ChanelMuslim.com- Pada bulan Ramadan selain berpuasa, umat Muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah dilakukan oleh umat seluruh umat Muslim di dunia.
Mereka yang akan melaksanakan ibadah zakat fitrah harus memenuhi beberapa syarat, yang di antaranya; beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki.
Baca Juga: Hikmah Mengeluarkan Zakat
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah sedekah atas badan, pensucian untuk jiwa, dan penumbuhan untuk amalannya.
Allah berfirman, “Sungguh bahagia orang yang mensucikan (jiwa).” (Al-A’la: 14). Sa’id bin Musayyab dan Umar bin Abdul Aziz Radiallahu Anhu mengatakan bahwa yang dimaksud ayat tersebut ialah zakat fitrah.
Pentingnya zakat ini tertulis pada rukun islam yang keempat, itu lah mengapa hukumnya fardhu dikeluarkan, seperti sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang berbunyi:
“Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, berpuasa pada bulan Ramadan,
menunaikan zakat, dan naik haji bagi yang mampu.”
Dalam hadist riwayat Bukhari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak satu sha’ gandum.
Dibagikan kepada hamba sahaya dan yang merdeka, laki-laki dan wanita, serta anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin.
Rasulullah memerintahkannya agar dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri).”
Sebagaimana hadist Ibnu Umar Radiallahu anhu yang diriwayatkan oleh Bukhari, dia mengatakan bahwa boleh mendahulukan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari Idul Fitri
karena para sahabat biasa memberikannya satu atau dua hari sebelum idul fitri.
Dalam banyak hadis, disebutkan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam berupa gandum, kurma, kismis, keju, atau beras.
Itulah makanan pokok yang umum di berbagai negara dunia. Dalilnya hadist yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id dia berkata,
“Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah ketika Rasulullah masih ada, (yaitu) berupa satu sha’ makanan, satu sha’ gandum, satu sha’kurma, satu sha’ kismis atau satu sha’ keju.” (HR.Muslim)
Pendapat ulama lain juga menyebutkan satu sha itu setara dengan 2,2 kilogram. Dalam praktiknya, jumlah itu digenapkan menjadi 2,5 kilogram sebagai bentuk kehati-hatian.
Baca Juga: Mana yang Benar: Zakat Fitrah atau Zakat Fitri
Pembagian Zakat
Allah berfirman, “Sesunguhnya, zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak,
orang-orang yang berutang untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60).
Allah mengatur tentang penerimaan zakat dengan sangat jelas. Allah menyebutkan delapan kelompok, berikut adalah rinciannya:
Orang fakir, ialah orang yang tidak memiliki sesuatu, tetapi dia tidak meminta-minta.
Orang miskin, ialah orang yang membutuhkan dan dia meminta-minta.
Pengurus zakat, ialah orang yang bertugas mengumpukan zakat. Mereka sukarela melayani baitulmal umat Muslim.
Selain mengumpulkan, termasuk juga menjaga, menulis, dan menyalurkan zakat. Mereka tidak memperoleh gaji dari baitulmal.
Muallaf, adalah orang-orang yang sedang dilunakan hatinya untuk memeluk Islam, atau untuk menguatkan keislamannya.
Budak, atau hamba sahaya
Orang-orang yang berutang dan tidak mampu untuk membayarnya disebut Al-Ghairimin
Orang yang berperang di jalan Allah. Orang yang pergi untuk haji, umrah, atau menuntut ilmu.
Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal atau mengalami kendala di perjalanan.
Sahabat Muslim, itulah sekilas tentang zakat dan orang yang berhak untuk menerimanya.[ind]
Sumber: Buku Fikih Wanita. Dr. Ali bin Sa’id Al-Ghamidi. Cetakan ke-XIII. April 2019 M/Sya’ban 1440 H