• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 22 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Turki Desak Prancis Batalkan RUU Anti Muslim

Oktober 7, 2020
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kementerian Luar Negeri Turki mengkritik rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron dengan alasan RUU itu hanya akan memicu meningkatnya xenofobia, rasisme, diskriminasi, dan Islamofobia.

"Bukan urusan siapa pun untuk menundukkan agama kami yang mulia, Islam yang namanya berarti perdamaian, pada ide-ide palsu dan menyimpang dengan kedok mencoba untuk mencerahkannya," kata kementerian Luar Negeri Turki. 

“Kami berpikir bahwa mentalitas yang menjadi dasar dari RUU ini akan membawa konsekuensi yang mengerikan daripada membawa solusi untuk masalah Prancis.” Kemenlu Turki menambahkan bahwa Prancis tidak memiliki hak untuk menentukan layanan keagamaan dan interpretasi yang dianut oleh umat Islam melalui UU.

Pernyataan Turki tersebut mencatat bahwa konsep seperti Islam Eropa dan Islam Prancis bertentangan dengan konvensi hukum dan hak asasi manusia. Ini menyerukan adopsi wacana konstruktif yang berkontribusi untuk menghormati nilai-nilai agama dan moral, daripada melihat orang lain dari sudut pandang yang murni sekuler.

“Kami akan memantau kemajuan RUU ini dengan cermat dan terus mengingatkan Prancis kekurangannya dari platform bilateral dan multilateral,” kementerian menyimpulkan.

Jumat lalu, Macron menimbulkan kontroversi dengan mengatakan bahwa, "Islam adalah agama yang sedang mengalami krisis di seluruh dunia saat ini." Dia menunjukkan bahwa pemerintahnya berencana untuk mengajukan rancangan undang-undang pada bulan Desember untuk memperkuat undang-undang 1905 yang secara resmi memisahkan gereja – agama – dan negara di Prancis.[ah/memo]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Firman Allah tentang Penampakan Jin

Next Post

Israel Larang Penjualan Bulu Binatang Kecuali bagi Orang Yahudi Ortodoks

Next Post

Israel Larang Penjualan Bulu Binatang Kecuali bagi Orang Yahudi Ortodoks

Penyanyi Rihanna Tuai Kecaman karena Gunakan Hadits Nabi Selama Fashion Show Pakaian Dalam

Rachel Maryam Lewati Masa Kritis dan Bertemu dengan Bayinya

  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2062 shares
    Share 825 Tweet 516
  • Tafsir Surat Al-Humazah, Mereka yang Mengumpulkan Harta dan Menghitungnya akan Dimasukkan ke Neraka Hutamah

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5169 shares
    Share 2068 Tweet 1292
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga