Friday, April 16, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info Bisnis

Inovasi Baru, Baznas dan Henan Putihrai Sekuritas Luncurkan Zakat Saham

May 26, 2018
in Info Bisnis
2 min read
0
66
SHARES
510
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com-Zakat saham merupakan inovasi terbaru dari PT Henan Putihrai Sekuritas bekerja sama dengan Baznas selaku pengelola dana. Ini merupakan inovasi yang pertama bukan hanya di Indonesia namun juga di dunia. Zakat saham merupakan alternatif bagi si pelaku usaha yang ingin menzakatkan hartanya tidak hanya secara tunai.

Direksi PT Henan Putihrai Sekuritas Muhammad Yunus mengungkapkan zakat saham ini sangat potensial karena populasi masyarakat Indonesia yang berkembang pesat juga dalam hal yang berkenaan dengan syariah.

“Jadi zakat saham ini sungguh sangat potensial sekali untuk bisa diterima di kalangan masyarakat Indonesia,” ujarnya pada acara TOPIDIKSI (Tongkrong, Ngopi, Diskusi) yang diselenggarakan di Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), pada Kamis (24/5) di Tebet, Jakarta.

Yunus menambahkan mengenai mekanisme zakat saham, yaitu Pihak pemberi zakat harus mengisi beberapa formulir yang telah disediakan pihak Baznas, kemudian zakat yang telah diterima ditahan maksimal selama 1 tahun sebelum akhirnya dicairkan ke para penerima zakat.

“Semua keputusan apakah zakat saham yang diterima bisa langsung dicairkan atau masih menunggu untuk periode berikutnya adalah pihak Baznas. PT Henan hanya sekadar memberi saran, apakah saham tersebut langsung dicairkan atau di-hold dulu melihat perkembangan market,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Operasional Baznas Wahyu T. Kuncahyo juga menambahkan, dengan adanya zakat saham ini, pihak pengusaha maupun investor lebih mudah lagi berzakat, untuk melakukan sosialisasi.

“Kami melakukan sosialisasi ke beberapa daerah, juga bekerja sama dengan MES untuk memberikan pengetahuan mengenai zakat saham dan juga sangat terbuka untuk para masyarakat yang ingin mengetahui mengenai zakat saham tersebut,” katanya.

Landasan hukum untuk zakat saham yaitu secara ijtihad al-fardiyah (perorangan) maupun lembaga fatwa telah disepakati bahwa hukum mengeluarkan zakat atas kepemilikan saham adalah wajib bagi yang telah mencapai haul/niscaya. Karena saham juga merupakan harta berharga. Namun juga pihak pengelola zakat harus mem-filter mana saja saham yang bisa dizakatkan.

Di Indonesia, kewajiban mengeluarkan zakat perusahaan ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Besarnya zakat yang dikeluarkan adalah 2, 5% pertamanya untuk semua perusahaan yang sahamnya sudah bergabung di JII (Jakarta Islamic Indeks) yaitu ada 300 saham. Dari jumlah itu, hanya 30 saham yang bisa dizakatkan karena ketentuan yang mendasar yaitu perusahaan harus bersifat syariah.

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang tidak bersifat syariah? Saham mereka tidak bisa diterima sebagai zakat, namun tetap diterima sebagai sedekah. Program Sazadah (shadaqah dan zakat) bertujuan untuk membantu para pelaku usaha dan investor untuk lebih mudah membayar zakat juga meningkatkan antusiasme masyarakat untuk berinvestasi dan berbagi khusus kepada investor syariah.[ind/Desi]

Previous Post

Matang di Usia Akil Balig

Next Post

Jelang Lebaran, Ivan Gunawan Tampilkan 72 Koleksi Raya 2018

Related Posts

Umma Luncurkan Fitur uVoice di Bulan Ramadan

Umma Luncurkan Fitur uVoice di Bulan Ramadan

April 16, 2021
501
Kedai Sinau Sediakan Menu Berbuka Puasa Gratis

Kedai Sinau Sediakan Menu Berbuka Puasa Gratis

April 14, 2021
504
Hanamaza Pan, Roti Unik dan Halal di Jepang Buatan Orang Indonesia

Hanamaza Pan, Roti Unik dan Halal di Jepang Buatan Orang Indonesia

April 12, 2021
521
Jelang Ramadan, Candaka Puri Mega Mendung Resmi Dibuka untuk Umum

Jelang Ramadan, Candaka Puri Mega Mendung Resmi Dibuka untuk Umum

April 9, 2021
524
Ragam sajian

Ragam Sajian Istimewa Berbuka Puasa

April 8, 2021
507
Aplikasi Digital Islami dan Keamanannya

Aplikasi Digital Islami dan Keamanannya

March 19, 2021
509
One Stop Service Pertama di Tangerang

One Stop Service Pertama di Tangerang

March 12, 2021
507
Kemasan Spesial Terima Kasih Jadi Apresiasi Satu Tahun Pandemi

Kemasan Spesial Terima Kasih Jadi Apresiasi Satu Tahun Pandemi

March 6, 2021
512
Siklus: Menggagas Retail Isi Ulang Kebutuhan Rumah Tangga

Siklus: Menggagas Retail Isi Ulang Kebutuhan Rumah Tangga

March 1, 2021
547
Covid-19 adalah Kesempatan bagi Pebisnis Memasuki Pasar Digital

Covid-19 adalah Kesempatan bagi Pebisnis Memasuki Pasar Digital

February 19, 2021
522
Next Post

Jelang Lebaran, Ivan Gunawan Tampilkan 72 Koleksi Raya 2018

Griya Tahfidz Assalaam Papua Selenggarakan Buka Bersama Anak Yatim

Pecinta Mainan Lego, Yuk Ngabuburit Bareng Keluarga di Bricklive

Terbaru

Lima Kebiasaan Baru dari Bulan Ramadan

Lima Kebiasaan Baru dari Bulan Ramadan

April 16, 2021
Spot Menyelam Tervaforit di Wakatobi

Spot Menyelam Tervaforit di Wakatobi

April 16, 2021
agenda kajian

Agenda Kajian Online Ramadan IISB

April 16, 2021
Tips Menjalani Puasa Bagi Penderita Hipertensi

Tips Menjalani Puasa Bagi Penderita Hipertensi

April 16, 2021
Buku The Untold Islamic History

Buku The Untold Islamic History

April 16, 2021
Mengenal Konsep Autophagi

Mengenal Konsep Autophagi

April 16, 2021
Amalah yang Boleh Dilakukan Wanita Haid

Amalah yang Boleh Dilakukan Wanita Haid

April 16, 2021
Kemitraan Ekonomi IE-CEPA Resmi Disahkan

Kemitraan Ekonomi IE-CEPA Resmi Disahkan

April 16, 2021
Jelajah Ramadan 1442H ChanelMuslim

Jelajah Ramadan 1442H ChanelMuslim

April 16, 2021
7 Manfaat Kopi Untuk Kecantikan Wajah

7 Manfaat Kopi untuk Kecantikan Wajah

April 16, 2021

Terpopuler

  • Syahnas Zein Juara Pertama Duta Muslimah Hunt 2021

    Syahnas Zein Juara Pertama Duta Muslimah Hunt 2021

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    392 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Tips Menyimpan Kolang Kaling

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    199 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Proyek Kereta Cepat Indonesia China Akibatkan Jalan Rusak di Cimahi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga