasumsi bahwa sertifikasi halal dihitung berdasarkan jumlah produk seperti halnya label cukai (misalnya cukai minuman, rokok, dan sejenisnya). Sebagai ilustrasi, hingga Juni 2020 LPPOM MUI telah mengeluarkan sebanyak 2.662 Sertifikat Halal bagi 2.180 perusahaan, dengan jumlah produk mencapai 125.703 produk. Artinya, biaya sertifikasi halal yang diterima oleh LPPOM MUI adalah berasal dari 2.662  sertifikat halal, bukan dari 125.703 produk. 

8. Sebagai lembaga halal, kinerja LPPOM MUI telah diakui secara nasional maupun internasional. LPPOM MUI telah mendapatkan sertifikat ISO 17065 untuk kategori Lembaga sertifikasi halal dari Badan Sertifikasi Nasional (BSN). Melalui sertifikasi tersebut LPPOM MUI dapat beroperasi sebagai lembaga sertifikasi sesuai standar internasional, termasuk keberterimaan produk yang disertifikasi LPPOM MUI ke negara-negara yang mengimplementasikan acuan standar yang sama.  Begitu juga Laboratorium Halal LPPOM MUI yang memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) berupa sertifikat ISO 17025.  Sistem Jaminan Halal (SJH) LPPOM MUI telah diadopsi dan menjadi rujukan oleh lembaga-lembaga halal di sejumlah negara.

9.  Bahwa sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), selama 30 tahun terakhir proses sertifikasi halal dilakukan secara suka rela oleh pihak perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan memenuhi tuntutan konsumen muslim yang menghendaki produk yang terjamin halal.

10. Mengingat proses sertifikasi halal dilakukan secara suka rela dan pendaftarannya dilakukan secara online dan transparan serta dituangkan dalam bentuk akad yang ditandatangani oleh pihak perusahaan, maka  tuduhan dan anggapan akan adanya mafia dalam pembuatan sertifikasi halal adalah  fitnah dan merupakan pencemaran nama baik MUI maupun LPPOM MUI sebagai lembaga yang secara sah diakui dan dilindungi oleh Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.   

Demikian penjelasan LPPOM MUI terkait biaya sertifikasi halal, semoga dapat dimaklumi dan dipahami oleh pihak-pihak yang selama ini mendapatkan informasi yang keliru mengenai biaya sertifikasi halal MUI. Semoga Allah swt meridhoi ihtiar kita semua. Aamiin yaa robbal alamiiin. [ah/rilis]

Previous Post

Dompet Dhuafa Ingatkan Penggunaan Masker secara Tepat

Next Post

Warung Kreasi Mie Dolling, Rasa Pedasnya Menggigit di Lidah

Related Posts

memperingati hari

Memperingati Hari Kartini dengan Podcast ‘The Power of Women’

April 21, 2021
505
LAZ Al Azhar Yogyakarta Beri Santunan dan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim

LAZ Al Azhar Yogyakarta Beri Santunan dan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim

April 21, 2021
513
Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

April 21, 2021
504
Kebahagiaan Ramadan untuk Mbah Sugiyem

LAZ AL Azhar Jawa Tengah Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Mbah Sugiyem

April 21, 2021
508
Ini yang Harus Kalian Hindari Saat Acara BUKBER!

Ini yang Harus Kalian Hindari Saat Acara Bukber

April 21, 2021
503
Askrindo dan BAZNAS Gelar Operasi Katarak Gratis Warga Tidak Mampu di Jabodetabek

Askrindo dan BAZNAS Gelar Operasi Katarak Gratis Warga Tidak Mampu di Jabodetabek

April 21, 2021
505
LAZ AL Azhar Salurkan Bantuan Modal Pertanian

LAZ AL Azhar Salurkan Bantuan Modal Pertanian

April 20, 2021
516
Di Dusun Dondong Sampah Berubah Menjadi Berkah

Di Dusun Dondong, Sampah Diubah Menjadi Berkah

April 20, 2021
520
Muslimah Creative Stream Fest 2021 "Berdaya dan Berkarya dari Rumah"

Muslimah Creative Stream Fest 2021 “Berdaya dan Berkarya dari Rumah”

April 20, 2021
513
LAZ Al Azhar Jawa Timur Sediakan Layanan Zakat Drive Thru

LAZ Al Azhar Jawa Timur Sediakan Layanan Zakat Drive Thru

April 19, 2021
519
Next Post

Warung Kreasi Mie Dolling, Rasa Pedasnya Menggigit di Lidah

Sarapan Pagi Praktis dengan Cheese Egg Katsu

Hari Ini, Posisi Ka’bah Tepat di Bawah Matahari

Terbaru

Manfaat Rasa Lapar bagi Seorang Muslim

Manfaat Rasa Lapar bagi Seorang Muslim

April 22, 2021
Tafsir Surat Yasin Ayat 1 dan 2

Tafsir Surat Yasin Ayat 1 dan 2

April 22, 2021
Komunitas Muslim Indonesia di Australia Berbagi Paket Berbuka Puasa di Australia dan Indonesia

Komunitas Muslim Indonesia di Australia Berbagi Paket Berbuka Puasa di Australia dan Indonesia

April 22, 2021
Camilan Ramadan Bawa Kegembiraan di Yaman

Camilan Ramadan Bawa Kegembiraan di Yaman

April 21, 2021
Ramadan Bantu Pembuat Roti di Mesir Penuhi Kebutuhan

Ramadan Bantu Penjualan Roti di Mesir

April 21, 2021
Prancis Luncurkan Kartu Kesehatan Digital untuk Perjalanan Udara

Prancis Luncurkan Kartu Kesehatan Digital

April 21, 2021
Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

April 21, 2021
Hari Kartini dan Workshop Kepenulisan

Hari Kartini dan Workshop Kepenulisan

April 21, 2021
Pakar: Ramadan adalah Waktu Terbaik untuk Dapatkan Kebugaran

Pakar: Ramadan adalah Waktu Terbaik untuk Dapatkan Kebugaran

April 21, 2021
Kanada Larang Hijab bagi PNS

Kanada Larang Hijab bagi PNS

April 21, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    429 shares
    Share 172 Tweet 107
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    463 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    465 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Sarapan Pagi Cepat dengan Breakfast Roll

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Ayat dan Hadits Tentang Tauhid

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Mengenal Fursan, Primadona Bahan Kain Abaya Muslimah

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Hari Kartini dan Workshop Kepenulisan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga