• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 29 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Pilihan Sulit Konflik Suami Istri: Pura-pura Harmonis atau Pisah

Agustus 22, 2021
in Suami Istri, Unggulan
Membangun Rumah Tangga Harmonis tanpa Pacaran

Ilustrasi, foto: blogspot.com

107
SHARES
820
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Harmonis itu dambaan suami istri. Namun, realita kadang tak seindah idealita. Yang dicita-citakan terganjal dengan kenyataan. Pilihannya berat: mau pura-pura harmonis, atau pisah?

Perjalanan hidup berumah tangga kadang tak semulus yang dibayangkan seperti saat awal pengantin baru. Ada konflik. Ada ketidakcocokan. Ada PIL dan WIL. Atau ada-ada yang lain.

Dalam keadaan seperti ini, pilihannya dua. Yaitu, tetap terus bertahan meskipun harmonisnya cuma buatan. Atau pisah di tengah jalan. Asal jangan yang ketiga, tegang dan ribut terus entah sampai kapan.

Harmonis Pura-pura

Ada masanya konflik antar suami istri yang lumayan serius perlu dikemas manis karena mempertimbang kiri, kanan, depan, dan belakang.

Kiri, kanan, depan, dan belakang merupakan istilah untuk pihak-pihak di luar suami istri yang perlu dijaga stabilitasnya agar tidak terdampak buruk terhadap kenyataan yang terjadi.

Mereka adalah orang tua, mertua, anak, dan tetangga. Terkesan hal ini seperti pencitraan. Tapi, hal ini sebagai upaya meminimalisir dampak negatif yang muncul. Cukuplah yang tidak nyaman pihak-pihak yang bertikai, bukan pihak lain yang tidak bersalah.

Tentu hal ini butuh kedewasaan dua pihak: suami dan istri. Karena cara ini tidak akan bisa dilakukan oleh mereka yang emosional atau kekanak-kanakan.

Keduanya hanya bisa berterus terang kepada pihak yang dinilai mampu mengurai masalah yang tengah terjadi. Dan yang mereka inginkan solusi bukan sekadar melontarkan curhatan.

Ujung dari drama ini boleh jadi pada dua persimpangan. Pertama, keduanya kembali menemukan titik temu. Dan harmonisnya pun bukan lagi pura-pura, tapi sungguhan.

Kedua, suami istri ini memutuskan target waktu untuk benar-benar pisah. Jika pada waktu tertentu memang tidak juga ditemukan solusi, keputusan pahit pun terpaksa menjadi pilihan.

Karena mereka bermain pada level “kelas atas”, halus dan tidak pernah terbaca oleh lingkungan sekitar; pertimbangan untuk memilih tetap lanjut pun menjadi yang utama.

Ada pepatah Arab mengatakan, al-waqtu juz’un minal ‘ilaj. Waktu merupakan sebagian dari proses solusi. Artinya, boleh jadi dalam rentang waktu tertentu, masalah yang dinilai rumit ternyata bisa terurai dengan sendirinya.

Yang jelas, selama “injury time” ini masing-masing pihak tetap berada dalam pagar syariat. Masih tinggal serumah, bahkan mungkin sekamar. Artinya, tidak membuka “hubungan” baru dengan calon pasangan lain.

Selain hal itu terlarang, perilaku itu akan memecah fokus dari masalah yang dihadapi. Prinsipnya, keduanya ingin kembali harmonis seperti semula. [Mh/bersambung]

 

Tags: Pilihan Sulit dari Konflik Suam Istri: Harmonis Pura-pura atau Pisah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sampai di Perth Sore Hari (Bag. 3)

Next Post

6 Manfaat Masker Charcoal untuk Tampilan Wajah Lembut dan Cerah

Next Post
6 Manfaat Masker Charcoal untuk Tampilan Wajah Lembut dan Cerah

6 Manfaat Masker Charcoal untuk Tampilan Wajah Lembut dan Cerah

Kisah Seorang Wanita yang Tetap Tabah Setelah Mengalami Berbagai Musibah

Kisah Seorang Wanita yang Tetap Tabah Setelah Mengalami Berbagai Musibah

Menikmati Keindahan Curug Cimarinjung di Geopark Ciletuh Sukabumi

Menikmati Keindahan Curug Cimarinjung di Geopark Ciletuh Sukabumi

  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5159 shares
    Share 2064 Tweet 1290
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3234 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1590 shares
    Share 636 Tweet 398
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga