• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bernazar untuk Menjauhi Judi

Oktober 20, 2025
in Syariah, Unggulan
Maksimalkan Penerimaan Pajak yang Belum Optimal, Legalisasi Kasino Bukan Solusi

(foto: pixabay)

183
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, misalkan saya bernazar untuk menjauhi judi. Apabila saya melanggar, saya akan menanggung dosa semua orang di dunia.

Pada suatu saat, saya melanggar nazar saya, kalau saya merasa nggak mampu, berarti saya harus membayar kafarat. Yang saya mau tanyakan: nazar di atas itu berlaku seterusnya setiap saya berbuat judi, atau cuma satu kali saja?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab persoalan ini sebagai berikut.

Semoga Allah Ta’ala mengampuni dosa kita semua.

Saya sarankan kepada penanya untuk tinggalkan judi sejauh-jauhnya. Serta batalkan nazar tersebut sebab itu nazar yang tidak sah.

Tidak sah menazarkan sesuatu yang memang sudah fardhu (wajib), baik wajib dikerjakan atau wajib dijauhi.

Seperti wajibnya menjauhi judi karena haram, hal ini tidak dibenarkan untuk dinazarkan.

Semisal kalimat: “Jika saya sukses melakukan A, maka saya tidak akan lagi berjudi”.

Ada kesan bahwa jika tidak sukses melakukan A, maka dia tetap berjudi, dan seolah judi adalah menjadi kebiasaannya. Dia akan berhenti judi jika keinginan nazarnya terpenuhi.

Baca Juga: Paman Suka Berbohong dan Berjudi

Bernazar untuk Menjauhi Judi

Hal ini tidak dibolehkan, dan tidak sah, sebagaimana yang ditegaskan para ulama.

Imam Al Kasani Rahimahullah berkata:

فلا يصح النذر بشيء من الفرائض سواء كان فرض عين كالصلوات الخمس وصوم أَوْ فَرْضَ كِفَايَةٍ كَالْجِهَادِ وَصَلَاةِ الْجِنَازَةِ

Tidak sah nazar dengan sesuatu yang memang termasuk kewajiban, baik fardhu ‘ain seperti shalat lima waktu, shaum Ramadhan, atau yang fardhu kifayah seperti jihad, shalat jenazah.

(Bada’i Shana’i, jilid. 5, hlm. 90)

Dan menjauhi maksiat judi adalah termasuk fardhu ‘ain bagi semua umat Islam.

Imam Al Mardawi Rahimahullah berkata:

لا يصح النذر في محال ولا واجب، على الصحيح من المذهب، وعليه الأصحاب

Tidak sah nazar pada sesuatu yang mustahil dan tidak pula pada hal yang memang wajib, inilah pendapat yang shahih dan dianut oleh mazhab.

(Al Inshaf, jilid. 11, hlm. 118)

Jadi, karena nazarnya tidak sah, maka tidak ada konsekuensi apa-apa selain dari hendaknya bertobat dari judi tersebut secara total.

Memohonlah kepada Allah Ta’ala untuk diberikan kekuatan dan rezeki yang halal.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center

Tags: Bernazar untuk Menjauhi Judi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pasukan Israel Membunuh Warga Palestina di Nablus, Pemukim Serang Petani Zaitun di Tepi Barat

Next Post

Pulau Tujuh Bangka Belitung Menyimpan Keindahan

Next Post
Pulau Tujuh Bangka Belitung Menyimpan Keindahan

Pulau Tujuh Bangka Belitung Menyimpan Keindahan

Kondisi Jenazah Warga Palestina yang Dikembalikan Israel Picu Reaksi Keras

Kondisi Jenazah Warga Palestina yang Dikembalikan Israel Picu Reaksi Keras

Kesepian di Tengah Keramaian

Walimatussafar Bagi yang Hendak Haji atau Umrah

  • Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • ALISA Khadijah-ICMI Mimika Sukses Gelar Training Motivation 2025

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3145 shares
    Share 1258 Tweet 786
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5084 shares
    Share 2034 Tweet 1271
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7554 shares
    Share 3022 Tweet 1889
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4559 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2776 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2031 shares
    Share 812 Tweet 508
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga