ChanelMuslim.com – Acara Sahur On The Road (SOTR) atau membagikan makan sahur di jalanan adalah tradisi yang biasa dilakukan saat bulan ramadan. Tidak sedikit, kegiatan mulia ini berujung keributan, kemacetan bahkan tawuran.
Menyikapi hal tersebut, pihak kepolisian tidak melarang jika masyarakat ingin melakukan SOTR. Hanya saja, harus ada pengajuan tertulis yang dibuat oleh penanggungjawab acara. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.
“Pertama-tama harus izin keramaian ke Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Metro Jaya,” ujar AKBP Budiyanto, Jumat (10/6) dalam siaran pers Polda Metro Jaya Dot Info.
Selanjutnya, pihak yang berkepentingan harus mendapat rekomendasi penggunaan jalan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Dimana pengajuan ini harus dalam bentuk tertulis.
“Setelah mengantongi izin ini, peserta baru diperbolehkan melakukan SOTR,” jelas AKBP Budiyanto.
Untuk langkah antisipasi gangguan yang akan timbul, AKBP Budiyanto mengatakan pihaknya akan menempatkan anggota pada titik-titik rawan serta berkoordinasi dengan lintas sektoral.
“Dan terakhir mereka harus mentaati serta mematuhi tata cara berlalu lintas yang baik dan benar,” tutup AKBP Budiyanto.
(fjr)