ChanelMuslim.com- Masa Pandemi yang berlangsung BNI, Unit Pengumpul Zakat BNI (UPZ BNI) dan BAZNAS menggelar khitanan massal untuk membantu masyarakat kurang mampu di Kelurahan Senen, Kecamatan Senen Jakarta Pusat, Ahad (03/10/2021).
300 Anak Mendapatkan Khitanan Massal dari UPZ BNI dan Baznas
Program ini bekerja sama dengan Masjid Attabiin dengan menyediakan bantuan Khitan yang aman, sesuai protokol kesehatan di masa pandemi serta tanpa biaya bagi masyarakat kurang mampu.
Baca Juga : Pengelolaan Zakat Berdasarkan Hukum Syariah untuk Kemaslahatan Umat
Khitanan merupakan tahapan penting bagi anak laki-laki sebagai bagian dari upaya menyempurnakan ajaran agama, sekaligus meningkatkan kesehatan anak-anak.
Terdapat 300 anak dari keluarga tidak mampu dan anak yatim piatu di Kelurahan Senen yang mendapatkan bantuan dari kolaborasi ini.
Kegiatan bantuan diresmikan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kelurahan Senen, diwakili Lurah Senen Jakarta Pusat Heni Mahrojah, Ketua Bidang Penyaluran Zakat UPZ BNI Andan Kesuma, Perwakilan BAZNAS RI Indra Hadi dan Ketua DKM Masjid Attabiin H Aris Fathoni.
Ketua Bidang Penyaluran Zakat UPZ BNI Andan Kesuma mengungkapkan dalam kegiatan khitanan ini, Tim Medis menggunakan teknik super ring, salah satu teknik khitanan yang lebih canggih, aman, cepat, tidak membutuhkan kontrol kesehatan, tanpa jahitan dan dalam 10 hari peserta sudah pulih. “Metode ini baru pertama kali digunakan di Khitanan Massal di Jakarta,” ujarnya.
Andan mengatakan selain kegiatan khitanan, BNI, UPZ BNI dan Baznas juga memberikan bingkisan kepada anak dan orangtua peserta Khitanan Massal berupa uang saku, sarung, celana, makanan serta fasilitas obat–obatan serta photo booth.
Kegiatan ini menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan ketat dengan membuat jadwal bertahap bagi anak yang dikhitan untuk datang, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Kegiatan bertujuan untuk memberikan kesejahteraan yang baik agar anak-anak tumbuh dengan sehat dan sholeh, sesuai dengan syariat Islam yang mewajibkan khitan bagi setiap muslim,” ujarnya.
Baca Juga : BAZNAS Gencarkan Program “Kita Jaga Kyai” Bantu Percepat Capaian Vaksinasi Nasional
Masjid Attabiin didirikan pada tahun 1815, merupakan salah satu masjid di Jakarta yang menjadi cagar budaya melalui SK Gubernur DKI Jakarta No. 175 tahun 1993, dikelola dengan manajemen professional dan mejadi salah satu tulang punggung kegiatan pemberdayaan spiritual dan ekonomi di Jakarta Pusat. [wmh]