• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Zakat Fitrah dan Orang yang Berhak Menerimanya

18/04/2021
in Khazanah, Unggulan
Zakat Fitrah dan Orang yang Berhak Menerimanya

Tentabg Zakat Fitrah, dan Orang yang Behak Menerimanya Foto: Pixabay

83
SHARES
635
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Pada bulan Ramadan selain berpuasa, umat Muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah dilakukan oleh umat seluruh umat Muslim di dunia.

Mereka yang akan melaksanakan ibadah zakat fitrah harus memenuhi beberapa syarat, yang di antaranya; beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki.

Baca Juga: Hikmah Mengeluarkan Zakat

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah sedekah atas badan, pensucian untuk jiwa, dan penumbuhan untuk amalannya.

Allah berfirman, “Sungguh bahagia orang yang mensucikan (jiwa).” (Al-A’la: 14). Sa’id bin Musayyab dan Umar bin Abdul Aziz Radiallahu Anhu mengatakan bahwa yang dimaksud ayat tersebut ialah zakat fitrah.

Pentingnya zakat ini tertulis pada rukun islam yang keempat, itu lah mengapa hukumnya fardhu dikeluarkan, seperti sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  yang berbunyi:

“Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, berpuasa pada bulan Ramadan,

menunaikan zakat, dan naik haji bagi yang mampu.”

Dalam hadist riwayat Bukhari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak satu sha’ gandum.

Dibagikan kepada hamba sahaya dan yang merdeka, laki-laki dan wanita, serta anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin.

Rasulullah memerintahkannya agar dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri).”

Sebagaimana hadist Ibnu Umar Radiallahu anhu yang diriwayatkan oleh Bukhari, dia mengatakan bahwa boleh mendahulukan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari Idul Fitri

karena para sahabat biasa memberikannya satu atau dua hari sebelum idul fitri.

Dalam banyak hadis, disebutkan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam berupa gandum, kurma, kismis, keju, atau beras.

Itulah makanan pokok yang umum di berbagai negara dunia. Dalilnya hadist yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id dia berkata,

“Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah ketika Rasulullah masih ada, (yaitu) berupa satu sha’ makanan, satu sha’ gandum, satu sha’kurma, satu sha’ kismis atau satu sha’ keju.” (HR.Muslim)

Pendapat ulama lain juga menyebutkan satu sha itu setara dengan 2,2 kilogram. Dalam praktiknya, jumlah itu digenapkan menjadi 2,5 kilogram sebagai bentuk kehati-hatian.

Baca Juga: Mana yang Benar: Zakat Fitrah atau Zakat Fitri

Pembagian Zakat

Allah berfirman, “Sesunguhnya, zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak,

orang-orang yang berutang untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60).

Allah mengatur tentang penerimaan zakat dengan sangat jelas. Allah menyebutkan delapan kelompok, berikut adalah rinciannya:

Orang fakir, ialah orang yang tidak memiliki sesuatu, tetapi dia tidak meminta-minta.

Orang miskin, ialah orang yang membutuhkan dan dia meminta-minta.

Pengurus zakat, ialah orang yang bertugas mengumpukan zakat. Mereka sukarela melayani baitulmal umat Muslim.

Selain mengumpulkan, termasuk juga menjaga, menulis, dan menyalurkan zakat. Mereka tidak memperoleh gaji dari baitulmal.

Muallaf, adalah orang-orang yang sedang dilunakan hatinya untuk memeluk Islam, atau untuk menguatkan keislamannya.

Budak, atau hamba sahaya

Orang-orang yang berutang dan tidak mampu untuk membayarnya disebut Al-Ghairimin

Orang yang berperang di jalan Allah. Orang yang pergi untuk haji, umrah, atau menuntut ilmu.

Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal atau mengalami kendala di perjalanan.

Sahabat Muslim, itulah sekilas tentang zakat dan orang yang berhak untuk menerimanya.[ind]

Sumber: Buku Fikih Wanita. Dr. Ali bin Sa’id Al-Ghamidi. Cetakan ke-XIII. April 2019 M/Sya’ban 1440 H

Tags: Zakat Fitrah dan Orang yang Berhak Menerimanya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tuntunan Shalat Lengkap dengan Doa

Next Post

Resmikan Kantor Impiannya, Taqy Malik Wajibkan Tim Shalat Dhuha

Next Post
Resmikan Kantor Impiannya, Taqy Malik Wajibkan Tim Shalat Dhuha

Resmikan Kantor Impiannya, Taqy Malik Wajibkan Tim Shalat Dhuha

Vaksin Covid-19 Lewat Hidung Diuji Coba di Prancis

Hoaks tentang Mudah Terinfeksi Covid-19 setelah Vaksinasi

Dewi Sandra: Teguran Bisa Jadi Sebuah Kenikmatan

Dewi Sandra: Teguran Bisa Jadi Sebuah Kenikmatan

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1782 shares
    Share 713 Tweet 446
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8025 shares
    Share 3210 Tweet 2006
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3537 shares
    Share 1415 Tweet 884
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1689 shares
    Share 676 Tweet 422
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4478 shares
    Share 1791 Tweet 1120
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1923 shares
    Share 769 Tweet 481
  • Antara Mendukung Syiah dan Netral di Perang Iran Israel

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Ramadan Momentum Kolaborasi dengan DKM

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 5 Urutan Pemakaian Skincare yang Tepat

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Berikut Daftar Minyak Goreng Bebas Afiliasi, Jangan Sampai Salah Pilih

    276 shares
    Share 110 Tweet 69
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga