ChanelMuslim.com – Denmark berencana menambahkan opsi penjara untuk hukuman pelanggaran bagi orang yang mengenakan cadar di tempat umum yang berlaku pada 1 Agustus lalu.
Rachid Nekkaz, seorang pengusaha Perancis berdarah Aljazair, menyatakan akan memberikan pendanaan untuk melawan pelarangan cadar, yang dianggapnya "ilegal", dan telah membayarkan denda untuk lebih dari 500 wanita yang menentang aturan serupa di 6 negara.
Apa yang dilakukan oleh Nekkaz membawa pembicaraan bagi koalisi pemerintah Denmark — Partai Liberal yang dipimpin Perdana Menteri Lars Lokke Rasmussen dan partai ultra-kanan Partai Masyarakat Denmark (DF) — yang berargumen bahwa penjara harus dimasukkan dalam peraturan pelarangan cadar.
"Anda bisa membayar denda untuk orang lain, tapi Anda tidak dapat menggantikan hukuman penjara orang lain," ujar Martin Henriksen, juru bicara imigrasi dan integrasi dan anggota parlemen dari Partai DF.
Sebelumnya, pelanggar peraturan tersebut akan dihukum dengan denda hingga 1.000 kroner (USD156). Bagi yang mengulangi kesalahan dapat didenda hingga 10.000 kroner (USD1.563)
Mengacu pada sebuah penelitian pada 2010 oleh Universitas Copenhagen, hanya 150-200 wanita mengenakan cadar di Denmark, dan hanya 3 wanita yang mengenakan burqa.
Diperkirakan jumlah populasi Muslim di Denmark mencapai 7 persen dari total 5,7 juta jiwa.[ah/anadolu]