ChanelMuslim.com- Tim Kuasa hukum Alfian Tanjung mengungkapkan rasa syukur mereka setelah majelis hakim menerima eksepsi atau keberatan hukum mereka. Dengan diterimanya eksepsi ini, berarti Alfian Tanjung yang juga dikenal sebagai dai ini bebas.
"Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah, wallaahu akbar. Tiada rasa dan ungkapan yang patut disampaikan kecuali memuja Ke-Maha Besar-an Allah SWT. Atas ridho dan pertolongannya segala proses hukum dari penyelidikan di Bareskrim Polri hingga pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini menjadi saksi bersejarah, eksepsi Penasehat Hukum diterima Majelis Hakim dan Ustadz Alfian Tanjung dibebaskan," ucap salah seorang Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri, Rabu, 6 September 2017 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat ini, masih menurut Tim Kuasa Hukum, kami dari Penasehat Hukum sedang mengurus segala administrasinya.
"Kami atas nama Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung benar-benar bersyukur kepada Allah SWT. dan kami ucapkan beribu-ribu terima kasih kepada para Ulama, Ormas Islam, Tokoh Masyarakat, simpatisan yang telah menyumbangkan pemikirannya, tenaganya, infaqnya, fasilitasnya berupa rumah posko tim advokasi, mobil operasional, kantor, energi social a force, terutama kepada para lawyer yang secara personal sudah bersedia mendedikasikan dirinya menjadi bagian dari tim secara totalitas, sehingga kami tidak bisa menyebutkan namanya satu persatu," jelasnya.
"Kami ingin sampaikan kepada musuh-musuh NKRI terutama Komunisme dan Liberalisme bahwa kami selalu siap menjaga NKRI, para Ulama dan aktivis," pungkasnya. (Mh/Ind)