ChanelMuslim.com – Para anak Tenaga Kesehatan (Nakes) yang orang tuanya meninggal dunia pada saat menangani Covid-19 diberikan beasiswa pendidikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1057 tahun 2021.
Baca Juga: Beasiswa S1 dan S2 di Sciences Po Prancis
Besaran Beasiswa Pendidikan
Dalam keputusan tersebut, terdapat enam jenjang pendidikan yang diberikan jumlah beasiswa yang berbeda.
Pertama, pendidikan anak usia dini mendapatkan jumlah sebesar Rp6.000.000 per orang per tahunnya.
Kemudian, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/SDLB/kesetaraan paket A setara SD mendapatkan Rp9.000.000 per orang per tahunnya.
Ketiga, jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/SMPLB/Kesetaraan paket B setara SMP diberikan bantuan sebesar Rp12.000.000 per orang per tahunnya.
Keempat, sekolah menengah atas/madrasah aliyah/SMALB/kesetaraan paket C setara SMA memperoleh Rp15.000.000 per orang per tahunnya.
Selain itu, ada sekolah menengah kejuruan mendapatkan Rp17.000.000 per orang per tahun.
Terakhir, jenjang pendidikan perguruan tinggi starata satu sebesar Rp30.000.000 per orang per tahunnya.
Baca Juga: Kuliah di University of Oxford atau Cambridge melalui Beasiswa Jardine
Rincian Jumlah Penerima Beasiswa
Jumlah total anak secara keseluruhan yang menerima beasiswa ini adalah 28 anak.
Jenjang pendidikan TK/PAUD sebanyak 5 orang, SD 3 orang, SMP 4 orang, SMA 6 orang, dan perguruan tinggi adalah yang paling banyak, yaitu 10 anak.
Tempat tinggal para penerima beasiswa tidak hanya berpusat di Jakarta, tetapi banyak juga yang tinggal di daerah Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Nantinya, biaya yang diperlukan untuk beasiswa pendidikan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021. [Cms]