ChanelMuslim.com – Dengan terbitnya Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB (Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang) diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang memfasilitasi, memudahkan, apresiasi dan insentif.
Hal ini sejalan dengan kegiatan filantropi di Indonesia terus berkembang meskipun masyarakat terkena dampak Pandemi Covid-19. Bahkan menurut Hamid Abidin, Sekretaris Badan Pengurus Filantropi Indonesia, kebijakan pembatasan interaksi dan memobilitas mempercepat transformasi filantropi dari konvensional ke digital.
Baca Juga: Strategi Membangun Kemitraan dan Akuisisi Hibah dalam Mengembangkan Lembaga Filantropi
Beberapa Poin Masukan Terkait Permensos PUB
Namun menurut Hamid, dalam diskusi daring yang diadakan oleh Filantropi Indonesia (09/12), permensos ini masih memerlukan beberapa masukan dan perbaikan, diantaranya:
Yang pertama, pasal dalam Permensos masih bersifat restriktif, persyaratan yang rumit dan berjenjang cenderung banyak memakan waktu.
Kedua, penggalangan donasi masih dianggap sebatas event, padahal ada pula lembaga filantropi atau sosial yang melakukan penggalangan dana rutin dan berkelanjutan. Sehingga, menurutnya, pelaporan yang dilakukan tiap tiga bulan setelah penyaluran tidak memungkinkan untuk dilakukan.
Ketiga, adanya diskrimasi dalam penentuan penyelenggara sumbangan dan pengecualian perizinan.
Keempat, kurang partisipatif, dimana Permensos PUB hanya fokus pada badan usaha yang berbadan hukum. Sedangkan Permensos PUB tidak mewadahi inisiatif dari individu, komunitas dan pelaku usaha yang selama ini sudah terlibat dan berperan aktif dalam kegiatan filantropi.
Kelima, tidak merespon dan menyesuaikan dengan perubahan dan perkembangan kegiatan filantropi digital.
Keenam, ketat dan rumit di perizinan, tapi longgar dalam pengawasan dan penindakan.
Menurutnya, banyak dari kegiatan filantropi yang tidak mau berizin karena rumitnya mekanisme perizinan. Namun, pengawasan dan penindakan yang longgar mereka tetap melakukan kegiatan. Dengan ini, tidak ada beda antara yang izin dan yang tidak karena tidak ada tindakan yang berarti.
Ketujuh, beberapa ketentuan tidak sejalan dengan kondisi dan kebutuhan organisasi nirlaba atau sosial
Kedelapan, beberapa ketentuan tidak sejalan dengan RUU Penyelenggaraan sumbangan. Beberapa item juga tidak jelana dengan PP Penyelenggaraan Sumbangan dan UU PUB yang jadi rujukan.
Kesembilan, beberapa point tidak dibahas, seperti rekening yang menjadi kunci bahwa PUB akuntabel karena banyak juga yang melakukan pengumpulan dengan menggunakan rekening pribadi.
Selain terkait rekening yang tidak dibahas dalam Permensos PUB ini, adapula pengalihan sumbangan, insentif pajak, apresiasi dan lain-lain. [Ln]