• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bernazar untuk Menjauhi Judi

20/10/2025
in Syariah, Unggulan
Maksimalkan Penerimaan Pajak yang Belum Optimal, Legalisasi Kasino Bukan Solusi

(foto: pixabay)

197
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, misalkan saya bernazar untuk menjauhi judi. Apabila saya melanggar, saya akan menanggung dosa semua orang di dunia.

Pada suatu saat, saya melanggar nazar saya, kalau saya merasa nggak mampu, berarti saya harus membayar kafarat. Yang saya mau tanyakan: nazar di atas itu berlaku seterusnya setiap saya berbuat judi, atau cuma satu kali saja?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab persoalan ini sebagai berikut.

Semoga Allah Ta’ala mengampuni dosa kita semua.

Saya sarankan kepada penanya untuk tinggalkan judi sejauh-jauhnya. Serta batalkan nazar tersebut sebab itu nazar yang tidak sah.

Tidak sah menazarkan sesuatu yang memang sudah fardhu (wajib), baik wajib dikerjakan atau wajib dijauhi.

Seperti wajibnya menjauhi judi karena haram, hal ini tidak dibenarkan untuk dinazarkan.

Semisal kalimat: “Jika saya sukses melakukan A, maka saya tidak akan lagi berjudi”.

Ada kesan bahwa jika tidak sukses melakukan A, maka dia tetap berjudi, dan seolah judi adalah menjadi kebiasaannya. Dia akan berhenti judi jika keinginan nazarnya terpenuhi.

Baca Juga: Paman Suka Berbohong dan Berjudi

Bernazar untuk Menjauhi Judi

Hal ini tidak dibolehkan, dan tidak sah, sebagaimana yang ditegaskan para ulama.

Imam Al Kasani Rahimahullah berkata:

فلا يصح النذر بشيء من الفرائض سواء كان فرض عين كالصلوات الخمس وصوم أَوْ فَرْضَ كِفَايَةٍ كَالْجِهَادِ وَصَلَاةِ الْجِنَازَةِ

Tidak sah nazar dengan sesuatu yang memang termasuk kewajiban, baik fardhu ‘ain seperti shalat lima waktu, shaum Ramadhan, atau yang fardhu kifayah seperti jihad, shalat jenazah.

(Bada’i Shana’i, jilid. 5, hlm. 90)

Dan menjauhi maksiat judi adalah termasuk fardhu ‘ain bagi semua umat Islam.

Imam Al Mardawi Rahimahullah berkata:

لا يصح النذر في محال ولا واجب، على الصحيح من المذهب، وعليه الأصحاب

Tidak sah nazar pada sesuatu yang mustahil dan tidak pula pada hal yang memang wajib, inilah pendapat yang shahih dan dianut oleh mazhab.

(Al Inshaf, jilid. 11, hlm. 118)

Jadi, karena nazarnya tidak sah, maka tidak ada konsekuensi apa-apa selain dari hendaknya bertobat dari judi tersebut secara total.

Memohonlah kepada Allah Ta’ala untuk diberikan kekuatan dan rezeki yang halal.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center

Tags: Bernazar untuk Menjauhi Judi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pasukan Israel Membunuh Warga Palestina di Nablus, Pemukim Serang Petani Zaitun di Tepi Barat

Next Post

Kondisi Jenazah Warga Palestina yang Dikembalikan Israel Picu Reaksi Keras

Next Post
Kondisi Jenazah Warga Palestina yang Dikembalikan Israel Picu Reaksi Keras

Kondisi Jenazah Warga Palestina yang Dikembalikan Israel Picu Reaksi Keras

Kesepian di Tengah Keramaian

Walimatussafar Bagi yang Hendak Haji atau Umrah

Anak Tak Jauh Dari Orangtuanya

Anak Tak Jauh Dari Orangtuanya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8609 shares
    Share 3444 Tweet 2152
  • Bangsa yang Lupa Merenung: Relevankah Pancasila di Era Krisis Atensi?

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11422 shares
    Share 4569 Tweet 2856
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3874 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Suhud Alynudin Resmi Menjabat Ketua DPRD DKI Jakarta, Siap Mengemban Amanah Umat dan Warga Ibu Kota

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Rumah Zakat Hadir Dampingi Penyintas Kebakaran Kemayoran, Salurkan Bantuan dan Lakukan Pendataan Kebutuhan Pengungsi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Cara Membuahkan Pohon Anggur

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kajian Akbar Bertema Langkah Baik Bersama Muslim Pro dan Maybank Indonesia Digelar Secara Gratis

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4401 shares
    Share 1760 Tweet 1100
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga