ChanelMuslim.com – PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Literasi Keuangan Syariah dan Sertifikasi Halal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (14/10/2019). Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara dan Kepala BPJPH Prof. Ir. Sukoso, M.Sc, Ph.D.
“CIMB Niaga melalui Unit Usaha Syariah-nya (CIMB Niaga Syariah) merasa terhormat dapat menjalin kerja sama dengan BPJPH. Sebagai bank Syariah dengan aset terbesar keempat di Indonesia, CIMB Niaga Syariah siap mendukung peran BPJPH dalam penyelenggaraan layanan jaminan produk halal di Indonesia. Semoga kerja sama ini dapat mendorong industri halal untuk terus berkembang di Tanah Air,” kata Pandji.
Menurut Pandji, pengembangan industri halal tidak dapat dilepaskan dari peran perbankan syariah. Karena itu, melalui kerja sama ini, BPJPH akan memfasilitasi CIMB Niaga Syariah untuk melakukan literasi keuangan syariah kepada para pelaku industri halal mitra BPJPH. Dengan pemahaman yang baik tentang keuangan syariah, mereka diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip syariah secara konsisten.
Sebagai salah satu mitra perbankan BPJPH, CIMB Niaga Syariah menyediakan produk dan layanan keuangan syariah yang lengkap bagi para pelaku usaha, baik skala UKM, Commercial, maupun Corporate. Selain produk-produk tabungan dan pembiayaan, CIMB Niaga Syariah juga menyediakan produk Transaction Banking dan Trade Finance iB untuk mempermudah operasional dan pengembangan bisnis nasabah. Sebagai bank yang menerapkan dual banking leverage model (DBLM), CIMB Niaga Syariah akan terus memanfaatkan keahlian SDM dan kelengkapan infrastruktur yang dimiliki bank induk untuk menghadirkan inovasi produk dan layanan yang berkualitas.
Di sisi lain, lanjut Pandji, CIMB Niaga Syariah juga akan membantu BPJPH dalam mensosialisasikan mengenai Sertifikasi Halal kepada para pelaku usaha yang menjadi nasabah dan mitranya. Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk seperti makanan, minuman, obat, serta kosmetik yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Kami akan menyampaikan kepada nasabah dan mitra CIMB Niaga Syariah mengenai pentingnya mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Selain memenuhi ketentuan regulasi dari pemerintah, sertifikat halal juga dapat meningkatkan nilai tambah produk dan kepercayaan masyarakat,” tutup Pandji.[ind/rilis]