Thursday, April 15, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Rapid Tes atau Rapid Stres?

June 29, 2020
in Editorial
2 min read
0
65
SHARES
500
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

 

ChanelMuslim.com- Seorang warga Surabaya bernama M. Sholeh mengajukan uji materi terhadap Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada Mahkamah Agung. Surat Edaran yang digugat itu tentang syarat berpergian dengan transportasi umum laut, darat, dan udara yang wajib dilengkapi dengan surat hasil rapid tes atau tes PCR.

Menurut M. Sholeh, seperti dituturkan kepada media, bahwa syarat surat hasil rapid tes tidak relevan dan cenderung pemborosan. Selain itu, masih menurutnya, Gugus Tugas tidak berwenang mengeluarkan aturan seperti itu kepada seluruh masyarakat. Yang berwenang mengeluarkan aturan tersebut adalah kementerian terkait melalui Peraturan Menteri dan sejenisnya.

Tidak relevan karena hasil rapid tes tidak menjamin apakah orang memang bebas covid-19. Sementara, untuk sekali rapid tes bisa menghabiskan biaya sebesar 400 ribu rupiah. Sementara untuk tes PCR, biayanya bisa mencapai 3 juta rupiah.

Memang sejak tiga hari lalu, setelah ramai-ramai media memberitakan adanya ajuan uji materi ini, Gugus Tugas mengeluarkan surat edaran baru untuk mengganti aturan sebelumnya. Yaitu, soal masa berlaku hasil rapid tes yang semula hanya 3 hari menjadi hingga 14 hari.

Bayangkan dengan aturan masa berlaku 3 hari itu. Untuk sekali perjalanan  ke suatu tempat tujuan, orang bisa melakukan rapid tes 2 kali: saat berangkat dan pulang. Dengan kata lain, biaya perjalanan bukan sekadar biaya transport, melainkan juga biaya untuk rapid tes.

Rapid tes merupakan tes melalui sampel darah pasien yang dilakukan untuk melihat anti bodi dalam darah. Jika anti bodi terlihat dalam darah, maka pasien sedang terinfeksi virus. Tapi, tidak jelas virus apa yang menginfeksi. Orang yang sedang flu biasa pun bisa menjadi positif terinfeksi virus.

Selain itu, kelemahan dari rapid tes lainnya adalah anti bodi baru terlihat setelah beberapa hari orang terinfeksi virus. Dengan kata lain, jika orang terinfeksi pada pagi hari dan siangnya ia melakukan rapid tes, maka hasilnya akan negatif karena anti bodi belum terlihat.

Tidak heran jika organisasi kesehatan dunia atau WHO tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan rapid tes dalam penanganan wabah covid-19. Tes PCR itulah yang lebih akurat untuk saat ini. Tapi, sarana tes yang lumayan mahal itu memang belum banyak tersedia di negeri ini.

Lalu, apa manfaatnya rapid tes sebagai syarat berpergian? Inilah masalah utamanya. Kalau rapid tes tidak berbayar alias gratis, mungkin tidak menjadi soal. Bayangkan jika yang berpegian itu bukan satu orang, melainkan sebuah keluarga yang bisa mencapai lebih dari 5 orang. Jangan-jangan, biaya rapid tesnya bisa lebih mahal dari ongkos kendaraan.

Selain itu, virus covid-19 ini memiliki kemampuan penularan dari orang ke orang yang begitu cepat. Belum tentu orang yang memegang surat keterangan negatif hasil tes apa pun tidak tertular ketika ia sedang dalam perjalanan menuju pesawat, kapal, dan kereta api jarak jauh.

Dan anehnya, seperti yang disampaikan M. Sholeh, kenapa dengan kendaraan umum lain seperti angkot, ojek, taksi, KRL, bus, tidak diberlakukan syarat rapid tes. Padahal, potensi penularannya sama.

Jika dengan protokol kesehatan seperti yang berlaku saat ini: masker, jaga jarak, pengecekan suhu tubuh, sterilisasi, bisa diterapkan dengan disiplin di kendaraan umum apa pun, kenapa harus repot-repot dengan hasil tes.

