ChanelMuslim.com – Keawaman sebagai umat muslim akan angka yang tertera pada makanan dan buah-buahan baik lokal maupun impor perlu mendapatkan perhatian pemerintah dalam hal ini Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia. Termasuk dengan code E471 yang saat ini tengah menjadi perbincangan mengenai halal haramnya produk dengan code ini.
Berikut penjelasan LPPOM MUI yang disiarkan dalam laman halalmui dengan judul “What the e471″.
” Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai kandungan E471, maka dapat disampaikan bahwa kode E merupakan kode yang dikeluarkan oleh Uni Eropa (European Union) untuk bahan tambahan makanan (pewarna, pengawet, pengental, penstabil, dsb,” tulisnya.
Selain itu, Kode E tidak dapat mengidentifikasikan bahwa bahan tersebut mengandung babi. Perlu ada pengkajian lebih lanjut terkait dengan kandungan yang terdapat dalam bahan.
“Sebagai contoh E471 yang merupakan bahan emulsifier yang dapat berasal dari lemak hewani maupun nabati. Kalau berasal dari nabati, maka halal,” lanjut keterangan tersebut.
Kemudian ditekankan jika berasal dari hewani, perlu dilihat dulu berasal dari hewan yang halal dan disembelih dengan syar’i atau tidak. Jika hewan yang halal dan disembelih dengan syar’i maka kode E tersebut halal, dan sebaliknya jika berasal dari hewan haram, maka haramlah produk tersebut.
“Sementara untuk produk makanan yang komposisinya terdapat kode E namun sudah berlogo halal MUI, sudah dipastikan bahwa sumber bahan tersebut berasal dari sumber yang halal sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi kehalalannya,” tulis keterangan mengenai e471 oleh LPPOM MUI. (jwt/halalmui)