ChanelMuslim.com – Perjalanan tujuh tahun PT Bank Syariah Bukopin (BSB) dimulai dari sebuah bank umum, PT Bank Persyarikatan Indonesia yang diakuisisi oleh PT Bank Bukopin Tbk untuk dikembangkan menjadi Bank Umum Syariah.
BSB mulai beroperasi dengan melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah setelah memperoleh izin operasi Syariah dari Bank Indonesia pada tanggal 27 Oktober 2008 dan pada tanggal 11 Desember 2008 telah diresmikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 10 Juli 2009 melalui Surat Persetujuan Bank Indonesia, PT Bank Bukopin Tbk sebagai pemegang saham mayoritas telah mengalihkan Hak dan Kewajiban Usaha Syariah-nya kedalam BSB.
Pengembangan bisnis, hingga akhir tahun 2015 (anaudited) kinerja bisnis BSB tetap tumbuh. Hal itu tercermin dari keberhasilan BSB membukukan pertumbuhan total aset menjadi Rp5,833 triliun pada akhir 2015. Pada periode yang sama, total pembiayaan yang disalurkan menjadi Rp4,307 triliun. Sementara total penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp4,756 triliun.
Untuk komposisi rasio keuangan: CAR 16,06%, FDR 90,56%, dan NPF 2,99%. (siaranpers)