• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 22 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Fatwa Terbaru MUI Terkait Imunisasi

09/03/2016
in Berita
75
SHARES
579
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi : Google Image

ChanelMuslim.com – Suntik imunisasi di Indonesia masih menjadi peedebatan di kalangan umat muslim. Sehingga setelah mendengar dan mempertimbangkan pendapat para ahli, akhirnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

Dalam beberapa pertimbangan pada fatwa tersebut, antara lain dinyatakan bahwa  Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Namun, vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.

Adapun penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali:

a.               digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat;

b.              belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan

c.               adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.

Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Untuk lebih lengkapnya, Fatwa MUI No. 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi diunduh di laman halalmui.org atau klik http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/detil_page/8/23242/30/1.

(jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemerintah Harus Komitmen Jaga Kualitas Hasil Uji Kompetensi Guru

Next Post

Gerhana Matahari Jangan Dimitoskan Wafatnya Putera Nabi Muhammad saw

Next Post

Gerhana Matahari Jangan Dimitoskan Wafatnya Putera Nabi Muhammad saw

Fenomena GMT, dari Latar Mitos hingga Agama

Tangisan Umar bin Abdil Aziz Rahimahullah

Kata "Jangan" Yang Positif

  • Roemah Kebaya Vielga Hadirkan Koleksi Janggan Noir Sebagai Kebaya Modern untuk Segala Aktivitas

    Roemah Kebaya Vielga Hadirkan Koleksi Janggan Noir Sebagai Kebaya Modern untuk Segala Aktivitas

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9381 shares
    Share 3752 Tweet 2345
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    877 shares
    Share 351 Tweet 219
  • Ketua Kossuma Sleman DIY Lolos Seleksi Australia Awards 2026

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Kolaborasi DW EXCLUSIVE, WOU BATIK dan KELASMODELLING.ID pada Panggung Fashion Nation dengan Koleksi Multikreasi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5503 shares
    Share 2201 Tweet 1376
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4244 shares
    Share 1698 Tweet 1061
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11782 shares
    Share 4713 Tweet 2946
  • Eko Tjandra Hadirkan Koleksi Skyline dengan Model Plus Size, Bawa Pesan Empowering Woman

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga