• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Halalkah Produk Dengan Code E471? Ini Jawaban LPPOM MUI

Februari 9, 2016
in Berita
84
SHARES
646
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Keawaman sebagai umat muslim akan angka yang tertera pada makanan dan buah-buahan baik lokal maupun impor perlu mendapatkan perhatian pemerintah dalam hal ini Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia.  Termasuk dengan code E471 yang saat ini tengah menjadi perbincangan mengenai halal haramnya produk dengan code ini.

Berikut penjelasan LPPOM MUI yang disiarkan dalam laman halalmui dengan judul “What the e471″.

” Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai kandungan E471, maka dapat disampaikan bahwa kode E merupakan kode yang dikeluarkan oleh Uni Eropa (European Union) untuk bahan tambahan makanan (pewarna, pengawet, pengental, penstabil, dsb,” tulisnya.

Selain itu, Kode E tidak dapat mengidentifikasikan bahwa bahan tersebut mengandung babi. Perlu ada pengkajian lebih lanjut terkait dengan kandungan yang terdapat dalam bahan.

“Sebagai contoh E471 yang merupakan bahan emulsifier yang dapat berasal dari lemak hewani maupun nabati. Kalau berasal dari nabati, maka halal,” lanjut keterangan tersebut.

Kemudian ditekankan jika berasal dari hewani, perlu dilihat dulu berasal dari hewan yang halal dan disembelih dengan syar’i atau tidak. Jika hewan yang halal dan disembelih dengan syar’i maka kode E tersebut halal, dan sebaliknya jika berasal dari hewan haram, maka haramlah produk tersebut.

“Sementara untuk produk makanan yang komposisinya terdapat kode E namun sudah berlogo halal MUI, sudah dipastikan bahwa sumber bahan tersebut berasal dari sumber yang halal sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi kehalalannya,” tulis keterangan mengenai e471 oleh LPPOM MUI. (jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Banjir, Pusat Perekonomian Kota Pangkalpinang Lumpuh Total

Next Post

Saya Ibu Rumah Tangga

Next Post
Rasulullah Turut Mengerjakan Pekerjaan Rumah

Saya Ibu Rumah Tangga

Resep Cake Cokelat Dome

Ampas Kopi Bisa Menghaluskan Kulit Tangan

Operasi Bedah Kecantikan Jadi Semakin Populer di Inggris

  • Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Teks Khutbah Gerhana Bulan Dirilis Kemenag RI

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Ada Apa dengan Sudan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1539 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7581 shares
    Share 3032 Tweet 1895
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3168 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5106 shares
    Share 2042 Tweet 1277
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga