ChanelMuslim.com – Sistem ganjil-genap dalam berlalu lintas di Jakarta mulai berlaku 30 Agustus 2016. Dalam penerapannya, polisi mengeluarkan kebijakan khusus bagi mobil operasional media massa.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Syamsul Bahri mengatakan, mobil operasional milik media massa yang sedang melakukan peliputan akan diberikan kebebasan dengan catatan sepanjang kendaraan yang dipakai memiliki identitas dari media yang bersangkutan.
“Harus dalam rangka liputan. Tidak boleh gaya petantang-petenteng kayak preman ‘saya wartawan Pak’, tidak boleh. Harus dalam rangka liputan,” ujar Kombes Pol Syamsul di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta, Senin (29/8) dalam siaran persnya.
Kebijakan yang diberlakukan terhadap mobil opersional media massa tersebut, tidak tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem-Ganjil Genap.
Namun dirinya beralasan bahwa mobil media massa dalam melakukan peliputan dianggap membantu sosialisasi peraturan tersebut.
(jwt/poldametrojaya)