ChanelMuslim.com – Gubernur California Jerry Brown telah menandatangani dua rancangan undang-undang yang memperkeras hukuman bagi pemerkosa.
Hal ini menyusul kasus pengadilan yang melibatkan seorang mahasiswa universitas bergengsi Stanford yang hanya dijatuhi hukuman penjara enam bulan karena memperkosa.
RUU pertama yang disahkan oleh Brown hari Jumat kemarin (30/9) menetapkan hukuman penjara yang harus dijalani di penjara negara bagian, bagi orang yang dinyatakan bersalah memperkosa korban yang berada dalam keadaan tidak sadar. Peraturan ini berbeda dengan hukuman ringan yang dijatuhkan atas mahasiswa Stanford, Brock Turner.
Turner dinyatakan bersalah tahun ini memperkosa seorang perempuan yang sedang tidak sadarkan diri di luar asrama mahasiswa tahun lalu. Tapi ia hanya dikenai hukuman enam bulan dan hanya menjalani tiga bulan hukumannya di penjara distrik sebelum dibebaskan karena “berkelakuan baik” selama dalam penjara.
Hukuman penjara maksimum untuk perkosaan di negara bagian California adalah 14 tahun penjara.
Kata Gubernur Brown, undang-undang baru ini akan menaikkan hukuman atas pemerkosaan “agar sama dengan hukuman bagi kejahatan lain yang pada dasarnya serupa.”
Undang-undang lain yang disahkan oleh Brown memperluas definisi tentang pemerkosaan, dan kini mencakup bentuk-bentuk lain serangan seksual, termasuk penetrasi dengan menggunakan benda asing, salah satu tuduhan yang dikenakan pada Turner.
Definisi pemerkosaan sebelum ini hanya menyangkut hubungan seksual yang tidak disepakati kedua belah pihak. Kedua RUU itu sebelumnya diloloskan oleh Kongres negara bagian California dengan suara bulat.[af/voa]