USIA berapa anak laki-laki dikhitan? Tidak ada hadis yang benar-benar disepakati keshahihannya tentang kapan harinya.
Ustaz Farid Nu’man, S.S., M. I.Kom. menjelaskan hal ini sebagai berikut. Ada yang melarang di hari ketujuh setelah kelahiran dan menilainya makruh.
Muhanna bertanya kepada Imam Ahmad, tentang seorang yang mengkhitan anaknya di usia tujuh hari setelah lahir, beliau menyatakan makruh hal itu. Dia mengatakan:
هذا فعل اليهود
Ini perbuatan Yahudi.
Namun dalam riwayat lain, dari ‘Ishmah bin ‘Isham, dari Hambal, dia mengatakan, Imam Ahmad menyatakan tidak apa-apa khitan hari ketujuh, a
da pun pemakruhan yang dikatakan Imam Hasan al Bashri karena itu menyerupai Yahudi tidaklah ada dasarnya. (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfaful Maudud, Hlm. 119)
Imam Ibnul Mundzir menceritakan bahwa: Imam Hasan Al Bashri, Imam Malik, Imam Sufyan ats Tsauri, menegaskan khitan di hari ketujuh setelah lahir itu makruh.
Baca juga: Majelis Keluarga Indonesia Gelar Khitanan Massal untuk Anak Yatim Dhuafa di Jakarta dan Sekitarnya
Usia Anak Laki-laki Dikhitan dalam Islam
Imam Hasan al Bashri dan Imam Malik mengatakan itu menyerupai Yahudi, sementara Imam Sufyan ats Tsauri mengatakan itu bahaya/beresiko (Khathr). (Ibid, Hlm. 120)
Kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambaliyah juga menyatakan makruh di hari ketujuh. Sementara, Syafi’iyah mengatakan justru sunnah di hari ketujuh.
Berdasarkan hadis bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan al Hasan dan al Husein di hari ketujuh kelahiran, dan sekaligus mengkhitannya.
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah) hanya saja kalimat khitan di hari ketujuh adalah dhaif.
Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Dalam masalah waktu khitan tidak ada dalil shahih tentang larangannya, tidak ada khabar yang bisa dijadikan dasar,
dan tidak ada sunnah yang bisa digunakan, maka apa pun boleh-boleh saja, tidak boleh melarang-larang tanpa hujjah, dan saya tidak ketahui hujjah pihak yang melarang hari ketujuh.” (Ibid)
Imam Al Laits bin Sa’ad, ulama Mesir hidup sezaman dengan Imam Malik mengatakan bahwa khitan anak laki-laki itu kisaran usia tujuh sampai sepuluh tahun.
Ini juga pendapat Malikiyah dan Hambaliyah karena usia 7 s.d. 10 itulah usia perintah shalat.
Wahab bin Munabbih mengatakan hal yang mustahab (sunnah) mengkhitan di hari ketujuh karena itu lebih ringan dan justru anak tersebut tidak merasakan sakit.
Dari Makhul dan lainnya “diceritakan” bahwa Nabi Ibrahim mengkhitan Ishaq di usia tujuh hari, sementara Ismail pada usia 13 tahun. “Diriwayatkan” bahwa Fathimah mengkhitan anaknya di usia tujuh hari. (Ibid)
Riwayat di atas tidak bisa dipastikan keshahihannya karena menggunakan shighat tamridh
(bentuk kata adanya indikasi penyakit/cacat dalam sebuah hadis) yaitu kata hukiya (dihikayatkan/diceritakan), dan ruwiya (diriwayatkan).
Maka, tidak ada riwayat yang benar-benar kuat dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kapankah usia khitan.
Namun, umumnya ulama menyatakan jangan menunda khitan setelah baligh (misal di atas 15 tahun), kecuali bagi para muallaf.
Jika sudah baligh, wajib baginya khitan agar shalatnya sah dan terhindar dari najis.
Maka khitan di usia berapa pun asalkan belum baligh, silakan saja, yang penting anak tersebut sudah mau dan siap. Tugas orang tualah yang menyiapkan mental anaknya.
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]