• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 28 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hadits Arbain 14: Haram Menumpahkan Darah Kaum Muslim Kecuali 3 Sebab

03/05/2016
in Khazanah
119
SHARES
912
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
ilustrasi: archive.kaskus.co.id
ilustrasi: archive.kaskus.co.id

Chanelmuslim.com – Membunuh memang perkara yang diharamkan dalam Islam, terlebih pada kaum muslimim. Bahkan Rasul pernah menegur salah seorang sahabat kesayangannya Usamah bin Zaid karena membunuh orang yang menyebut kalimat tauhid.

Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata: Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam) adalah utusan Allah

kecuali dengan tiga sebab: Duda/janda (orang yang telah pernah menikah) yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya. (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Kandungan Hadist :

1. Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu: zina muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.

2. Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.

3. Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.

4. Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi.

5. Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dalam keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.

6. Hadits di atas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.

7. Dalam hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.

Menjaga kehormatan, kesucian dan mengingat bahwa apa yang kita lakukan akan selalu diawasi oleh Allah swt. Hindarilah hal-hal yang telah dilarang oleh Allah. []

 

Sumber : ebook Hadits Arba’in Nawawiyah, Muhyiddin Yahya bin Syaraf Nawawi, Penerjemah Abdullah Haidhir, DR. Muh. Mu’inudinillah Bashri, Maerwandi Tarmizi, islamhouse.com

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menag Pimpin 2000 Rohis Ikrar Kebangsaan Sebarkan Islam Damai

Next Post

Kekhawatiran Ibu pada Saat Persalinan Pertama

Next Post

Kekhawatiran Ibu pada Saat Persalinan Pertama

Astronom Temukan 3 Planet Berpotensi Bisa Dihuni

Sebagian Timur Tengah Kelak Tak Bisa Dihuni karena Suhu Naik

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8751 shares
    Share 3500 Tweet 2188
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11514 shares
    Share 4606 Tweet 2879
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Tips Memilih Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Ungu

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 670 Kader Aisyiyah Ikuti Jambore Dakwah Kemanusiaan Aisyiyah Jateng, Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Masyarakat

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3937 shares
    Share 1575 Tweet 984
  • Direktur Perguruan Diponegoro Imam Parikesit: Anak Yatim Tanggung Jawab Kita Semua

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5169 shares
    Share 2068 Tweet 1292
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga