ChanelMuslim.com – Departemen Perhubungan Amerika hari Rabu lalu mengumumkan larangan rokok elektronik mulai bulan depan. Dengan larangan itu, perokok tidak bisa lagi menikmati nikotin dalam penerbangan dari, ke, atau di dalam Amerika.
Larangan tersebut untuk melindungi penumpang pesawat dari paparan asap aerosol yang tidak diinginkan yang terjadi ketika rokok elektronik digunakan dalam penerbangan.
Penumpang sudah lama dilarang merokok dan produk tembakau lainnya di dalam pesawat.
Penumpang pesawat dibolehkan membawa rokok elektronik ke pesawat, tetapi tidak boleh dimasukkan dalam koper bagasi.
Larangan dalam bagasi itu diberlakukan setelah terjadi kebakaran pada koper yang membawa rokok elektronik. Rokok elektronik sendiri menggunakan baterai lithium, yang bisa menyala sendiri jika rusak, terpapar suhu panas atau cacat pabrik.[af/voa]