ChanelMuslim.com- Dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2021, LAZ Al Azhar membangun MCK dan tempat wudu untuk santri Pondok Pesantren Sehat Miftahussa’adah yang berlokasi di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/10).
Baca Juga : LAZ Al Azhar dan Tokopedia Salam Ajak Anak Yatim Bantar Gebang Liburan Ceria
Selama bertahun-tahun 60 santrinya melakukan kegiatan Mandi, Cuci, dan Kakus (MCK) dengan mengandalkan aliran sungai saja.
Sambut Hari Santri Nasional, LAZ Al Azhar Hadirkan MCK untuk Ponpes Sehat Miftahussa’adah
Penyerahan bantuan ini secara simbolis diberikan oleh Deden Nurdin Salim selaku General Manager Program LAZ Al Azhar kepada Pengasuh Ponpes Sehat Miftahussa’adah yaitu Ustad Muslim dan tokoh masyarakat setempat, Suminta.
Ponpes Sehat Miftahussa’adah yang berada jauh diatas wilayah pegunungan di daerah Cigudeg ini awalnya tidak memiliki fasilitas MCK dan tempat wudu. Kini para santrinya tidak khawatir lagi ketika malam hari terbangun untuk berwudu ataupun buang air.
“Dulu para santri seringkali menahan keinginannya untuk buang air ketika malam hari, dikarenakan kondisi menuju sungai yang cukup gelap dan membuat takut. Alhamdulillah, sekarang mereka bisa memanfaatkannya,” ungkap Ustad Muslim (30).
Baca Juga : Warga Sindangsari Kini Punya MCK dan Tempat Wudhu
Pembangunan MCK dan tempat wudu dilakukan selama 2 minggu mulai dari tanggal 26 September sampai 14 Oktober dan dibantu secara gotong royong bersama warga sekitar.
Dengan adanya fasilitas ini, kedepan dapat menciptakan kenyamanan bagi para santri dan masyarakat sekitar untuk melakukan pola hidup sehat.
“Hadirnya fasilitas MCK dan tempat wudu diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan kegiatan santri dapat terus berjalan dengan baik. Karena dari kenyamanan ini dapat membuat tubuh kita sehat dan lingkungan yang bersih,” tutup Deden Nurdin Salim.
Tentang Laz Al Azhar
Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Azhar adalah satuan kerja yang dibentuk oleh Yayasan Pesantren Islam Al Azhar yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dhuafa melalui optimalisasi dana Zakat, Infaq, Sedekah dan dana sosial kemanusiaan lainnya yang dibenarkan oleh syariat agama & sumber daya yang ada di masyarakat dan bukan berorientasi pada pengumpulan profit bagi pengurus organisasi. [wmh]