• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komite III DPD RI Apresiasi UIN SUKA Cabut Larangan Bercadar di Kampus

Maret 14, 2018
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Komite III DPD RI mengapresiasi langkah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN SUKA) Yogyakarta yang mencabut aturan larangan penggunaan cadar bagi mahasiswinya di lingkungan kampus. Kebijakan UIN SUKA ini diharapkan menjadi rujukan bagi institusi pendidikan lain agar tidak mengeluarkan kebijakan sejenis.

“Alhamdulilah dan salam hormat kami kepada Rektorat UIN SUKA yang sudah berbesar hati mencabut aturan ini. Saya yakin membolehkan pengenaan cadar di lingkungan kampus tidak akan menghalangi misi besar Universitas Islam di manapun di Indonesia untuk menyebarkan pesan bahwa Islam adalah agama rahmatan lil alamin,” ujar Ketua Komite III DPD RI yang membidangi persoalan pendidikan Fahira Idris, di sela-sela Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, di Kota Surabaya (12/3).

Fahira mengharapkan semua pihak menghormati dan mendukung kebijakan Rektorat UIN SUKA ini dan mengakhiri segala polemik dan perdebatan agar tidak mengganggu kondusifitas iklim belajar mengajar di kampus.

Pencabutan larangan bercadar di kampus ini adalah keputusan bijak dan tepat serta sudah selayaknya diambil oleh sebuah institusi pendidikan, tempat di mana bersemainya dialog dan diskusi tanpa dibatasi oleh sekat apalagi prasangka. Diharapkan, keputusan UIN SUKA ini juga mampu menggeser pandangan sekolompok masyarakat terhadap muslimah bercadar ke arah yang lebih baik.

“Selain itu, pencabutan larangan ini juga diharapkan menjadi pembuktian bagi mahasiswi yang mengenakan cadar bahwa stigma yang dilekatkan kepada mereka yaitu eksklusif dan identik dengan paham radikal tidaklah benar. Saya berharap keputusan ini memacu mahasiswi bercadar untuk menggapai prestasi setinggi mungkin di bidang akademik sehingga mampu membanggakan kampus dan orang tua mereka,” harap Senator Jakarta ini.

Sebagai informasi, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mencabut aturan terkait larangan penggunaan cadar bagi mahasiswinya di lingkungan kampus. Hal itu disampaikan melalui surat bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018. Surat yang dikategorikan bersifat penting itu tertanggal 10 Maret 2018. Pencabutan surat ini telah pula dikonfirmasi langsung Rektorat UIN Sunan Kalijaga.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yuk ke Children Zoo, Wahana Baru di Taman Marga Satwa Ragunan

Next Post

Ikuti Pameran Wisata di Moskow Turki akan Buka Kios Terbesar

Next Post

Ikuti Pameran Wisata di Moskow Turki akan Buka Kios Terbesar

Selama 2017 Ada 950 Serangan Terhadap Muslim dan Masjid di Jerman

Fahira Idris: Revisi UU Narkotika, Jika Ingin Negeri ini Tetap Berdiri

  • Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7579 shares
    Share 3032 Tweet 1895
  • PRa Salimah Rawapanjang Rayakan Milad Keempat Tahun

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5139 shares
    Share 2056 Tweet 1285
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3166 shares
    Share 1266 Tweet 792
  • Ada Apa dengan Sudan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Muadz Bin Jabal, 1 dari 6 Sahabat Nabi yang Hafal Quran pada Masa Nabi

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga