ChanelMuslim.com – Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah merevisi realokasi APBN 2020 untuk penanggulangan covid 19. Sebab dalam realokasi APBN 2020 sebelumnya, Pemerintah belum memasukan Propinsi Banten: khususnya Tangerang Raya, yang meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Padahal Tangerang Raya telah ditetapkan sebagai daerah dengan status “transmisi lokal” bagi penyebaran virus corona, sehingga perlu mendapat prioritas bantuan penanganan covid 19.
Suatu wilayah akan berstatus “transmisi lokal”, apabila terjadi penyebaran virus dari orang ke orang dalam lokalitas yang sama dan bukan tertular saat berada di daerah lain. Penduduk daerah “transmisi lokal” sangat berpotensi menjadi “orang dalam pengawasan” (ODP). Sehingga penanganan persebaran virus akan menjadi lebih sulit.
Pertanggal 26 Maret 2020, melalui situs covid19.kemenkes.go.id, Pemerintah menyebut Tangerang Selatan sebagai daerah berstatus “transmisi lokal” bagi penyebaran virus corona, menyusul Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang sudah ditetapkan terlebih dahulu.
Sesuai Dengan penetapan itu maka selayaknya Tangerang Raya mendapat prioritas bantuan penanggulanan covid 19.
“Dalam Instruksi Presiden tentang Realokasi APBN 2020 untuk penanggulangan covid 19, Banten, khususnya Tangerang Raya, tidak termasuk sebagai wilayah yang mendapat bantuan APD (alat pelindung diri) bagi tenaga medis. Sementara DKI Jakarta mendapat bantuan APD sebanyak 40.000, Jawa Barat 15.000, Jawa Tengah 10.000 , Yogyakarta 1.000, Bali 4.000.
Untuk itu Aleg PKS dari Dapil Tangerang Raya ini minta relokasi APBN 2020 itu direvisi dengan memasukan Banten sebagai salah satu penerima bantuan. Banten, dalam hal ini Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang adalah daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta yang merupakan episentrum persebaran virus corona. Jadi perlu mendapat perhatian yang khusus juga,” jelas Mulyanto di sela acara “Aksi Khidmat PKS” dalam bentuk pembagian 15 unit sprayer, 1.500 botol hand sanitizer, 10 paket disinfektan, dan 2 unit ozon water untuk pembuatan disinfektan di Kantor Dewan Pengurus Daerah PKS Kab. Tangerang, Jumat (27/3).
Anggota FPKS DPR RI dari Daerah Pemilihan Banten 3 yang meliputi Kota Tangerang, Kab. Tangerang dan Kota Tangerang Selatan ini usul agar Pemerintah segera mengkarantina wilayah dengan status “Transmisi Lokal” itu. Hal ini merupakan amanah UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tindakan mengkarantina suatu wilayah merupakan bukti nyata keseriusan Pemerintah menanggulangi persebaran wabah Covid-19 ini. Tempat keramaian bukan sekedar dibatasi atau dihimbau untuk tidak beroperasi tetapi harus ditutup untuk sementara waktu.
Pada sisi lain, kata Mulyanto, Pemerintah perlu menghitung dengan cermat efek ekonomi dari tindakan karantina wilayah ini, terutama bagi pekerja titak tetap dan UMKM serta merancang dukungan afirmatifnya.[My]