• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 28 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mengenal Istilah dalam Pembayaran Digital

04/12/2021
in Ekonomi
Mengenal Istilah dalam Pembayaran Digital

Foto : Pixabay

104
SHARES
799
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Sahabat Muslim pasti udah enggak asing lagi dengan yang namanya transaksi online? Namun, tak sedikit juga yang belum memahami istilah-istilah yang kerap kali muncul dalam transaksi pembayaran. Nah, kira-kira, kamu sudah tahu belum sih apa saja istilah dalam transaksi digital?

Agar lebih memahami, seperti dikutip dari laman cekfintech.id, Sabtu (04/12/2021) Berikut 10 istilah pembayaran online.

Baca Juga : Hukum Mentransfer Uang dengan Kode Unik Tambahan

Mengenal Istilah dalam Pembayaran Digital

COD (Cash on Delivery)

COD merupakan singkatan dari cash on delivery. Awalnya, COD adalah transaksi yang mengharuskan pertemuan antara pembeli dan penjual di tempat dan waktu yang sudah disepakati.

Transaksi sendiri awalnya bisa berawal dari unggahan di media sosial maupun situs dan aplikasi jual beli online. COD artinya pilihan metode pembayaran yang mana penjual diwakili oleh kurir ekspedisi.

Pre order (PO)

PO adalah istilah ketika pembeli online harus menunggu barang siap dikirim dalam beberapa hari. Dalam pasar digital, pembeli akan membayar terlebih dahulu.

Barang baru akan dikirim setelah siap, biasanya maksimal PO adalah tujuh hari. PO diterapkan untuk produk yang sulit didapat atau produk yang sifatnya custom alias dibuat sesuai dengan permintaan pembeli.

Testi

Testi merupakan kependekan dari testimoni, yakni respon kepuasan dari pembeli mengenai produk atau jasa yang ditawarkan oleh penjual.

Testimoni ini biasanya digunakan para penjual supaya calon customer agar lebih percaya akan produk atau jasa mereka.

Dalam marketplace, testi akan ditulis dalam kolom review. Semakin banyak testi yang positif, maka semakin besar pula peluang produk tersebut mudah terjual.

Ready Stock

Ready stock adalah istilah penjual untuk meyakinkan pembeli bahwa stok barang atau produk tersebut dalam keadaan mencukupi.

Dengan kata lain, dengan mencantumkan keterangan ready stock, pembeli tak perlu lagi bertanya apakah produk saat ini tersedia atau tidak.

DM atau PM

DM atau direct message adalah percakapan pribadi antara penjual dan pembeli, yang membicarakan mengenai produk yang akan dijual dan dibeli.

DM juga biasa dikenal dengan PM atau private message. Lewat PM atau DM, pembeli bebas bertanya apa pun kepada penjual barang online, mulai dari kualitas barang, potongan harga, kekurangan produk, pengirimannya, dan sebagainya.

Slow Respon

Slow respon adalah istilah yang diberikan untuk penjual online yang tidak tanggap atau cepat dalam membalas pertanyaan pembeli, baik melalui chat (DM/PM) ataupun di forum diskusi.

PCB

PCB singkatan dari pantau cocok bayar. Artinya, calon pembeli diharapkan datang langsung ke lokasi yang ditetapkan oleh penjual.

Berbeda dengan COD yang lokasi pertemuan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli, penentuan lokasi PCB sepenuhnya ditentukan oleh penjual. Dengan PCB, penjual tak perlu repot-repot pergi ke tempat yang sudah disepakati.

Ia hanya perlu menunggu pembeli datang untuk melihat barang yang ditawarkan. Jika pembeli sudah datang untuk melihat produknya, kemudian dirasa cocok, maka pembayaran bisa dilakukan saat itu juga dan barang bisa dibawa oleh pembeli.

WTS dan WTB

WTS adalah kependekan dari want to sell. Artinya, ada seseorang yang ingin menjual barangnya, biasanya dilakukan di forum jual beli.

Baca Juga : 3 Cara Cek Saldo dan Update Saldo Mandiri E-money

DP

DP singkatan dari Down Payment alias uang muka. DP artinya penjual mewajibkan pembeli untuk membayarkan uang muka, biasanya digunakan sebagai penguat komitmen atau agar barang tidak dijual ke pihak lain terlebih dahulu.

No Afgan

No afgan adalah istilah di mana penjual tidak menerima pembeli yang menawar barang terlalu rendah.

Nah, itu dia sekilas informasi tentang istilah dalam pembayatan digital. Semoga bermanfaat. [Wmh]

Tags: Mengenal Istilah dalam Pembayaran Digital
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sepotong Hikmah dari Seekor Kucing

Next Post

Event Sharia Economic Summit 2021

Next Post
event sharia

Event Sharia Economic Summit 2021

Rahasia Keteguhan Mujahidin

Hiduplah Bersama Alquran

Muslimah Ini Bikin Sejarah dengan Jadi Orang Kulit Hitam Pertama di Senat Minnesota

Muslimah Ini Bikin Sejarah dengan Jadi Orang Kulit Hitam Pertama di Senat Minnesota

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1762 shares
    Share 705 Tweet 441
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8020 shares
    Share 3208 Tweet 2005
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Kisah Nuhair yang Tak Berani Meminta Surga

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4474 shares
    Share 1790 Tweet 1119
  • Getaran Banjir Lahar Hujan Gunung Semeru Tercatat Hampir Empat Jam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3534 shares
    Share 1414 Tweet 884
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1684 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2152 shares
    Share 861 Tweet 538
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga