• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Rapid Tes atau Rapid Stres?

29/06/2020
in Editorial
77
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Seorang warga Surabaya bernama M. Sholeh mengajukan uji materi terhadap Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada Mahkamah Agung. Surat Edaran yang digugat itu tentang syarat berpergian dengan transportasi umum laut, darat, dan udara yang wajib dilengkapi dengan surat hasil rapid tes atau tes PCR.

Menurut M. Sholeh, seperti dituturkan kepada media, bahwa syarat surat hasil rapid tes tidak relevan dan cenderung pemborosan. Selain itu, masih menurutnya, Gugus Tugas tidak berwenang mengeluarkan aturan seperti itu kepada seluruh masyarakat. Yang berwenang mengeluarkan aturan tersebut adalah kementerian terkait melalui Peraturan Menteri dan sejenisnya.

Tidak relevan karena hasil rapid tes tidak menjamin apakah orang memang bebas covid-19. Sementara, untuk sekali rapid tes bisa menghabiskan biaya sebesar 400 ribu rupiah. Sementara untuk tes PCR, biayanya bisa mencapai 3 juta rupiah.

Memang sejak tiga hari lalu, setelah ramai-ramai media memberitakan adanya ajuan uji materi ini, Gugus Tugas mengeluarkan surat edaran baru untuk mengganti aturan sebelumnya. Yaitu, soal masa berlaku hasil rapid tes yang semula hanya 3 hari menjadi hingga 14 hari.

Bayangkan dengan aturan masa berlaku 3 hari itu. Untuk sekali perjalanan  ke suatu tempat tujuan, orang bisa melakukan rapid tes 2 kali: saat berangkat dan pulang. Dengan kata lain, biaya perjalanan bukan sekadar biaya transport, melainkan juga biaya untuk rapid tes.

Rapid tes merupakan tes melalui sampel darah pasien yang dilakukan untuk melihat anti bodi dalam darah. Jika anti bodi terlihat dalam darah, maka pasien sedang terinfeksi virus. Tapi, tidak jelas virus apa yang menginfeksi. Orang yang sedang flu biasa pun bisa menjadi positif terinfeksi virus.

Selain itu, kelemahan dari rapid tes lainnya adalah anti bodi baru terlihat setelah beberapa hari orang terinfeksi virus. Dengan kata lain, jika orang terinfeksi pada pagi hari dan siangnya ia melakukan rapid tes, maka hasilnya akan negatif karena anti bodi belum terlihat.

Tidak heran jika organisasi kesehatan dunia atau WHO tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan rapid tes dalam penanganan wabah covid-19. Tes PCR itulah yang lebih akurat untuk saat ini. Tapi, sarana tes yang lumayan mahal itu memang belum banyak tersedia di negeri ini.

Lalu, apa manfaatnya rapid tes sebagai syarat berpergian? Inilah masalah utamanya. Kalau rapid tes tidak berbayar alias gratis, mungkin tidak menjadi soal. Bayangkan jika yang berpegian itu bukan satu orang, melainkan sebuah keluarga yang bisa mencapai lebih dari 5 orang. Jangan-jangan, biaya rapid tesnya bisa lebih mahal dari ongkos kendaraan.

Selain itu, virus covid-19 ini memiliki kemampuan penularan dari orang ke orang yang begitu cepat. Belum tentu orang yang memegang surat keterangan negatif hasil tes apa pun tidak tertular ketika ia sedang dalam perjalanan menuju pesawat, kapal, dan kereta api jarak jauh.

Dan anehnya, seperti yang disampaikan M. Sholeh, kenapa dengan kendaraan umum lain seperti angkot, ojek, taksi, KRL, bus, tidak diberlakukan syarat rapid tes. Padahal, potensi penularannya sama.

Jika dengan protokol kesehatan seperti yang berlaku saat ini: masker, jaga jarak, pengecekan suhu tubuh, sterilisasi, bisa diterapkan dengan disiplin di kendaraan umum apa pun, kenapa harus repot-repot dengan hasil tes.

Selain akan menyusahkan rakyat yang sudah lunglai dengan dampak ekonomi dari Covid-19, aturan ini juga akan menurunkan minat konsumen untuk menggunakan kendaraan umum. Yang ujung-ujungnya, negara juga yang rugi.

Akankah ada perubahan terhadap aturan ini? Rakyat sepertinya harus bersabar untuk menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung atas gugatan tersebut. Semoga saja, rapid tes tidak menjadi rapid stres. (Mh)

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Usung Tema Dakwah Era Disrupsi, JATTI Selenggarakan Lomba Menulis Opini

Next Post

Asumsi Makro Ekonomi 2021, DPR Desak Pemerintah Tambah Subsidi Listrik dan Gas

Next Post

Asumsi Makro Ekonomi 2021, DPR Desak Pemerintah Tambah Subsidi Listrik dan Gas

Qatar Charity Siap Gelontorkan 30 Juta Dolar untuk Lima Sektor Strategis di Indonesia

BNI Syariah Mulai Pasarkan KPR Subsidi FLPP Sejahtera Syariah

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4421 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8653 shares
    Share 3461 Tweet 2163
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11452 shares
    Share 4581 Tweet 2863
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2218 shares
    Share 887 Tweet 555
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2230 shares
    Share 892 Tweet 558
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga