• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Halalkah Produk Dengan Code E471? Ini Jawaban LPPOM MUI

09/02/2016
in Berita
85
SHARES
656
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Keawaman sebagai umat muslim akan angka yang tertera pada makanan dan buah-buahan baik lokal maupun impor perlu mendapatkan perhatian pemerintah dalam hal ini Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia.  Termasuk dengan code E471 yang saat ini tengah menjadi perbincangan mengenai halal haramnya produk dengan code ini.

Berikut penjelasan LPPOM MUI yang disiarkan dalam laman halalmui dengan judul “What the e471″.

” Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai kandungan E471, maka dapat disampaikan bahwa kode E merupakan kode yang dikeluarkan oleh Uni Eropa (European Union) untuk bahan tambahan makanan (pewarna, pengawet, pengental, penstabil, dsb,” tulisnya.

Selain itu, Kode E tidak dapat mengidentifikasikan bahwa bahan tersebut mengandung babi. Perlu ada pengkajian lebih lanjut terkait dengan kandungan yang terdapat dalam bahan.

“Sebagai contoh E471 yang merupakan bahan emulsifier yang dapat berasal dari lemak hewani maupun nabati. Kalau berasal dari nabati, maka halal,” lanjut keterangan tersebut.

Kemudian ditekankan jika berasal dari hewani, perlu dilihat dulu berasal dari hewan yang halal dan disembelih dengan syar’i atau tidak. Jika hewan yang halal dan disembelih dengan syar’i maka kode E tersebut halal, dan sebaliknya jika berasal dari hewan haram, maka haramlah produk tersebut.

“Sementara untuk produk makanan yang komposisinya terdapat kode E namun sudah berlogo halal MUI, sudah dipastikan bahwa sumber bahan tersebut berasal dari sumber yang halal sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi kehalalannya,” tulis keterangan mengenai e471 oleh LPPOM MUI. (jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Banjir, Pusat Perekonomian Kota Pangkalpinang Lumpuh Total

Next Post

Saya Ibu Rumah Tangga

Next Post
Rasulullah Turut Mengerjakan Pekerjaan Rumah

Saya Ibu Rumah Tangga

Resep Cake Cokelat Dome

Ampas Kopi Bisa Menghaluskan Kulit Tangan

Operasi Bedah Kecantikan Jadi Semakin Populer di Inggris

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    485 shares
    Share 194 Tweet 121
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4098 shares
    Share 1639 Tweet 1025
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • BPBD DKI Jakarta Imbau Potensi Banjir Rob hingga 3 Februari 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7901 shares
    Share 3160 Tweet 1975
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3434 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    400 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Indonesia Raih 135 Medali Emas pada Ajang ASEAN Para Games 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6704 shares
    Share 2682 Tweet 1676
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga