Chanelmuslim – Kuasa Hukum Ahok, Fifi Letty Indra mengatakan akan mencabut permohonan banding terkait vonis Ahok dalam kasus penistaan agama.
“Sudah diskusi panjang memang memutuskan melakukan pencabutan banding,” ujar Fifi dilansir Jawa Pos (22/5).
Saat diminta keterangan, Fifi enggan memberikan alasan mencabut banding, alasannya pihak kuasa hukum dan keluarga akan menggelar konferensi pers, Selasa (23/5).
“Nanti akan menyampaikan alasannya,” katanya.
Sekedar informasi, Majelis Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis ke Ahok dengan kurungan penjara 2 tahun. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. (Mh/ilham/foot: wartakota.com)