Selain akan menyusahkan rakyat yang sudah lunglai dengan dampak ekonomi dari Covid-19, aturan ini juga akan menurunkan minat konsumen untuk menggunakan kendaraan umum. Yang ujung-ujungnya, negara juga yang rugi.

Akankah ada perubahan terhadap aturan ini? Rakyat sepertinya harus bersabar untuk menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung atas gugatan tersebut. Semoga saja, rapid tes tidak menjadi rapid stres. (Mh)

 

 

Previous Post

Usung Tema Dakwah Era Disrupsi, JATTI Selenggarakan Lomba Menulis Opini

Next Post

Asumsi Makro Ekonomi 2021, DPR Desak Pemerintah Tambah Subsidi Listrik dan Gas

Related Posts

Perawat Kucing di Masjid Al-Aqsha Meninggal karena Covid-19

Perawat Kucing di Masjid Al-Aqsha Meninggal karena Covid-19

January 22, 2021
516
Optimisme di Tahun Baru

Optimisme di Tahun Baru

January 21, 2021
527
Covid Kuat karena Kita Lemah

Covid Kuat karena Kita Lemah

January 25, 2021
509

Ibu di Hari Ibu

December 22, 2020
504

Ketika Berita Bisa Dipilih

December 18, 2020
502

Kelakuan Orang Betawi

December 3, 2020
504

Bima Arya atau Aria Bima?

November 30, 2020
502

Munas MUI 2020

November 25, 2020
499

Baliho Habib

November 23, 2020
502

Di Balik Fenomena HRS dan UAS

November 19, 2020
509
Next Post

Asumsi Makro Ekonomi 2021, DPR Desak Pemerintah Tambah Subsidi Listrik dan Gas

Qatar Charity Siap Gelontorkan 30 Juta Dolar untuk Lima Sektor Strategis di Indonesia

BNI Syariah Mulai Pasarkan KPR Subsidi FLPP Sejahtera Syariah

Terbaru

Hujan Es Landa Jatiluhur Bekasi

Hujan Es Landa Jatiluhur Bekasi

April 14, 2021
Langkah Kesehatan Diterapkan Selama Ramadan di Siprus Utara

Langkah Kesehatan Diterapkan Selama Ramadan di Siprus Utara

April 14, 2021
Muslim di Ceuta Desak Jam Malam Dibatalkan Selama Ramadan

Muslim di Ceuta Desak Jam Malam Dibatalkan

April 14, 2021
Pengungsi Suriah Buka Puasa Pertama

Buka Puasa Pertama di Kamp Pengungsi Suriah

April 14, 2021
Asyiknya ke Dufan dengan Annual Pass Ecard

Asyiknya ke Dufan dengan Annual Pass Ecard

April 14, 2021
Muslim Kanada Sambut Ramadan dengan Pohon Berbentuk Bulan

Muslim Kanada Sambut Ramadan dengan Pohon Berbentuk Bulan

April 14, 2021
Status Seseorang yang Junub saat Subuh Ramadan

Status Seseorang yang Junub saat Subuh Ramadan

April 14, 2021
Pusat Islam Worcester Bagikan Makanan Sebelum Ramadan

Pusat Islam Worcester Bagikan Makanan Sebelum Ramadan

April 14, 2021
oh timun suri

Oh Timun Suri

April 14, 2021
Makna Senyum Suami Istri

Makna Senyum Suami Istri

April 14, 2021

Terpopuler

  • Hukum Memakai Kalung Salib

    Hukum Memakai Kalung Salib

    384 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Launching Outlet di Babel, Salimah Gandeng Pelaku UMKM

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Tiga Wasiat Nabi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    239 shares
    Share 96 Tweet 60
  • #DapurRamadan, Ini Tips Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa Berbuka Puasa yang Benar sesuai Sunnah Rasulullah

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hamil Sekaligus Menyusui, Ini Cerita Ramadan Ratu Anandita

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga