ChanelMuslim.com – Amnesty International menyambut baik keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang membuka penyelidikan kejahatan berat berdasarkan hukum internasional yang diduga dilakukan di Wilayah Pendudukan Palestina.
Menggambarkan langkah ini sebagai terobosan penting untuk keadilan setelah puluhan tahun tidak bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, kepala Pusat Keadilan Internasional Amnesty International, Matthew Cannock, menambahkan: “Penyelidikan ICC memberikan prospek asli pertama bagi ribuan dari korban kejahatan di bawah hukum internasional untuk mendapatkan akses keadilan, kebenaran dan reparasi yang telah lama tertunda. ”
“Ini juga menawarkan kesempatan bersejarah untuk akhirnya mengakhiri impunitas yang meluas yang telah mendorong pelanggaran serius di Wilayah Pendudukan Palestina selama lebih dari setengah abad.”
Pernyataan Amnesty mengatakan bahwa keputusan tersebut mengirimkan pesan yang jelas kepada semua pelaku kejahatan berdasarkan hukum internasional di OPT bahwa mereka tidak akan lolos dari keadilan.
Cannock meminta pemerintah dunia untuk memberikan dukungan politik dan praktis penuh untuk ICC dalam penyelidikannya. Dia juga meminta ICC untuk segera memulai kontak dengan komunitas yang terkena dampak.[ah/memo]