• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 2 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ahok Tersangka, Kapolri ‘Buka Kartu’

November 16, 2016
in Berita
69
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Usai melakukan gelar perkara secara maraton, Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya menyatakan status Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama, Rabu (16/11/2016).

Setelah dijadikan tersangka, Bareskrim berencana melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat menggelar konferensi pers di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016) mengatakan bahwa dengan penetapan Ahok sebagai tersangka dan melanjutkan prosesnya ke penyidikan, itu membuat dia harus ‘melanggar’ Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri terdahulu, yakni STR Nomor 498 Oktober 2015 tentang penundaan penyidikan kasus jika melibatkan pasangan calon yang akan mendaftar atau sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah.

Telegram Rahasia yang diteken Kapolri sebelumnya, Jenderal Badrodin Haiti, itu berisi perintah penundaan proses penyidikan terhadap kasus-kasus pidana yang melibatkan pasangan calon peserta pilkada, sampai proses pilkada selesai.

Menurut Tito, STR ini diterbitkan agar Polri tidak digunakan sebagai alat politik menjatuhkan pasangan calon, sehingga akan mempengaruhi netralitas Polri dalam penyelenggaraan pilkada.

“Namun karena menguat sensitifitas masalah ini, saat itu diperintahkan sebelum laporan terakhir 21 Oktober kepada Kabareskrim untuk melakukan langkah penyelidikan,” ujarnya.

Selama proses penyelidikan, Tito menjelaskan, penyelidik sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi dan ahli sebanyak 40 orang. Kapolri tak menampik adanya perbedaan tajam dari penafsiran ahli terkait ada tidaknya tindak pidana dalam kasus ini. Namun, Tito memastikan Polri tetap profesional dalam menangani kasus ini.

“Tim penyelidik bekerja berdasarkan Undang-Undang, bukan perintah atasan. Saya selaku Kapolri beri kewenangan pernuh kepada penyidik untuk bekerja objektif dan profesional.” (mr/vivanews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Iran Punya Kawasan Pantai Kish yang Modern dan Halal

Next Post

Masjid Al Imtizaj, Masjid Unik Bergaya Arsitektur Tionghoa di Bandung

Next Post

Masjid Al Imtizaj, Masjid Unik Bergaya Arsitektur Tionghoa di Bandung

Ini 10 Catatan Penyelenggaraan Haji 2016 Yang Wajib Diketahui

Wujud Syukur: Marugame Udon Santuni Anak Yatim

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7573 shares
    Share 3029 Tweet 1893
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3163 shares
    Share 1265 Tweet 791
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1534 shares
    Share 614 Tweet 384
  • Penyebab Anak Memiliki Lubang Kecil di Dekat Telinga

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Berhati-hati untuk Berbeda

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    225 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Bahaya Figuritas dalam Surat Ali Imran Ayat 144

    230 shares
    Share 92 Tweet 58
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5137 shares
    Share 2055 Tweet 1284
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5102 shares
    Share 2041 Tweet 1276
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga