?
ChanelMuslim.com – Tingkatkan kinerja dosen, Kementerian Agama sedang menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Jam Kerja Dosen.
Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan bahwa PMA ini sudah mendekati final dan akan segera diterbitkan.
“Sebentar lagi kita akan memiliki PMA tentang Jam Kerja Dosen. Salah satu di antara misi pentingnya adalah agar semua dosen menuliskan pekerjaannya yang terkait dengan pengembangan pembelajaran, riset dan pengabdian masyarakat melalui ekivalensi yang bisa diperhitungkan,” jelas Nur Syam saat memberikan sambutan pada Evaluasi Program Pendidikan tahun 2016 dan Implementasi Program Pendidikan tahun 2017 yang digelar oleh UIN Alauddin Makassar, Selasa (27/12) seperti dilansir laman kemenag.go.id.
Menurut Nur Syam, di masa lalu, dosen hanya berkewajiban mengajar dan menilai, menulis dan membuat karya lainnya. Sekarang dan ke depan, semua dosen harus terukur kinerjanya.
“Semua harus tertulis dan dilaporkan kepada lembaganya. Bahkan khutbah Jumat pun bisa dihitung selama yang bersangkutan membuat resume materi khutbahnya dan kemudian dilaporkan kepada lembaganya lewat e-kinerja dosen,” ujarnya.
Mantan Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya ini berharap keberadaan PMA jam kerja dosen ini nantinya dapat memberikan dampak positif terhadap produktifitas tenaga pengajar Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Para dosen akan terpacu untuk melaporkan hasil kinerja harianya secara tertulis, sehingga rich files di dalam web juga akan meningkat.
“Hal ini diharapkan akan meningkatkan peringkat web kita di mata Webometrics atau 4ICU. Masuklah kita ke dalam World Class University (WCU) karena konten web kita yang baik,” ujar Nur Syam.
(jwt/*)