ChanelMuslim.com- Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) bekerjasama dengan pemerintah saat ini telah menghadirkan situs untuk mengecek legalitas pinjol, yaitu melalui situs cekfintech.id.
Asisten Gubernur atau Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta mengatakan, kehadiran situs cekfintech.id merupakan komitmen asosiasi dalam mendukung upaya memberantas pinjol ilegal.
Baca Juga : Marak Korban Pinjol Ilegal, Wahdah Islamiyah Beri Perhatian Serius
Ia berharap lewat situs ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui pinjol yang berizin, terdaftar, dan resmi di dalam negeri.
“Ini manfaat besar untuk masyarakat agar bisa memperoleh informasi akurat dan terpercaya dalam memilih aplikasi pinjol,” katanya dalam acara Pembukaan Bulan Fintech Nasional (BNF) 2021 dan Grand Launching Cekfintech.id, Kamis (11/11/2021).
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan kembali kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.
Menurut Wimboh, rangkaian Bulan Fintech Nasional bisa menjadi momentum dan wadah bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan produk dan keuangan digital yang aman dan nyaman.
“Kami juga sadar akan ekses-eksesnya, kami pertimbangkan betul terutama tujuannya bagi perlindungan konsumen, yang kurang paham mana produk cocok bagi para masyarakat itu sendiri. Ini untuk edukasi literasi sangat penting mengingatkan masyarakat untuk hati-hati pinjol ilegal,” kata Wimboh.
Wimboh mengatakan pihaknya bersama pemangku kepentingan lainnya terus berupaya dan berkomitmen untuk menjaga industri jasa keuangan dalam melindungi kepentingan masyarakat dengan mengedepankan produk yang murah berbasis teknologi.
“Dan kami juga memberikan layanan yang cepat di seluruh daerah, perlindungan konsumen, dan mengedepankan literasi edukasi masyarakat soal keuangan digital,” pungkasnya.
Sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2021 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal.
Sebagai informasi, Per 25 Oktober 2021 telah terdapat 104 fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu 101 fintech lending yang berizin dan tiga fintech lending yang berstatus terdaftar.
Baca Juga : Fintech Lending P2P Syariah Sudah dapat Fatwa MUI dan Izin OJK
Sementara itu, data September 2021 akumulasi penyaluran dana tetap tumbuh positif mencapai Rp262,93 triliun atau meningkat 104,30% (yoy), sedangkan outstanding pinjaman sebesar Rp27,48 triliun atau tumbuh 116,18% (yoy).
Selain itu sampai dengan Oktober 2021 tercatat di OJK telah terdapat 7 fintech securities crowdfunding, dan 81 fintech industri keuangan digital (IKD). [wmh]