ChanelMuslim.com – Pengadilan lokal di wilayah Siprus utara memutudkan untuk melarang dikumandangkan adzan pada waktu subuh melalui speaker menara masjid dengan alasan bisa mengganggu penduduk setempat di Republik Turki Utara Siprus.
Di kota Lefke distrik Güzelyurt, pengacara Feza Güzelo?lu meminta pengadilan untuk melarang dikumandangkan adzan subuh melalui speaker menara. Pada saat persidangan masih berlanjut, pengadilan mengeluarkan putusan sela yang mengeluarkan larangan adzan subuh sampai hasil sidang disimpulkan.
Setelah keputusan dikeluarkan pada hari Senin lalu, adzan telah dikumandangkan dari speaker menara dari tiga masjid yang ada di kota. Jika putusan akhir pengadilan juga memerintahkan larangan, putusan dapat menjadi preseden keluhan lainnya.[af/worldbulletin]