• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 5 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Halalkah Produk Dengan Code E471? Ini Jawaban LPPOM MUI

09/02/2016
in Berita
89
SHARES
685
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Keawaman sebagai umat muslim akan angka yang tertera pada makanan dan buah-buahan baik lokal maupun impor perlu mendapatkan perhatian pemerintah dalam hal ini Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia.  Termasuk dengan code E471 yang saat ini tengah menjadi perbincangan mengenai halal haramnya produk dengan code ini.

Berikut penjelasan LPPOM MUI yang disiarkan dalam laman halalmui dengan judul “What the e471″.

” Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai kandungan E471, maka dapat disampaikan bahwa kode E merupakan kode yang dikeluarkan oleh Uni Eropa (European Union) untuk bahan tambahan makanan (pewarna, pengawet, pengental, penstabil, dsb,” tulisnya.

Selain itu, Kode E tidak dapat mengidentifikasikan bahwa bahan tersebut mengandung babi. Perlu ada pengkajian lebih lanjut terkait dengan kandungan yang terdapat dalam bahan.

“Sebagai contoh E471 yang merupakan bahan emulsifier yang dapat berasal dari lemak hewani maupun nabati. Kalau berasal dari nabati, maka halal,” lanjut keterangan tersebut.

Kemudian ditekankan jika berasal dari hewani, perlu dilihat dulu berasal dari hewan yang halal dan disembelih dengan syar’i atau tidak. Jika hewan yang halal dan disembelih dengan syar’i maka kode E tersebut halal, dan sebaliknya jika berasal dari hewan haram, maka haramlah produk tersebut.

“Sementara untuk produk makanan yang komposisinya terdapat kode E namun sudah berlogo halal MUI, sudah dipastikan bahwa sumber bahan tersebut berasal dari sumber yang halal sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi kehalalannya,” tulis keterangan mengenai e471 oleh LPPOM MUI. (jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Banjir, Pusat Perekonomian Kota Pangkalpinang Lumpuh Total

Next Post

Saya Ibu Rumah Tangga

Next Post
Rasulullah Turut Mengerjakan Pekerjaan Rumah

Saya Ibu Rumah Tangga

Resep Cake Cokelat Dome

Ampas Kopi Bisa Menghaluskan Kulit Tangan

Operasi Bedah Kecantikan Jadi Semakin Populer di Inggris

  • Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    1222 shares
    Share 489 Tweet 306
  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    246 shares
    Share 98 Tweet 62
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9251 shares
    Share 3700 Tweet 2313
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Nika Hadirkan Konsep Kafe yang Homie dan Zen, Andalkan Coffee hingga Minuman Cold Foam

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kolaborasi Spesial Bellayu X NIKA untuk Signature Drink Pink Coco Cloud dalam Peluncuran Petite Lovely Rosy Milk

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4189 shares
    Share 1676 Tweet 1047
  • Cara Merawat Baju Velvet Agar Tetap Mewah dan Awet

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Suka Mencatok Rambut? Gabriella Chong Ungkap Pentingnya Heat Protectant dan Pemilihan Alat

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga