ChanelMuslim.com – Produk halal Indonesia memiliki kesempatan besar untuk masuk pasar global. Sertifikasi halal mutlak diperlukan untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia karena memegang peran penting dalam keberhasilan ekspor produk.
Ekonomi syariah dan industri halal saat ini telah menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Beberapa negara, termasuk negara berpenduduk mayoritas non-muslim, telah menjadikan ekonomi syariah sebagai salah satu motor penggerak ekonomi.
State of Global Islamic Economic Report mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir posisi Indonesia terus meningkat menjadi posisi empat pada tahun 2020 dan masuk Top 10 di seluruh sektor.
Untuk melihat besarnya kesempatan produk halal nasional masuk ke pasar global, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bersama Bank Indonesia (BI) dalam rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2021 mengadakan webinar halal bertema “Opportunity for National Halal Products to Enter Global Market” pada 22 Oktober 2021.
Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Prijono, mengungkapkan bahwa pangsa pasar industri halal nasional terhadap global menunjukkan Indonesia sebagai leader, utamanya pada industri makanan halal yang pangsanya mencapai 13% total konsumsi makanan halal dunia.
“Sertifikasi halal mutlak diperlukan untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia karena memegang peran penting dalam keberhasilan ekspor produk. Seperti yang sudah diketahui, beberapa negara mewajibkan produk halal masuk ke negaranya yang ditandai dengan bukti fisik berupa sertifikat halal, terutama negara dengan penduduk mayoritas muslim,” terang Prijono.
Baca Juga: Jutaan Produk Halal Asli Indonesia Siap Diekspor
Produk Halal Indonesia Miliki Kesempatan Besar untuk Masuk Pasar Global
Berkaitan dengan hal ini, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dr. H. Musthofa, S.E, M.M., menekankan pentingnya para pelaku usaha di Indonesia untuk mengetahui, memahami, dan mengimplementasikan bagaimana mendapatkan sertifikasi halal dan standar halal global untuk meningkatkan daya saing produk di pasar global.
Per September 2021, data Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyebutkan bahwa terdapat 310.589 produk halal dengan 8.823 ketetapan halal dari 6.338 perusahaan beredar di Indonesia.
Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya turut mengamati dan merasakan perubahan tersebut. Seperti kita ketahui, LPPOM MUI merupakan pelopor sertifikasi halal di Indonesia sejak tahun 1989.
“Jika dulu sertifikat halal hanya dipersyaratkan oleh negara berpenduduk mayoritas muslim, saat ini bahkan untuk keperluan pengembangan industri produk halal dan pariwisata, negara-negara bukan muslim turut menjadi pasar produk halal yang potensial,” terangnya.
Persyaratan sertifikat halal, lanjut Muti, yang diterima untuk menjadi tiket masuk suatu negara juga semakin berkembang.
Sertifikat halal tidak cukup diterbitkan oleh suatu Lembaga Islam, Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan akreditasi yang cukup rigid.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Drs. Didi Sumedi, MBA, menyatakan bahwa saat ini Pemerintah sedang menetapkan startegi untuk meningkatkan jumlah ekspor produk halal.
Hal ini guna mendorong target pemerintah yang menetapkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu pada tahun 2024.
LPPOM MUI menjadi LSH pertama yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), serta telah diakui oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri, Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standar UAE 2055:2-2016.
Standar sertifikasi dan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dirancang serta diimplementasikan oleh LPH LPPOM MUI telah pula diakui bahkan juga diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri, yang kini mencapai 44 lembaga dari 26 negara.
Turut hadir sebagai narasumber dalam webinar ini, yaitu Direktur Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si.; Plt. Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Donny Purnomo Januardhi Effyandono, S.T; serta Auditor Internal Halal (KAHI) dan Penyelia Halal PT Sasa Inti Gending, Bayu Siswantoro Koordinator, S.T.
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2021, dalam rangkaian kegiatan yang sama, juga menyelenggarakan workshop “A to Z Halal Certification Online”.
Dengan workshop ini, pelaku usaha diharapkan dapat memahami secara detail tahapan yang diperlukan dalam melakukan proses sertifikasi halal, baik untuk perusahaan dalam maupun luar negeri. [ind/YN]