ChanelMuslim.com – Menurut data OJK yang dirilis November 2019, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 38,03% dan tingkat inklusinya 76,19%. Jumlah itu terhitung dalam kategori masih sangat rendah terutama untuk tingkat literasi.
“Masyarakat perlu memiliki pengetahuan yang baik tentang keuangan dan memiliki keterampilan yang baik juga dalam pengelolaannya,” demikian disampaikan Dr. Anis Byarwati anggota komisi XI DPR RI pada acara Penyuluhan Jasa Keuangan dengan tema Peran OJK dalam Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat. Acara penyuluhan ini diselenggarakan dalam rangka mengisi masa reses bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam acara yang dilaksanakan di aula kantor kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Rabu, 11 Maret 2020, Anis menjelaskan bahwa masalah keuangan merupakan masalah yang sangat dekat dengan setiap individu. Semua orang beraktivitas untuk mendapatkan uang, mengatur dan menetapkan alokasi peruntukannya, serta menentukan penggunaannya. Untuk memenuhi kebutuhannya, setiap orang dapat mengakses layanan lembaga keuangan namun tidak semua orang mengetahui dan memahami caranya.
Gambaran sederhana di atas merupakan makna dari literasi dan inklusi. Menurut data OJK yang dirilis November 2019, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 38,03% dan tingkat inklusinya 76,19%. Terhitung dalam kategori masih sangat rendah terutama untuk tingkat literasi. Sementara pemerintah Indonesia memiliki Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan antar individu dan antar daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Hadir dan menjadi nara sumber lain dalam acara ini, Ferddy Rahmadi Kepala Subbagian Hubungan Kelembagaan OJK. Selain menjelaskan tentang OJK, Ferddy lebih jauh menjelaskan pengertian dan indeks literasi dan inklusi keuangan, serta peratutan literasi dan inklusi keuangan yang tertuang dalam Peraturan OJK nomor 76 tahun 2016 (POJK.07/2016). Perencanaan keuangan menganjurkan setiap orang untuk dapat mengalokasikan 40% penghasilannya untuk biaya rumah tangga, 30% untuk utang produktif, 20% untuk tabungan, investasi dan proteksi, serta 10% untuk biaya sosial seperti memberi sumbangan, sedekah, dll.
Upaya meningkatkan inklusi, dilakukan OJK dengan membuat program “SimPel” yaitu tabungan untuk siswa yang diterbitkan bank-bank di Indonesia, dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini. Selain itu, terdapat program “SiMuda” yaitu tabungan bagi mahasiswa dan pemuda kelompok usia 18 hingga 30 tahun dengan dilengkapi fitur asuransi dan produk investasi yang ditawarkan oleh perbankan di Indonesia.
Ditutup dengan sesi tanya jawab, peserta mengeluhkan finansial technologi yang menggunakan data konsumen secara terbuka untuk menawarkan pinjaman. Hal ini perlu mendapatkan pengawasan dari OJK agar masyarakat tidak dirugikan. Pertanyaan lain juga tentang prosedur pelaporan kepada OJK jika masyarakat mendapatkan masalah dengan lembaga keuangan.[ind/rilis]